[BREAKING] Eks Ketum PPP Rommy Dibebaskan dari Rutan KPK Malam Ini?

Padahal, KPK sudah ajukan kasasi ke MA

Jakarta, IDN Times - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muchammad Rommahurmuziy dilaporkan akan keluar dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (29/4) malam. Informasi ini sudah santer disampaikan oleh kuasa hukum pria yang akrab disapa Rommy itu, Maqdir Ismail. 

Maqdir beralasan tidak ada alasan bagi komisi antirasuah memperpanjang penahanan kliennya karena di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, hukuman Rommy sudah disunat menjadi 1 tahun dan denda Rp300 juta. Konfirmasi soal rencana Rommy keluar dari rutan KPK malam ini disampaikan oleh Maqdir ke IDN Times

"Sekarang saya diminta ke KPK terkait Pak Rommy. Informasi yang saya dapat sih Beliau akan dikeluarkan dari rutan malam ini. Ini saya sudah menuju ke sana," ungkap Maqdir melalui telepon malam ini. 

Sementara, komisi antirasuah sudah menyerahkan soal kewenangan penahanan Rommy ke Mahkamah Agung. Sebab, sejak (27/4) lalu KPK sudah mengajukan kasasi ke MA. Komisi antirasuah tidak puas lantaran majelis hakim tidak menjelaskan pertimbangan hukum atas ringannya vonis bagi Rommy. 

IDN Times sudah mengonfirmasi mengenai kewenangan penahanan ke juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro. Menurut Andi, MA memilih tetap menahan Rommy demi kepentingan pemeriksaan lebih lanjut di proses kasasi. Penahanan sudah berlaku sejak diajukannya kasasi pada (27/4) lalu. 

"Tetapi, dari laporan kasasi itu ternyata penahanan yang dijalani terdakwa telah sama (sesuai) dengan pidana penjara yang dijatuhkan oleh PT DKI Jakarta yaitu satu tahun penjara," kata Andi melalui pesan pendek hari ini. 

Menurut KUHAP dan Buku II, ia menambahkan, Ketua Pengadilan Negeri dapat memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan demi hukum. 

"Kendati demikian, penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh MA tetap dicantumkan dalam klausul bahwa penahanan terdakwa sudah sama dengan putusan yang dijatuhkan oleh PT DKI sehingga terdakwa dapat dikeluarkan dari tahanan demi hukum," ujarnya lagi. 

Rommy sendiri sudah ditahan oleh KPK sejak 15 Maret 2019 lalu. Penahanannya juga sempat dibantarkan selama 45 hari karena ia sakit dan dirawat di RS Polri Kramat Jati. 

Ikuti terus ya pemberitaan mengenai nasib Rommy hanya di IDN Times ya. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Klaim Rommy Bisa Bebas dari Rutan Pekan Depan

Topik:

  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya