6 Hari Usai Dilantik, Menteri Kabinet Indonesia Maju Belum Lapor LHKPN

Padahal, Jokowi ingatkan agar menterinya cegah korupsi

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi melantik 38 menteri dan pejabat pada (23/10) lalu di Istana Negara. Kemudian, menyusul 12 wamen pada (25/10). Pesan pertama yang disampaikan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta itu kepada para pembantunya adalah jangan korupsi dan ciptakan sistem agar mencegah rasuah. 

Namun, pada kenyataannya, hingga hampir satu pekan dilantik, tidak ada satu menteri pun yang sudah menyetor atau memperbarui data harta kekayaan atau LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Hal itu disampaikan oleh Plh Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yuyuk Andriati Iskak pada Selasa (29/10). 

"Belum ada (menteri yang menyetor LHKPN)," ujar Yuyuk melalui pesan pendek kepada IDN Times

Padahal, imbauan agar segera melapor atau memperbarui data tersebut sudah disampaikan sejak (24/10) lalu oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. Ia mengatakan komisi antirasuah segera mengirimkan surat kepada semua jajaran menteri untuk menyerahkan data tersebut. 

"Surat segera dikirimkan dalam waktu dekat kepada menteri-menteri yang baru jadi penyelenggara negara," tutur Febri. 

Lalu, berapa banyak individu yang baru menjadi penyelenggara negara karena sebelumnya bekerja di swasta dan harus menyerahkan LHKPN? Apakah ada sanksi bagi pejabat yang tak melaporkan data harta kekayaannya? 

1. Ada lima individu yang baru jadi penyelenggara negara dan harus melaporkan LHKPN

6 Hari Usai Dilantik, Menteri Kabinet Indonesia Maju Belum Lapor LHKPNANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Data yang dimiliki oleh komisi antirasuah, ada enam orang di dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 yang belum pernah melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Sebab, mereka sebelumnya bukan penyelenggara negara. 

"Untuk menteri yang benar-benar menjabat baru misalnya sebelumnya pihak swasta atau bukan penyelenggara negara ada sekitar enam orang," kata Febri ketika memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK pada (24/10) lalu. 

Ia juga mengatakan ada lima menteri yang dulu berstatus penyelenggara negara tapi kini tak terpilih lagi. Namun, mereka dinilai KPK tetap harus memperbarui data harta kekayaannya. 

Sedangkan, sisanya yang kembali terpilih cukup melaporkan harta kekayaannya secara reguler setiap tahun pada 2020 mendatang. 

Baca Juga: KPK Imbau Menteri dan Pejabat yang Baru Dilantik Laporkan LHKPN

2. Bagi lima individu yang baru jadi penyelenggara negara maka wajib melaporkan LHKPN tiga bulan usai dilantik

6 Hari Usai Dilantik, Menteri Kabinet Indonesia Maju Belum Lapor LHKPN(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) IDN Times/Santi Dewi

Sesuai dengan aturan bagi lima individu yang baru terpilih jadi penyelenggara negara, maka mereka diberikan waktu oleh KPK melaporkan harta kekayaan maksimal 3 bulan usai dilantik. Artinya, paling lambat mereka harus menyetor LHKPN pada 23 Januari 2020. 

Sementara, bagi individu yang tidak lagi terpilih jadi penyelenggara negara maka dalam periode yang sama juga wajib menyetor LHKPN. Untuk para menteri yang terpilih kembali, kata Febri, dan telah menyetor LHKPN nya, maka mereka cukup memperbarui data tersebut. 

"Pelaporan LHKPN berikutnya cukup dilakukan dalam rentang waktu Januari - 31 Maret 2020. Ini untuk pelaporan periode LHKPN untuk perkembangan kekayaan tahun 2019," kata mantan aktivis antikorupsi itu. 

Ia menjelaskan apabila pucuk pimpinan memberi contoh dengan melaporkan harta kekayaan, maka akan dicontoh oleh anak buahnya. Apalagi mekanisme pelaporan LHKPN sudah lebih mudah yakni dengan klik situs https://elhkpn.kpk.go.id

3. KPK mengatakan ada sanksi administratif apabila penyelenggara negara tak melaporkan harta kekayaan

6 Hari Usai Dilantik, Menteri Kabinet Indonesia Maju Belum Lapor LHKPN(Ilustrasi pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) elhkpn.kpk.go.id

Sementara, berdasarkan aturan yang ada di KPK, institusi antirasuah itu bisa memberikan rekomendasi kepada atasan langsung tempat penyelenggara negara itu berdinas, apabila ditemukan fakta ia tidak melaporkan harta kekayaannya. Atau sudah pernah melapor, namun tidak dilakukan rutin setiap tahun. 

"Hal itu sesuai dengan Peraturan KPK nomor 07 tahun 2016," demikian pernyataan di situs resmi KPK. 

Hal lain yang disampaikan oleh Direktorat LHKPN KPK yakni agar dokumen harta kekayaan itu dijadikan sebagai perangkat dalam pengembangan sumber daya manusia di masing-masing instansi. 

"Antara lain menjadi persyaratan dalam seleksi terbuka jenjang  jabatan tertentu, persyaratan dalam mutasi, atau promosi, serta diberikan kemudahan lainnya kepada penyelenggara negara yang patuh dalam menyampaikan LHKPN. Sebaliknya apabila penyelenggara negara tersebut tidak patuh dalam penyampaian LHKPN maka dapat diberikan sanksi administratif yang berkaitan dengan pengelolaan SDM," demikian yang tertulis di situs resmi KPK dan dikutip pada Selasa (30/7). 

4. KPK mengimbau para penyelenggara negara untuk tidak menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya

6 Hari Usai Dilantik, Menteri Kabinet Indonesia Maju Belum Lapor LHKPN(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Di bagian akhir, KPK turut mengingatkan kepada penyelenggara negara agar mereka menyadari batasan-batasan yang diatur di dalam hukum seperti tak menerima suap, gratifikasi, uang pelicin, hadiah atau nama-nama lain. Sebab, segala sesuatu penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dinilai melanggar aturan hukum. 

"Kami sarankan agar ditolak sejak awal, namun kalau tidak bisa ditolak karena pemberian tidak dilakukan secara langsung, maka mereka wajib melaporkannya ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," kata Febri. 

Ia menjelaskan pemberantasan korupsi bukan hanya menjadi kepentingan komisi antirasuah saja, tetapi juga semua pihak. 

"Apabila pemberantasan korupsi, baik penindakan atau pecegahan dilakukan secara serius, maka hal tersebut dapat berkontribusi dan mengawal upaya untuk membuat rakyat lebih sejahtera," katanya lagi. 

Baca Juga: Pansel: Kalau Capim KPK Terpilih Tak Kasih LHKPN Ya Gak akan Diangkat

Topik:

Berita Terkini Lainnya