Eks Sekretaris MA Bantah Pernah Sobek Dokumen Barang Bukti Korupsi

Ia mengaku tidak ingin disangkutpautkan dengan perkara

Jakarta, IDN Times - Eks Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, turut menjadi saksi dalam sidang penyuapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dengan terdakwa mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro. Di dalam sidang yang digelar pada Senin (21/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nurhadi mengklarifikasi soal ia yang dituding pernah menyobek dokumen barang bukti kasus korupsi di MA. 

Nurhadi membantah yang disobeknya merupakan dokumen kasus korupsi. 

"Saya luruskan. Betul (dokumen) itu disobek, tapi isinya malah putusan Bank Danamon. Kemudian, kertas cokelat yang satu saya buka, dan ternyata terdapat catatan ketikan gitu. Saya hanya sepintas baca, itu mengenai nomor perkara. Ya, itu lah malam itu saya sobek," kata Nurhadi dalam persidangan pada siang tadi.

Ia menjelaskan usai disobek, dokumen itu ia masukan ke dalam tempat sampah di kamar tidur. Setelah itu, kamarnya dikunci. Lho, mengapa sampai harus dikunci?

Nurhadi menjelaskan lantaran di dalam kamar itu terdapat banyak dokumen seperti surat tanah. Apalagi menurut dia, di tahun 2016 lalu, ia berencana ingin pensiun dini. 

Lalu, apakah ia mengenal terdakwa Eddy Sindoro? Sebab, dugaan yang muncul, ketika masih bekerja di Mahkamah Agung, Nurhadi kerap membantu pengurusan kasus yang menyangkut PT Lippo Group. 

1. Nurhadi sengaja menyobek dokumen karena tidak ingin berurusan dengan perkara hukum di MA

Eks Sekretaris MA Bantah Pernah Sobek Dokumen Barang Bukti Korupsi(Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Nurhadi tidak menepis bahwa ia memang pernah menyobek dokumen yang ia temukan di kamarnya pada tahun 2016 lalu. Namun, dokumen yang ia sobek tidak terkait kasus korupsi. Dokumen itu berisi putusan perkara terkait Bank Danamon. 

Sedangkan, di amplop lainnya berisi catatan yang sudah diketik. Setelah membaca sekilas kedua dokumen itu, ia menyobek keduanya dan membuangnya ke tempat sampah. 

"Itu kan masalah perkara, saya tidak mau tahu urusan itu," ujar Nurhadi di dalam ruang sidang pada siang tadi. 

Munculnya putusan perkara di rumah pribadi Nurhadi membuat jaksa menjadi curiga. Apalagi sebelumnya Nurhadi menjelaskan tugasnya sebagai sekretaris yakni membantu Ketua Mahkamah Agung dalam melaksanakan koordinasi dan pembinaan di bidang teknisi administrasi dan finansial di seluruh pengadilan. 

"Di depan tadi, saudara menjelaskan tupoksi sama sekali tidak ada yang menyangkut teknisi penangan perkara. Tapi, mengapa bisa ada putusan di rumah saudara?," tanya jaksa ke Nurhadi. 

Ia menjawab tidak tahu menahu soal mengapa dokumen tersebut bisa ada di rumahnya. 

"Saya kan gak minta, tapi tiba-tiba udah ada di rumah," kata Nurhadi.

 

2. Sisa dokumen yang sudah disobek malah disembunyikan istri Nurhadi di dalam bajunya

Eks Sekretaris MA Bantah Pernah Sobek Dokumen Barang Bukti KorupsiANTARA FOTO/Reno Esnir

Uniknya, dokumen mengenai putusan Bank Danamon itu malah disembunyikan oleh istri Nurhadi, Tin Zuraida, di baju yang tengah ia kenakan. Tiba-tiba malam itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) datang dan hendak menggeledah kediaman Nurhadi. Pasangan suami istri pun panik. Namun, Nurhadi sempat berpikir orang yang mengetuk pintu rumahnya adalah maling. 

"Kira-kira selama 10 menit saya berpikir, ini tengah malam (ada yang mengetuk), jangan-jangan ada yang kerampokan. Kita harus berhati-hati. Jadi, setelah 15 menit, kami baru buka pintu," kata dia. 

Menyadari yang datang adalah petugas KPK, keduanya diduga mencoba mengamankan beberapa dokumen, termasuk surat soal putusan Bank Danamon yang sudah disobek oleh Nurhadi. 

"Saat dia masuk ke kamar mandi, ia sempat bertanya itu sisa sobekan apa? Karena saya jawab sisa sobekan putusan, spontan dia ambil itu dari tempat sampah dan dimasukan ke dalam bajunya," tutur dia. 

3. Nurhadi membantah istrinya telah membuang uang barang bukti korupsi ke toilet

Eks Sekretaris MA Bantah Pernah Sobek Dokumen Barang Bukti KorupsiANTARA FOTO/Jojon

Apabila menilik kembali pemberitaan ke belakang, nama istri Nurhadi, Tin Zuraida sempat melambung gara-gara dilantik sebagai staf ahli bidang politik dan hukum dari Menpan RB, Asman Abnur. Tin sempat diperiksa beberapa kali oleh penyidik KPK karena diduga membuang uang sebagai barang bukti korupsi senilai Rp1,7 miliar. Uang yang dibuang ke dalam toilet dalam kurs mata uang asing.

Namun, Nurhadi membantah informasi tersebut. Ia mengatakan itu hanya informasi sepihak yang disampaikan oleh media.

"Masalah uang itu sering disebutkan uang (yang dibuang) ke kloset, itu fitnah besar. Masak uang sebesar itu dibuang ke kloset?," kata Nurhadi. 

Ia mengatakan semua benda yang ditemukan di kediamannya sudah tercatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), termasuk di mana barang itu ditemukan. Menurut dia, di dalam BAP tidak disebut ada uang di dalam kloset. 

"Sementara, media menyebut informasi tanpa ada sumbernya," kata dia lagi. 

Nurhadi berkelit, uang sebanyak dan tersedia dalam beragam mata uang tersebut adalah sisa dana dinas perjalanan. Ia mengatakan nominal uang dinas sebenarnya tidak seberapa, bahkan sering kali ia nombok. 

"Tapi, selalu saya pertanggung jawabkan uang pemberian negara," tutur dia.

Jaksa tidak percaya begitu saja, sebab ada sebagian mata uang asing dollar Amerika Serikat yang merupakan keluaran terbaru. Nurhadi berdalih uang perjalanan dinas tersebut sempat ditukarkan oleh putranya yang bernama Rezki ke money changer. 

"Saya gak tahu dia menukarkan uang itu di money changer mana. Kalau saya sendir menukarkan uang itu di money changer di Panglima Polim, untuk persiapan istri saya berobat, termasuk ada mata uang dollar Singapura, karena dokter yang menangani istri ada di Singapura. Itu sebabnya ada mata uang US$ yang ditukarkan ke dollar singapura," katanya menjelaskan panjang lebar. 

4. Nurhadi akui kenal Eddy Sindoro

Eks Sekretaris MA Bantah Pernah Sobek Dokumen Barang Bukti Korupsi(Terdakwa Eddy Sindoro) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Di dalam sidang, Nurhadi juga mengakui mengenal Eddy Sindoro. Nurhadi menyebut pernah bertemu mantan petinggi Lippo Group itu kali pertama sekitar tahun 1975. Ia bahkan, mengaku pernah ngobrol bersama ketika itu. 

"Tapi setelah itu, lama gak ketemu sampai akhirnya bertemu lagi di tahun 2008 lalu," kata Nurhadi. 

Kendati memiliki posisi strategis di MA, namun Nurhadi menepis menggunakan jabatannya untuk membantu kasus hukum yang pernah membelit perusahaan Eddy Sindoro. Walaupun, ia mengakui Eddy sempat curhat ke dia soal kasus peninjauan kembali perusahaan yang dipimpinnya. 

"Jangan kan teman baik, untuk penyampaikan lisan atau tertulis baik di luar dinas atau di dalam pun, saya tanggapi jangan sampai ada hal yang berpotensi malah jadi temuan hukum," kata dia. 

Ia pun membantah dalam pembicaraan melalui telepon itu, ada kalimat permintaan tolong dari Eddy kepada dirinya. 

"Bahasa saya gak ada (yang menyatakan) begitu," katanya lagi. 

5. Nurhadi akui pernah menghadiri pernikahan putra Eddy Sindoro

Eks Sekretaris MA Bantah Pernah Sobek Dokumen Barang Bukti Korupsi(Mantan petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Di dalam sidang, Nurhadi mengakui pernah menghadiri resepsi putra Eddy Sindoro yang bernama Michael. Padahal, seharusnya sebagai pejabat MA secara etika ia tidak menghadiri proses lamaran putra Eddy Sindoro lantaran ia tengah berkasus di Mahkamah Agung. 

"Pernah (bertemu Eddy Sindoro). Saya ingat ada lamaran putera Beliau. Saya diundang ke pernikahan putra Beliau yang bernama Michael," kata Nurhadi. 

Keduanya kembali bertemu di sebuah pusat perbelanjaan yakni di Plaza Senayan dan Plaza Indonesia. Lalu, apa yang dibahas keduanya di sana?

"Ya, hanya membahas masalah kesehatan, keluarga dan pendidikan. Kebetulan Beliau hobi dengan kendaraan antik," katanya lagi. 

Sidang selanjutnya akan dilakukan pada pekan depan. 

Baca Juga: Pernah Diburu KPK, Eddy Sindoro Tidak Ada di Daftar Red Notice

Topik:

Berita Terkini Lainnya