Hari Ini, Eks Ketum PPP Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor

Rommy terancam pidana penjara 20 tahun

Jakarta, IDN Times - Nasib eks ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy segera diketahui dimulai hari ini, Rabu (11/9). Sebab, pada hari ini ia akan menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dalam sidang perdana, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan terhadap pria yang akrab disapa Rommy itu. 

"(Hari ini dakwaan) akan dibacakan sesuai dengan jadwal, dimulai pukul 10:00 WIB," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanto kepada media pada pagi ini. 

Lalu, apa kata kuasa hukum Rommy mengenai dakwaan yang akan dibacakan bagi kliennya? 

1. Kuasa hukum Rommy akan mengajukan nota keberatan

Hari Ini, Eks Ketum PPP Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor(Mantan Ketum PPP Muhammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut kuasa hukum Rommy, Soleh Amin, pihaknya mengaku tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ia mengatakan akan mendengarkan saja dakwaan yang telah disusun oleh jaksa KPK. 

Namun, ia juga sudah menyiapkan nota keberatan terhadap dakwaan jaksa. Rencana penyampaian nota keberatan akan dilakukan hari ini. 

"Kami ada rencana untuk mengajukan eksepsi terkait dengan dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK itu," tutur Soleh kepada media. 

Baca Juga: KPK: Uang yang Disita dari OTT Rommy Capai Rp100 Juta

2. Rommy diduga terima suap Rp250 juta dari terpidana Haris Hasanudin lalu diberi jabatan di Kementerian Agama

Hari Ini, Eks Ketum PPP Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor(Ilustrasi pemberian suap) IDN Times/Sukma Shakti

Rommy ditangkap oleh KPK dalam operasi senyap pada (15/3) lalu di Surabaya. Ia diduga menerima suap sekitar Rp250 juta supaya bisa membantu orang-orang untuk naik jabatan di Kementerian Agama. Suap yang diterima Rommy dengan nilai ratusan juta itu berasal dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur dan Muhammad Muafaq Wirahadi, mantan Kepala Kemenag untuk Kabupaten Gresik. 

Menurut pengakuan anggota DPR dari Komisi XI itu, uang dimasukan ke dalam tas berwarna hitam lalu diserahkan oleh Haris langsung ke kediaman pribadi Rommy di daerah Jakarta Timur pada (6/2) lalu. 

"Tapi, saya tidak membuka (isi tas)," ujar Rommy ketika menjadi saksi dalam persidangan pada (26/6). 

Kendati mengetahui duit itu tak sepatutnya diterima oleh penyelenggara negara, Rommy tetap tak melaporkannya ke institusi antirasuah. Lho, kenapa? 

"Karena saya tidak mau membuat masalah untuk Pak Haris itu sendiri. Kalau saya kembalikan ke KPK maka akan dilakukan pemeriksaan ke Pak Haris soal kebenarannya, maksudnya apa dan sebagainya," kata Rommy dalam sidang yang sama. 

Apalagi, Rommy melanjutkan, Haris memang ia kenal sebagai pribadi yang santun. Haris juga dititipkan ke Rommy oleh seorang ulama terpandang di Jawa Timur yakni Kiai Asep Saifuddin Chalim dan Khofifah Indarparawansa. 

"Apalagi Bu Khofifah sempat mengatakan agar bisa bersinergi dengan Pemprov Jawa Timur (makanya ada Haris)," tutur dia.

Rommy juga tidak ingin ada persoalan pribadi dengan Khofifah dan Kiai Asep gara-gara melaporkan pemberian duit dari Haris ke KPK. Sebagai mantan ketum parpol pun, Rommy mengaku tetap membutuhkan dukungan dari Khofifah dan Kiai Asep ketimbang mempermasalahkan duit pemberian Rp250 juta. 

3. Rommy terancam dipidana penjara 20 tahun

Hari Ini, Eks Ketum PPP Menjalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor(Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhammad Romahurmuziy) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Atas perbuatan Rommy itu yang telah menerima suap, maka penyidik KPK menyangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Mengacu pada isi pasal tersebut, Rommy terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, dan pidana denda paling sedikitnya Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Rommy Akui Terima Duit Rp250 Juta Tapi Gak Lapor ke KPK, Kenapa?

Topik:

Berita Terkini Lainnya