Eks KSAU Heran Mengapa Pembelian Heli AW-101 Baru Diributkan Sekarang

Ia menuding eks Panglima TNI yang membesarkan masalah ini

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal (Purn) Agus Supriatna akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya mengenai pembelian Helikopter Augusta Westland (AW)-101 milik TNI AU pada Rabu (6/6). Ia diperiksa sebagai saksi selama tujuh jam. 

Agus tiba didampingi kuasa hukum dan seorang personel provost. Ia mengaku hanya dimintai keterangan biasa saja. 

"Pemeriksaan biasa ini dipanggil," ujar Agus berbicara kepada media kemarin. 

Ia bersaksi untuk tersangka Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh. Agus hadir karena di pemanggilan sebelumnya pada 11 Mei, ia absen dengan alasan gak menerima surat pemanggilan.

Ia pun menjanjikan akan bersikap lebih terbuka dan gak lagi menggunakan alasan kerahasiaan informasi kepada penyidik.

Dalam pemeriksaan yang berlangsung pada 3 Januari lalu, Agus menolak memberikan keterangan kepada penyidik, karena informasi yang ia ungkap berpotensi menyangkut rahasia negara. Sebab, pembelian helikopter pabrikan Inggris-Italia itu dilakukan ketika ia masih menjabat sebagai KSAU. 

Lalu, apa aja yang ditanyakan oleh penyidik kepada Agus? Mengapa ia sempat mengeluhkan sikap KPK yang dianggap telah mendeskreditkan dirinya? 

1. Agus gak mau membuat gaduh dan ribut soal pembelian helikopter

Eks KSAU Heran Mengapa Pembelian Heli AW-101 Baru Diributkan SekarangANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Usai diperiksa oleh penyidik, Agus mengaku sejak awal ia gak ingin membuat adanya keributan soal pembelian helikopter tersebut. Ia menduga justru ada pihak-pihak tertentu yang sengaja memancing kegaduhan. Padahal, isu pembelian helikopter ini bisa diselesaikan secara kondusif.

"Sebetulnya kan ini bisa duduk bersama, semua level menteri, panglima (TNI) saat ini, dan dulu kami pecahkan masalah ini bersama," ujar Agus yang ditemui di gedung KPK Rabu kemarin.

Semua pihak, katanya lagi, bisa berdiskusi, sebetulnya letak permasalahannya ada di mana.

"Jangan karena masing-masing merasa hebat, benar dan memiliki kekekuasaan," tutur dia.

Ia menjelaskan pembelian heli AW-101 itu dianggap sebagai dugaan perbuatan korupsi oleh seorang 'pembuat masalah.' Padahal, dulu ketika ia masih menjabat sebagai KSAU gak ada satu pihak pun yang menanyakan soal pembelian heli tersebut. Tetapi, begitu ia pensiun, pembelian heli itu baru dinyatakan bermasalah.

Sayangnya, Agus gak bersedia menjelaskan siapa individu yang ia cap sebagai 'pembuat masalah'.

"Karena AW-101 ini, teman-teman juga tahu (ini jadi ribut). Coba tanya kepada yang membuat masalah ini, tahu gak UU APBN. Tahu gak mekanisme anggaran APBN itu seperti apa. Kalau (dia) tahu, maka gak mungkin melakukan ini," kata dia lagi.

Ia kemudian merujuk ke beberapa peraturan seperti Permen Pertahanan nomor 17 tahun 2011, lalu peraturan Panglima TNI nomor 23 tahun 2012.

2. Agus sebut Gatot Nurmantyo yang membesarkan pembelian heli AW-101

Eks KSAU Heran Mengapa Pembelian Heli AW-101 Baru Diributkan SekarangANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara, kuasa hukum Agus, Teguh Samudra menyebut kliennya dimintai keterangan terkait pembelian heli AW-101 kepada penyidik. Menurutnya, penyidik KPK gak paham proses pengadaan barang di TNI.

"Makanya ini lama (proses pemeriksaan) karena diminta untuk menjelaskan. Dulu kan langsung main hantam saja dan dianggap ada tipikor. Padahal, kan prosedurnya ada, bahkan kontraknya pun belum selesai. Itu yang kami khawatirkan," kata Teguh ketika mendampingi kliennya.

Lalu, siapa yang dimaksud 'pembuat masalah' oleh kliennya? Teguh menyebut itu mantan Panglima TNI sebelumnya. Ketika Agus masih aktif KSAU, maka Panglima TNI masih dijabat oleh Gatot Nurmantyo.

Menilik ke belakang, kasus itu dianggap sebagai perbuatan korupsi dan diumumkan ke publik oleh Gatot bersama dengan Ketua KPK, Agus Rahardjo dan KSAU, Hadi Tjahjanto. Gatot menyebut terdapat potensi kerugian negara senilai Rp 220 miliar dalam pembelian helikopter tersebut.

Selain Irfan dari pihak sipil, ada pula tiga pejabat TNI yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, mereka diusut oleh POM TNI. Lembaga anti rasuah gak memiliki kewenangan untuk mengusut tersangka dari unsur militer.

3. Agus protes KPK telah membuat namanya buruk

Eks KSAU Heran Mengapa Pembelian Heli AW-101 Baru Diributkan SekarangANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Usai diperiksa kemarin, Agus turut memprotes pernyataan juru bicara KPK, Febri Diansyah, yang menyebutnya mangkir dalam pemanggilan sebelumnya.

"Yang pertama, mengatakan saya sudah datang pada 8 Desember, padahal saya umrah dan datang pada 13 Desember. Hingga sekarang gak dikonfirmasi. Yang kedua, saya tidak memenuhi panggilan pada suratnya gak pernah saya terima sampai saat ini," kata dia.

Ia mengatakan apa yang telah disampaikan Febri telah mendeskreditkan nama baiknya.

"Dan itu sama sekali gak ada klarifikasi apalagi permintaan maaf. Sama sekali gak ada," kata dia.

Sementara, menurut Febri, ia mengaku gak pernah bermaksud untuk mendeskreditkan pihak mana pun. Semua yang pernah ia sampaikan adalah bagian dari proses hukum ketika dilakukan pemanggilan.

"Di hari itu saksi yang diagendakan pemeriksaan tetapi tidak hadir, maka tentu menjadi hak publik untuk tahu apakah pemeriksaan telah dilakukan atau belum," ujar Febri semalam di gedung KPK.

Ia mengaku gak tahu betul apakah memang ada informasi yang belum diterima. Tetapi, pada dasarnya, semua yang ia lakukan berlaku untuk semua dan yang dilakukan adalah bentuk pertanggung jawaban kepada publik.

"Kecuali saksi yang memang diberikan perlindungan hukum atau yang memang perlu dirahasiakan, tentu itu berbeda lagi," katanya.

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya