Eks Polisi di Kanjuruhan Bebas, Amnesty: Ini Tak Adil Bagi Korban

Sejak awal persidangan sudah banyak kejanggalan

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia (AII) ikut angkat bicara soal vonis bebas bagi dua perwira polisi dari tuduhan kelalaian yang menyebabkan 135 orang di Stadion Kanjuruhan tewas. Menurut AII, vonis bebas bagi eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, tidak memberikan keadilan bagi keluarga korban. 

"Pihak berwenang sekali lagi gagal memberikan keadilan kepada para korban kekerasan aparat meskipun sempat berjanji untuk menuntut pertanggung jawaban dari pihak-pihak yang terlibat," ungkap Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid ketika dihubungi IDN Times melalui telepon pada Kamis (16/3/2023). 

Mereka mendesak pemerintah untuk memastikan akuntabilitas seluruh aparat keamanan yang terlibat dalam Tragedi Kanjuruhan. Usman mendorong agar pengusutan kasus di Stadion Kanjuruhan tidak terhenti kepada enam tersangka itu. 

"Ini pertanggungjawabannya seperti apa. Apakah cukup kepada orang-orang sedikit yang diadili itu. Kalau pun jaksa nantinya mengajukan banding, apakah itu akan menjamin rasa keadilan. Saya rasa masih tanda tanya besar," kata dia. 

Di sisi lain, hingga saat ini pihak kepolisian belum menetapkan lagi tersangka baru dalam tragedi penembakan gas air mata di Stadion Kanjuruhan. "Kami juga mempertanyakan keseriusan pada umumnya atas pertanggung jawaban negara dalam insiden yang tragis ini. Putusan ini kan mengejutkan dunia sebenarnya," ujarnya lagi. 

Lebih lanjut, Usman mengakui sejak awal persidangan itu digelar di Pengadilan Negeri Surabaya sudah ditemukan banyak kejanggalan. Apa saja itu?

1. Eks Dirut PT Liga Indonesia Bersatu malah dibebaskan dari tahanan Polda Jatim

Eks Polisi di Kanjuruhan Bebas, Amnesty: Ini Tak Adil Bagi KorbanDirektur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita. (IDN Times/Ridho Fauzan)

Salah satu kejanggalan yang dicatat AII yakni ketika eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Bersatu (LIB), Akhmad Hadian Lukita malah dibebaskan dari tahanan Polda Jawa Timur. Akhmad dibebaskan lantaran masa penahanannya sudah habis.

Sedangkan, penyidik belum rampung melakukan penyidikan. Selain itu, Akhmad juga tidak termasuk ke dalam deretan para tersangka yang menghadapi persidangan. Meski Akhmad bebas dari tahanan Polda Jatim tapi statusnya masih tersangka.

"Belum (ikut diajukan ke pengadilan). Jadi, memang banyak kejanggalan sekali," kata dia. 

Menurutnya bila Akhmad hingga kini belum juga mengikuti persidangan menandakan jaksa tidak cekatan dalam memperkirakan hukum acara khususnya tentang penahanan. 

Baca Juga: Curhat Keluarga Korban Kanjuruhan, Ratusan Nyawa Tak Ada Harganya

2. Anggota Brimob mengintimidasi jaksa di sidang Kanjuruhan dengan meneriakkan yel-yel

Eks Polisi di Kanjuruhan Bebas, Amnesty: Ini Tak Adil Bagi KorbanAparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Peristiwa janggal lainnya yakni ketika puluhan anggota Brimob dengan pakaian dinas lengkap tiba-tiba mendatangi PN Surabaya pada 14 Februari 2023. Mereka meneriakkan yel-yel ketika jaksa hendak memasuki ruang sidang. Puluhan anggota Brimob itu meneriakan yel-yel "Brigade-Brigade". 

Teriakan itu bersamaan dengan tiga terdakwa anggota Polri kasus Tragedi Kanjuruhan yaitu Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi yang masuk ke ruang sidang Cakra PN Surabaya. Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil dari LBH Pos Malang, Daniel Siagian, mengatakan para anggota Brimob itu dianggap bertindak intimidatif kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Menurutnya apa yang dilakukan oleh puluhan personel Brimob merupakan bentuk dari penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court). Aksi tersebut sempat ditanggapi oleh Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo

Ia mengatakan telah menegur Kapolda Jatim Irjen (Pol) Toni Harmanto atas insiden di PN Surabaya. "Kami sudah tegur Kapolda untuk menegur para anggota tersebut agar bisa tenang karena di ruang sidang," ujar Sigit di Jakarta pada 16 Februari 2023 lalu.

3. Pertimbangan hakim memvonis bebas polisi lantaran angin yang menyebabkan asap gas air mata menyebar ke tribun penonton

Eks Polisi di Kanjuruhan Bebas, Amnesty: Ini Tak Adil Bagi KorbanAparat keamanan berusaha menghalau suporter yang masuk ke lapangan usai pertandingan BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu malam (1/10/2022). (ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto)

Sementara, salah satu alasan hakim memvonis bebas eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, lantaran tembakan gas air mata yang ditembakan oleh para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan. Gas air mata bisa melebar ke tribun penonton lantaran terbawa angin. 

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang, saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang sidang pada hari ini.

Kemudian, asap tersebut mengarah ke pinggir lapangan. Namun sebelum sampai ke tribun, asap itu tertiup angin menuju atas.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," tutur dia.

Sehingga, menurut hakim, unsur kealpaan terdakwa sebagaimana dakwaan kumulatif jaksa, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP, tidak terbukti.

Baca Juga: TGIPF: 132 Korban Kanjuruhan Meninggal karena Gas Air Mata 

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya