Eks Menpora Imam Nahrawi akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini 

Imam dituntut 10 tahun bui dan uang pengganti Rp19,1 miliar

Jakarta, IDN Times - Nasib status hukum eks Menpora Imam Nahrawi akan menjadi terang bendera dalam sidang vonis yang digelar pada Senin (29/6). Dalam sidang tuntutan yang dilakukan pada (12/6) lalu, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Imam dibui 10 tahun karena terbukti telah menerima suap senilai Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,6 miliar. Belum lagi JPU juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis berupa uang pengganti Rp19,1 miliar dan denda Rp500 juta.

Ketika dikonfirmasi ke Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, ia tak menampik sidang vonis Imam digelar hari ini.

"Benar, hari ini Senin, sesuai jadwal persidangan adalah putusan majelis hakim atas perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," ungkap Ali melalui pesan pendek pada hari ini.

Ia juga berharap majelis hakim akan mempertimbangkan seluruh fakta hukum seperti uraian analisa yuridis JPU KPK dalam tuntutannya. 

"Kemudian menyatakn terdakwa bersalah bersalah dengan hukuman sebagaimana amar tuntutan JPU yang sudah dibacakan dan diserahkan di persidangan," tutur dia lagi.  

Apa saja fakta yang selama ini terungkap di persidangan?

1. Jaksa menyebut Imam terbukti menerima gratifikasi senilai Rp8,6 miliar yang digunakan untuk desain rumah hingga beli pakaian

Eks Menpora Imam Nahrawi akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini (Eks Menpora Imam Nahrawi ketika membacakan nota pembelaan) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Selain suap, Imam disebut jaksa juga menerima gratifikasi senilai Rp8.648.435.682. Dalam persidangan terhadap asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum, diketahui duit gratifikasi itu digunakan untuk membayar desain rumah hingga pembelian pakaian untuk eks Menpora itu. 

"Sejumlah Rp2 miliar digunakan sebagai pembayaran jasa desain konsultan arsitek Kantor Budipradono Architecs dari Lina Nurhasanah (mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Program Indonesia Emas Kemenpora) yang bersumber dari uang anggaran Satlak Prima," ungkap jaksa KPK, Titto Jaelani pada (30/1) lalu. 

Pada saat itu, kontrak yang dijalin konsultan arsitek dengan istri Imam, Shohibah Rohman adalah Rp700 juta. Tetapi, kemudian, Shohibah juga meminta untuk dibuatkan desain interior butik dan kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. 

Menurut jaksa, anggaran yang dibutuhkan untuk renovasi bukti dan kafe senilai Rp300 juta. Sementara, untuk jasa desain interior sebesar Rp90 juta. 

Selain itu, uang gratifikasi yang diterima melalui Ulum juga digunakan untuk membayar beragam keperluan pribadi Imam, mulai dari acara buka puasa bersama di rumah dinas, pakaian Imam, tiket masuk F1 untuk rombongan Kemenpora pada 19-20 Maret 2016 hingga membayar tagihan kartu kredit atas nama Ulum sendiri. 

Baca Juga: Terbukti Terima Suap Rp11,5 Miliar, Imam Nahrawi Dituntut 10 Tahun Bui

2. Imam juga minta agar KPK menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka

Eks Menpora Imam Nahrawi akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini Legenda bulu tangkis dunia dari Indonesia, Taufik Hidayat. Twitter/@bwfmedia

Imam juga sempat meminta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar turut menetapkan mantan pebulutangkis nasional, Taufik Hidayat sebagai tersangka kasus suap. Sebab, menurut Imam, Taufik yang ikut disebut-sebut namanya di ruang persidangan turut menerima duit suap senilai Rp1 miliar. Namun, uang itu diklaim Taufik akan diserahkan ke mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut. 

Dalam persidangan yang digelar secara virtual itu, Imam mengaku tidak tahu menahu soal duit Rp1 miliar yang diterima oleh Taufik. Ia juga mengaku tak pernah memerintahkan agar peraih medali emas untuk Olimpiade Athena itu menyerahkan duit suap kepadanya. 

"Demikian juga tentang uang Rp1 miliar yang diterima oleh Taufik Hidayat. Saya tegaskan sekali lagi saya tidak pernah memerintahkan apalagi meminta kepada dan untuk siapapun. Akan tetapi ternyata ia mengalokasikan sendiri tanpa perjanjian tertulis," kata Imam seperti tertulis di dalam dokumen nota pembelaan setebal 20 halaman. 

Ia pun beranggapan bila dirinya yang tidak tahu menahu soal penerimaan duit-duit haram tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK, mengapa Taufik justru diperlakukan berbeda. 

"Seharusnya bila dipaksakan menjadi perkara suap, secara logika Taufik Hidayat juga menjadi tersangka suap sebagai perantara. Tidak pandang apakah Beliau mengerti atau tidak, uang itu harus diapakan dan dikemanakan," katanya lagi. 

3. Imam Nahrawi meminta agar majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan JPU KPK

Eks Menpora Imam Nahrawi akan Hadapi Sidang Vonis Hari Ini (Eks Menpora Imam Nahrawi) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara di persidangan lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan, Imam juga meminta kepada jaksa dan penyidik KPK supaya menindak lanjuti nama-nama yang terungkap selama di persidangan. Mereka juga diduga ikut menerima suap yang sumber duitnya dari dana hibah KONI Pusat. 

"Saya memohon kepada penyidik KPK dan JPU untuk segera menindak lanjuti persekongkolan jahat yang ada di KONI agar tidak ada lagi korban seperti saya," kata Imam. 

Ia juga meminta kepada majelis hakim agar membebaskannya dari semua tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Eks politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu juga meminta agar nama baik dan harga dirinya ikut dipulihkan lantaran terseret dalam perkara kasus suap ini.

"Saya mohon agar dibebaskan dari semua tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Saya juga ingin melanjutkan pengabdian di medan juang dan terus mengupayakan prestasi Tanah Air semakin menjulang tinggi dan mengharumkan nama Indonesia menjadi macan Asia," ujarnya lagi. 

https://www.youtube.com/embed/DC9Kr6xaHNE

Baca Juga: Eks Menpora Imam Nahrawi Siap Bantu KPK Bongkar Perkara Korupsinya

Topik:

Berita Terkini Lainnya