Eni Saragih Sebut Diperintah Setya Novanto untuk Kawal PLTU Riau-1

Eni Saragih dituntut 8 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Nama Setya Novanto belum pudar walaupun ia tengah menjalani hukuman 15 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung. Setelah divonis untuk kasus mega korupsi pengadaan KTP Elektronik, nama Novanto masih terus disebut-sebut diduga ikut terlibat dalam kasus korupsi lainnya. Salah satunya adalah proyek pembangunan PLTU Riau-1. 

Terdakwa Eni Saragih pun membenarkan ia bisa berurusan dengan proyek pembangunan mulut tambang itu karena diminta oleh Novanto yang ketika itu masih menjabat Ketua Umum Partai Golkar. Hal itu disampaikan oleh Eni ketika membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa (19/2). Politisi Partai Golkar itu membantah disebut sebagai aktor utama dalam kasus korupsi tersebut. 

"Yang Mulia, seperti yang sebelumnya saya sampaikan, keterlibatan saya dalam proyek Riau-1 dimulai pada tahun 2015 lalu. Ketika itu saya selaku anggota Komisi VII DPR mendapat perintah dari Ketua Umum Partai Golkar, Bapak Setya Novanto untuk mengawal proyek itu," ujar Eni ketika membacakan nota pembelaan siang tadi di ruang sidang. 

Di bagian akhir, Eni berharap majelis hakim bisa memberinya hukuman yang paling ringan. Sebab, ia dituntut penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama delapan tahun. Lalu, berapa jatah suap dan gratifikasi yang diterima oleh Eni gara-gara mengawal proyek tersebut? Berapa pula jatah yang dijanjikan bagi Novanto?

1. Setya Novanto dijanjikan mendapat fee US$6 juta atau setara Rp86,7 miliar

Eni Saragih Sebut Diperintah Setya Novanto untuk Kawal PLTU Riau-1(Terpidana kasus mega korupsi KTP Elektronik Setya Novanto) ANTARA FOTO/Putra Haryo Kurniawan

Di dalam surat dakwaan Johannes Kotjo yang dibacakan pada (4/10) lalu, jaksa KPK mengungkap ada fee yang akan diberikan bagi Novanto apabila ia berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau-1. Nominal feenya mencapai US$6 juta atau dalam kurs sekarang setara Rp86,7 miliar. 

"Setya Novanto (dijatah) mendapat 24 persen atau sekitar US$6 juta," ujar jaksa Ronald Worotikan ketika membacakan surat dakwaan ketika itu. 

Sementara, di dalam persidangan pada November 2018, terungkap jatah fee untuk mantan Ketua Umum Partai Golkar itu diberikan ke Eni Saragih. Menurut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, Novanto mengenalkan Eni ke Kotjo pada 2016 lalu. Dalam pertemuan itu, Novanto sempat berpesan apabila Kotjo berhasil mendapatkan proyek PLTU Riau-1, maka ia harus memberikan fee melalui Eni. 

Setelah dilakukan beberapa kali diskusi, akhirnya disepakati, Eni akan mendapat fee sekitar 2,5 persen dari nilai proyek yang mencapai US$900 juta. Fee itu diberikan Kotjo kepada Eni karena ia berperan telah membantu China Huadian Engineering Co Ltd untuk juga mendapatkan proyek di PLTU Riau-1. 

Baca Juga: Setya Novanto Dijanjikan Terima Fee PLTU Riau-1 Senilai US$6 Juta 

2. Airlangga Hartarto disebut Eni juga meminta untuk melanjutkan pengawalan proyek PLTU Riau-1

Eni Saragih Sebut Diperintah Setya Novanto untuk Kawal PLTU Riau-1IDN Times/Fitria Madia

Pasca kepemimpinan Partai Golkar diisi Airlangga Hartarto, misi bagi Eni Saragih tetap sama. Eni tetap diminta untuk mengawal proyek PLTU Riau-1. Bahkan ketika Ketua Fraksi Partai Golkar dijabat oleh Melchias Markus Mekeng, ia masih terus menanyakan kelanjutan proyek tersebut. 

Sehingga, ia menganggap dirinya bertindak di proyek PLTU Riau-1 itu hanya sebagai petugas partai. Eni membantah menjadi aktor utama. 

"Kiranya perlu saya sampaikan kepada majelis hakim yang mulia, bahwa saya ikut terlibat dalam proyek Riau-1 ini tentu semata-mata karena posisi saya selaku petugas partai," ujar Eni ketika membacakan nota pembelaan. 

Namun, dalam pandangan Eni, proyek tersebut juga menguntungkan negara dan bisa menjadi alternatif penyediaan sumber daya listrik yang murah. 

3. Eni Saragih tidak mengetahui anggota DPR dilarang menerima fee proyek

Eni Saragih Sebut Diperintah Setya Novanto untuk Kawal PLTU Riau-1(Terdakwa Eni Saragih) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Di dalam surat pembelaannya, Eni juga menjelaskan baru mengetahui sebagai anggota DPR tidak boleh menerima fee-fee proyek. Ia sempat berpikir fee proyek itu sah untuk masuk ke kantong pribadinya. 

Dalam pandangannya proyek PLTU Riau-1 itu adalah proyek investasi di mana swasta menjadi agen yang legal. Proses dan prosedur yang dilalui agar proyek itu terealisasi, kata Eni sudah benar. 

"Sehingga, saya pun memandang bahwa proyek itu harus diwujudkan. Apalagi proyek itu tidak menggunakan uang negara, namun negara sesungguhnya diuntungkan. Karena selain dalam pola kerjasama di proyek ini pihak PLN diberikan saham mayoritas 51%, juga disebabkan proyek ini akan menjual listrik murah sekitar 5,3 sen saja," tutur dia. 

Sehingga, apabila ada fee, maka hal tersebut tak masalah untuk ia terima. Kesalahan lain yang ia akui yakni memandang Johannes Kotjo dan Samin Tan sebagai teman baik. 

"Sehingga kalau ada kebutuhan mendesak saya menghubungi Beliau untuk membantu sponsor kegiatan partai, kegiatan organisasi, dan lain-lain," katanya. 

4. Eni mengaku selama proses persidangan, tidak ada satu fakta yang menyebut ia telah mencuri uang negara

Eni Saragih Sebut Diperintah Setya Novanto untuk Kawal PLTU Riau-1idntimes.com

Menurut Eni, selama proses persidangan digelar sejak 29 November 2018 lalu, tidak ada satu pun fakta yang menyebut ia telah mencuri uang negara dan menyebabkan kerugian keuangan negara. Ia menegaskan keterlibatannya di proyek PLTU Riau-1 semata-mata karena diminta oleh Ketua Umum Partai Golkar ketika itu yakni Setya Novanto. 

"Bahwa keterlibatan saya dalam proyek PLTU Riau-1 bukanlah sebagai pelaku utama sebagaimana yang disampaikan oleh JPU dalam tutntutannya. Tapi, semata-mata karena saya petugas partai dan mendapat penugasan dari pimpinan partai," ujar Eni.

Kalau pun ada uang yang diterima, kata Eni lagi, itu sepenuhnya digunakan untuk kepentingan partai dan membantu masyarakat yang tidak mampu. Yang dimaksud kepentingan partai, Eni menjelaskan yakni termasuk Munaslub Partai Golkar maupun kegiatan Pilkada Partai Golkar. 

5. Eni berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan mungkin

Eni Saragih Sebut Diperintah Setya Novanto untuk Kawal PLTU Riau-1(Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Di dalam nota pembelaan setebal lima lembar, Eni berharap agar majelis hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya ketika sidang digelar pada (1/3) mendatang. Ia mengklaim sudah bekerja sama dengan penyidik KPK hingga ke tahap persidangan untuk mengungkap pelaku lainnya. 

Sayangnya, pengajuan justice collaborator atau saksi pelaku bekerja sama tidak dikabulkan oleh lembaga antirasuah. Padahal, ia sudah mengembalikan uang suap yang pernah diterimanya mencapai Rp5,3 miliar. 

"Oleh sebab itu, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan lah saya, dengan segala kerendahan hati dan dengan memohon perlindungan dari Allah SWT, menyampaikan kepada majelis hakim yang mulia agar kiranya saya diberikan hukuman yang seringan-ringannya," kata perempuan yang sempat jadi Wakil Ketua Komisi VII di DPR.

Ia juga berharap majelis hakim mengabulkan permohonannya sebagai  justice collaborator. Dengan demikian hukumannya bisa lebih ringan. 

Baca Juga: Walau Terima Suap Rp4,75 Miliar, Eni Saragih Minta Dihukum Ringan

Topik:

Berita Terkini Lainnya