Eks Sekjen MA Nurhadi Resmi Jadi Buronan KPK

Kini, buronan KPK bertambah, termasuk Harun Masiku

Jakarta, IDN Times - Setelah mangkir dua kali dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), eks Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi resmi ditetapkan buron. Plt juru bicara komisi antirasuah, Ali Fikri mengatakan nama Nurhadi resmi dimasukan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Senin (11/2) lalu. Selain Nurhadi, ada pula sang menantu Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). 

"Para tersangka setelah dipanggil dua kali sebagai tersangka Pak NH (Nurhadi) dkk yang tidak hadir atau mangkir dari panggilan penyidik KPK maka kami menyampaikan bahwa KPK telah menerbitkan daftar pencarian orang, DPO kepada para tiga tersangka ini, yaitu Pak Nurhadi kemudian Riezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto," ujar Ali pada Kamis malam (13/2) di gedung komisi antirasuah. 

Nurhadi dan dua orang lainnya juga sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019 lalu. Dengan bertambahnya tiga orang tersangka yang masuk DPO, maka komisi antirasuah memiliki empat nama yang jadi buron, termasuk Harun Masiku. Yakinkah KPK mampu menangkap empat buronan itu?

1. KPK memasukan Nurhadi ke dalam daftar buronan usai dilakukan penjemputan tak berhasil

Eks Sekjen MA Nurhadi Resmi Jadi Buronan KPKANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut plt juru bicara KPK, Ali Fikri, nama Nurhadi dan dua tersangka akhirnya dimasukan ke dalam daftar buronan, karena sudah dilakukan upaya penjemputan paksa, tetapi ketiganya tak ditemukan berada di rumah. 

"Iya (sudah dilakukan upaya penjemputan paksa)," kata Ali melalui pesan pendek kepada IDN Times pada malam ini. 

Dalam keterangannya, pria yang juga menjabat sebagai jaksa itu mewanti-wanti agar semua pihak bekerja sama dengan komisi antirasuah. Termasuk tidak menyembunyikan keberadaan tiga buronan itu. 

"KPK akan bertindak tegas dan terus memproses perkara ini dan akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang tidak kooperatif ataupun jika ada pihak-pihak yang melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum sebagaimana diatur di dalam pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999," ujarnya lagi. 

Ali juga mengingatkan apabila terbukti melakukan upaya untuk menghalangi proses penyidikan maka bisa diancam dengan pidana maksimal 12 tahun bui dan denda hingga Rp600 juta. Ia menyebut bagi warga yang mengetahui keberadaan Nurhadi dan dua tersangka lainnya bisa menghubungi call centre KPK di nomor 198 dan nomor (021) 25578300. 

Baca Juga: 5 Kontroversi Nurhadi, Eks Sekretaris MA yang Jadi Tersangka Korupsi

2. KPK telah memanggil tiga tersangka termasuk Nurhadi, namun selalu mangkir

Eks Sekjen MA Nurhadi Resmi Jadi Buronan KPK(Plt Jubir bidang penindakan Ali Fikri) ANTARA FOTO/M. Risyal Hidayat

Nurhadi dan menantunya ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Desember 2019 lalu. Ia ditetapkan jadi tersangka lantaran tersangkut perkara gratifikasi dan suap. Nurhadi diduga sudah sejak lama menjadi mafia perkara di Mahkamah Agung. 

Ia diduga bisa membantu memuluskan perkara asalkan bersedia membayar. Salah satu perkara yang berhasil diendus oleh komisi antirasuah yakni kasus perdata antara PT Multicon Indrajaya Terminal yang digugat oleh PT Kawasan Berikat Nusantara.

Perkara suap itu turut melibatkan menantu Nurhadi yakni Rezky Herbiyono. Ia berperan menjadi perantara dan membantu mengalirkan duit suap untuk mertuanya. Menurut keterangan komisi antirasuah, untuk memuluskan perkara PT Multicon Indrajaya Terminal sang direktur utama, Hiendra Soenjoto diduga menyerahkan duit senilai Rp33,1 miliar.

KPK kemudian memanggil ketiganya beberapa kali, namun selalu mangkir. 

"KPK sudah memanggil NH (Nur Hadi) pada tanggal 3 Januari 2020 dan 27 Januari 2020; RH (Rezky Herbiyono) pada tanggal 9 dan 27 Januari 2020. Begitu pula HS (Hiendra Soenjoto) dipanggil pada 9 dan 27 Januari 2020," kata Ali seraya menyebut komisi antirasuah juga sudah mengeluarkan surat penangkapan bagi ketiganya. 

3. KPK pernah panggil istri dan anak Nurhadi, namun mangkir

Eks Sekjen MA Nurhadi Resmi Jadi Buronan KPK(Istri Nurhadi Tin Zuraida) Istimewa

Komisi antirasuah juga pernah memanggil istri Nurhadi, Tin Zuraida dan anaknya, Rizqi Aulia Rahmi. Tin dipanggil pada (11/2) lalu. Sementara, Rizqi dipanggil hari ini. Hasilnya, kedua saksi itu mangkir dari pemanggilan penyidik. 

"Tidak ada konfirmasi (alasan ketidakhadirannya)," kata plt juru bicara Ali Fikri soal absennya Tin dan Rizqi. 

Ali menjelaskan penyidik akan memanggil kembali Tin dan Riziqi. Namun, mengenai waktu, hal itu tergantung dari kewenangan penyidik. 

"Langkah berikutnya tentu kami akan mempertimbangakan, sekali lagi kami mengimbau kepada siapapun yang kami panggil sebagai saksi untuk perkara ini tentunya untuk kooperatif," ujarnya lagi. 

Baca Juga: Gugatan Praperadilan Kandas, Status Tersangka Nurhadi Sah Secara Hukum

Topik:

Berita Terkini Lainnya