Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Diangkat Jadi Penasihat Kapolri

Agus akan memberikan masukan soal penanganan korupsi

Jakarta, IDN Times - Di tahun 2020, eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membuat kejutan. Ia menerima tawaran sebagai penasihat Kapolri di bidang penanganan korupsi. 

Hal itu tertuang dalam surat keputusan Kapolri nomor 117/I/2020 mengenai pengukuhan, pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan penasihat ahli Kapolri. Surat itu diteken pada Selasa (21/1) oleh Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis. 

IDN Times mengonfirmasi langsung kepada Agus soal pengangkatan sebagai penasihat Kapolri. Ia pun membenarkannya. 

"Ya, (saya siap), insha Allah bisa membantu untuk memberikan masukan yang bermanfaat," ujar Agus melalui pesan pendek pada Rabu malam (22/1). 

Lalu, bagaimana ceritanya Agus bisa ditawari posisi sebagai penasihat Kapolri?

1. Ajakan untuk menjadi penasihat Kapolri bermula dari sesi minum kopi

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Diangkat Jadi Penasihat Kapolri(Ketua KPK Agus Rahardjo ) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Melalui pesan pendek, Agus berkisah ia mendapatkan tawaran tersebut bermula dari ajakan minum kopi pagi. Ia diundang oleh koordinator staf ahli kapolri. 

"Saya diberitahu akan diangkat jadi penasihat ahli bidang korupsi, saya bilang saya siap (mengemban amanah itu)," kata pria yang juga sempat menjabat sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) itu. 

Hubungan Agus dengan Idham diketahui cukup dekat, khususnya dalam penanganan kasus teror yang menimpa salah satu penyidik KPK, Novel Baswedan. Lalu, apa kira-kira masukan yang diberikan oleh Agus agar institusi kepolisian tak lagi dicap sebagai lembaga yang korup?

"Nanti lah (membahas itu). Wong, bekerja saja belum," kata dia lagi. 

Baca Juga: [BREAKING] Agus Rahardjo Minta Pegawai Optimistis KPK Dipimpin Firli

2. Refly Harun, Rustika Herlambang hingga Nur Kholis ikut membantu Kapolri dengan jadi penasihat

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Diangkat Jadi Penasihat KapolriPakar Hukum Tata Negara Refly Harun. (IDN Times/Margith Damanik)

Selain Agus, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis juga mengangkat beberapa pakar lainnya, antara lain ahli tata negara Refly Harun, ahli di bidang media sosial Rustika Herlambang hingga Nur Kholis. Refly memberi masukan di bidang tata negara, Rustika memberi masukan mengenai penggunaan media sosial demi citra Polri, dan Nur Kholis akan berkontribusi mengenai hak asasi manusia. 

Agus juga akan reuni dengan Hendardi dan mantan pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji. Kedua nama ini sempat disorot ketika menjadi panitia seleksi capim komisi antirasuah periode 2019-2023. Posisinya yang masih menjadi penasihat Kapolri dinilai tidak akan bersikap independen dan condong mendukung calon tertentu. 

3. Hak keuangan penasihat ahli Kapolri disetarakan dengan pejabat level eselon IB

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Diangkat Jadi Penasihat KapolriANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 1 tahun 2017 mengenai pengangkatan, pemberhentian, dan tata kerja penasihat ahli Kapolri maka Agus juga berhak mendapatkan hak keuangan. Mengenai hak keuangan yang akan diterima oleh setiap penasihat ahli Kapolri tertuang di dalam pasal 18. Di sana disebutkan hak keuangan dan fasilitas lain bagi penasihat ahli kapolri setara dengan fasilitas yang didapat pejabat eselon IB. 

Di poin itu ada pula ketentuan yang menyebut bila penasihat ahli kapolri telah berakhir masa jabatannya, maka ia tidak akan mendapatkan hak pensiun dan pesangon. Lalu, di poin ketiga, disebut usai tak lagi menjadi penasihat ahli, maka semua fasilitas yang sempat diperolehnya harus dikembalikan. 

Selamat bertugas untuk Pak Agus!

Baca Juga: Kronologi Pelemparan Bom di Kediaman Ketua KPK Agus Rahardjo

Topik:

Berita Terkini Lainnya