4 DPRD Termasuk DKI Jakarta Paling Malas Lapor Harta Kekayaan ke KPK

DPRD yang paling rajin melapor LHKPN ada di Jawa Tengah

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan anggota legislatif merupakan institusi yang paling rendah tingkat kepatuhannya dalam melaporkan pembaruan harta kekayaan. Berdasarkan data dari KPK, ada empat DPRD provinsi di mana, anggotanya sama sekali tidak melapor alias nol persen. 

Keempat DPRD itu berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Utara. Total anggota DPRD yang seharusnya melapor di Provinsi DKI Jakarta mencapai 106 orang, anggota DPRD Provinsi Lampung 77 orang, Provinsi Sulteng 33 orang dan Provinsi Sulut 6 orang. 

DPRD lain yang juga rendah tingkat pelaporannya namun lebih baik dari DKI Jakarta yakni DPRD Provinsi Jawa Timur. Plt Direktur LHKPN, Kunto Ariawan mengatakan DPRD yang anggotanya paling aktif melapor ke KPK berasal dari Provinsi Jawa Tengah. 

Berdasarkan situs resmi Pemprov Jawa Tengah, DPRD dan Pemprov sama-sama memperoleh penghargaan dari lembaga antirasuah pada saat peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia di Hotel Bidakara pada Desember 2018 lalu. 

"Penghargaan LHKPN itu merupakan kali keempat yang diterima oleh Pemprov berturut-turut. Istimewanya, penghargaan kali ini 'dikawinkan' dengan penghargaan LHKPN yang diterima oleh anggota DPRD dengan penerapan LHKPN terbaik," demikian isi situs resmi Pemprov Jateng pada Desember 2018 lalu. 

Lalu, mengapa anggota legislatif yang justru menjadi contoh bagi publik justru malas melaporkan harta kekayaannya ke KPK?

1. Aturan UU Penyelenggara Negara tidak menyebut DPRD sebagai penyelenggara negara

4 DPRD Termasuk DKI Jakarta Paling Malas Lapor Harta Kekayaan ke KPK(Ruang Pelaporan LHKPN di KPK) ANTARA FOTO

Plt Direktur LHKPN, Kunto Ariawan mengatakan salah satu alasan anggota DPRD malas melaporkan harta kekayaan mereka ke KPK, karena menggunakan UU Penyelenggara Negara sebagai dalih. Di dalam UU nomor 28 tahun 1999 bab II pasl 2 tertulis yang dimaksud penyelenggara negara adalah: 

  • pejabat negara pada lembaga tinggi negara
  • pejabat negara pada lembaga tertinggi negara
  • Menteri
  • Gubernur
  • Hakim
  • pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

"Maka mereka sering kali beranggapan bukan bagian dari penyelenggara negara tersebut. Padahal, di UU KPK nomor 30 tahun 2002, anggota DPRD termasuk penyelenggara negara," kata Kunto ketika memberikan keterangan pers pada Senin (14/1) di gedung KPK. 

Seharusnya, Kunto menjelaskan, aturan yang dijadikan acuan adalah UU KPK dan bukan UU Penyelenggara Negara. 

Baca Juga: KPK: Zulkifli Hasan Belum Perbarui Data Harta Kekayaan 

2. Bagi individu yang melanggar hanya dijatuhkan sanksi administratif

4 DPRD Termasuk DKI Jakarta Paling Malas Lapor Harta Kekayaan ke KPKIDN TImes/Reza Iqbal

Untuk meningkatkan komitmen dalam pemberantasan korupsi, maka Plt Direktur LHKPN, Kunto Ariawan meminta agar atasannya juga mengingatkan bawahannya untuk rutin melaporkan ke KPK. Apabila komitmen itu dilanggar, maka akan ada sanksi administratif bagi penyelenggara negara tersebut. 

"Sanksi tersebut hanya bisa dijatuhkan oleh pimpinan institusi. Mohon, untuk instansi yang tingkat kepatuhannya rendah, agar diterapkan sanksi itu supaya mendorong tingkat kepatuhan," kata Kunto. 

Sementara, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan format dokumen LHKPN sudah semakin mudah untuk diisi. Apabila penyelenggara mengalami kebingungan, maka mereka bisa mengontak call centre KPK 198 dan meminta untuk disambungkan ke bagian LHKPN. 

3. Pemprov DKI raih penghargaan dari KPK karena rajin melapor LHKPN

4 DPRD Termasuk DKI Jakarta Paling Malas Lapor Harta Kekayaan ke KPK(Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menunjukkan penghargaan dari KPK) www.instagram.com/@aniesbaswedan

Sementara, nasib jauh lebih baik dialami oleh Pemprov DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan justru meraih penghargaan dari KPK pada Desember 2018 karena rajin melaporkan LHKPN. Selain itu, DKI Jakarta juga meraih dua penghargaan lainnya yakni pelaporan gratifikasi dan aplikasi pelayanan publik. 

"Ini dikerjakan oleh semuanya. Ini adalah penghargaan untuk semuanya dan alhamdulilah kita dapatkan yang terbaik di level provinsi seluruh Indonesia. Kita yang terbaik, kita bersyukur sekali," ujar Anies ketika itu. 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan penghargaan tersebut merupakan bukti komitmen Pemprov DKI melawan korupsi. Ke depan, kata Anies, jajarannya akan semakin mengingkatkan kesadaran untuk menghindari praktik korupsi. 

"Ini menunjukkan jajaran di Pemprov DKI, kesadaran untuk melaporkan, membebaskan diri, dari praktik-praktik korupsi itu sudah tinggi sekarang," kata dia. 

4. Tingkat pelaporan harta kekayaan pejabat di kepolisian dinilai KPK cukup baik

4 DPRD Termasuk DKI Jakarta Paling Malas Lapor Harta Kekayaan ke KPKANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Lalu, bagaimana dengan tingkat kepatuhan pejabat di Polri dan kejaksaan? Apakah tingkat kepatuhan mereka cukup tinggi? Mengingat data yang dibagikan ke media, adalah informasi berisi instansi yang tingkat pelaporan LHKPN nya rendah. 

Plt Direktur LHKPN, Kunto Ariawan mengatakan tingkat kepatuhan para penyelenggara di Polri dan Kejaksaan sudah cukup baik. 

"Tingkat dukungan dari pimpinan instansi (Polri dan kejaksaan) sudah cukup bagus, itu terbukti dari adanya aturan yang dikeluarkan oleh pimpinannya terkait pelaporan LHKPN," kata Kunto. 

Sayangnya, ia tidak menjelaskan lebih jauh berapa prosentase tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN dari Polri dan Kejaksaan ke KPK. Namun, ia menjelaskan di dalam aturan yang dikeluarkan oleh pimpinan di kedua instansi tersebut, sudah dimuat sanksi apabila tak melapor harta kekayaan. 

Alasan lain mengapa polri dan kejaksaan tidak masuk ke dalam daftar terendah pelaporan LHKPN, karena belum ada pembaruan soal data individu yang wajib melapor LHKPN. 

"Kita kan tidak pernah tahu berapa jumlah individu yang diwajibkan untuk melapor harta kekayaan, kecuali pimpinan dan wakil pimpinannya," tutur dia. 

Sehingga, perlu dilakukan pembaruan data soal individu yang wajib melaporkan LHKPN di instansi Polri dan Kejaksaan. 

Baca Juga: Punya Informasi Kasus Korupsi? Langsung Hubungi KPK di Call Centre 198

Topik:

Berita Terkini Lainnya