Epidemiolog: PSBB Jawa-Bali Tak akan Efektif Tanpa Penerapan 3T

Pemerintah ajak warga diam di rumah usai libur Nataru

Jakarta, IDN Times - Ahli epidemiologi dari Universitas Griffith, Brisbane, Australia, Dicky Budiman menilai upaya pengetatan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) Jawa-Bali akan sia-sia bila tidak diikuti dengan peningkatan 3T (test, tracing dan treatment). Justru menurut Dicky, PSBB yang bolak-balik dilakukan oleh pemerintah malah akan menjadi jebakan. 

"PSBB tanpa testing yang optimal ya bolak-balik PSBB malah gak akan efektif. Ini yang harus jadi pelajaran," ungkap Dicky ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada Rabu (6/1/2021). 

Ia menjelaskan dalam mengatasi pandemik yang perlu dilakukan pertama kali yakni mendeteksi kasus di berbagai daerah. Caranya, dengan melakukan lebih banyak pelacakan, screening, dan isolasi di seluruh daerah secara merata. 

"Jadi, tidak bisa yang melakukan hanya satu dua daerah saja karena kalau tidak setara virus akan makin leluasa," tutur dia lagi. 

Setelah strategi 3T dijalankan secara merata, baru kemudian dilakukan pembatasan pergerakan manusia atau PSBB. "PSBB ini untuk menyempitkan jeda virus menyebar. Maka, diperkuat dengan PSBB itu," katanya. 

Rencananya PSBB Jawa-Bali akan diberlakukan pada 11-25 Januari 2021 mendatang. Mengapa pemerintah baru memberlakukan pengetatan pergerakan ketika kasus aktif sudah tembus di atas 100 ribu? Apa saja poin-poin PSBB yang berlaku di dua pulau tersebut?

1. PSBB diberlakukan di Pulau Jawa-Bali untuk menekan lonjakan kasus baru pasca libur Natal dan Tahun Baru

Epidemiolog: PSBB Jawa-Bali Tak akan Efektif Tanpa Penerapan 3TBudi Gunadi Sadikin (Dok. IDN Times/Biro Pers Kepresidenan)

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan kebijakan PSBB di Pulau Jawa-Bali diberlakukan untuk menekan lonjakan usai warga kembali dari libur Natal dan Tahun Baru 2021. Berdasarkan data yang ia miliki usai libur panjang, biasanya diikuti lonjakan kasus baru berkisar 30-40 persen. 

"Dulu BOR (bed of occupancy rate) rumah sakit masih bisa terisi bila terjadi kenaikan kasus 40 persen. Sekarang, BOR sudah terisi. Jadi, bila kasusnya naik, maka akan banyak tekanan ke tenaga medis. Padahal, tenaga medis adalah tentara untuk menghadapi perang ini," ungkap Budi ketika berbicara di program Mata Najwa yang tayang pada Rabu (6/1/2021) di stasiun Trans 7

Selain itu, Budi mengaku ingin mencegah agar tidak ada lagi tenaga medis yang terpapar atay meninggal akibat COVID-19. Dalam catatannya sebanyak 527 wafat akibat penyakit yang disebabkan virus Sars-CoV-2 itu. 

"Dua di antaranya adalah jenderal-jenderal. Jangan sampai pengorbanan mereka hilang begitu saja. Maka saya mengajak teman-teman ayo kita mengurangi mobilitas agar mengurangi kasus aktif usai liburan Natal dan tahun baru kemarin," katanya lagi. 

Pria yang dulunya merupakan Wakil Menteri BUMN itu menjelaskan lonjakan kasus baru yang diprediksi terjadi pada pekan kedua dan ketiga Januari 2021 sudah tak bisa dihindari. Sebab, ia terpilih menjadi Menkes di saat warga sudah mulai berlibur. 

"Di mata saya sudah akan terjadi (lonjakan kasus), jadi lebih baik kita berkonsentrasi bagaimana menghadapi kalau itu terjadi," ungkapnya. 

Baca Juga: DKI Jakarta Raup Rp5,5 Miliar dari Denda Pelanggaran PSBB

2. Menkes Budi sebut PSBB Jawa-Bali seharusnya diambil sebelum libur panjang Natal dan tahun baru

Epidemiolog: PSBB Jawa-Bali Tak akan Efektif Tanpa Penerapan 3TANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Menurut Budi, kebijakan untuk membatasi mobilitas warga di Pulau Jawa dan Bali seharusnya diambil sebelum warga memutuskan libur panjang. Sebab, kasus COVID-19 jelang pergantian tahun sudah menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. 

"Karena kita tahu setiap kali liburan panjang, pasti kasusnya naik. Jadi, seharusnya dilakukan (kebijakan pengetatan sebelumnya)," ungkap Budi. 

Peningkatan kasus sudah mulai terlihat di mana pada hari ini tercipta rekor kasus harian baru yaitu mencapai 8.854. 

3. Poin-poin PSBB di Pulau Jawa dan Bali

Epidemiolog: PSBB Jawa-Bali Tak akan Efektif Tanpa Penerapan 3TJakarta berstatus PSBB (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Keputusan pemerintah pusat memberlakukan PSBB di Pulau Jawa dan Bali disampaikan oleh Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto pada pagi tadi. Ia mengatakan PSBB diberlakukan di dua pulau itu karena di seluruh area di dua provinsi tadi sudah memenuhi satu dari empat parameter yang ditetapkan. 

Berikut poin-poin penerapan pengetatan pembatasan itu: 

1. Membatasi kapasitas tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan tetap melakukan protokol kesehatan secara ketat

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan protokol kesehatan secara ketat.

4. Pembatasan jam buka kegiatan-kegiatan pusat perbelanjaan hingga pukul 19:00. Sedangkan untuk makan-minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away dan delivery tetap diizinkan.

 5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi diatur

Baca Juga: DKI Jakarta Perpanjang PSBB Transisi Hingga 17 Januari 2021

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya