Febri Diansyah: Ferdy Sambo Kondisi Emosional di Peristiwa Duren Tiga

Febri berjanji tak akan benarkan sesuatu yang salah

Jakarta, IDN Times - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mengaku sudah bertemu kliennya di rumah pribadinya, Jalan Saguling III, Jakarta Selatan, dan Ferdy Sambo di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Ketika bertemu Putri, ia menggarisbawahi bahwa pendampingan hukum yang dilakukan bersama timnya, adalah pendampingan hukum secara objektif dan tak membabi-buta.

"Kami juga tidak akan menyalahkan yang benar dan membenarkan yang salah. Jadi, siapa pun yang melakukan perbuatan, maka ia harus dihukum sesuai perbuatannya," ujar Febri ketika memberikan keterangan pers di Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).

Diketahui, mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu secara resmi ikut bergabung dan menjadi bagian dari tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia turut didampingi Rasamala Aritonang.

Febri akan mendampingi Putri di persidangan. Sedangkan, Rasamala bertugas memberikan pendampingan Ferdy Sambo.

Ia dan Rasamala juga mengaku sudah bertemu mantan Kadiv Propam itu di Mako Brimob, Kelapa Dua. Kepada Sambo, Febri dan Rasamala kembali menegaskan akan memberikan pendampingan hukum secara objektif.

Febri menjelaskan dalam pertemuan itu, Sambo menyanggupi dan akan mengakui sejumlah perbuatan. Namun, Febri tak menjelaskan perbuatan apa yang akan diakui kliennya di muka persidangan. Sambo, kata Febri, juga disebut siap mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pak Ferdy Sambo mengaku menyesal berada dalam kondisi yang emosional saat itu," kata dia.

Namun, Febri tak menjelaskan apakah Sambo ikut melakukan penembakan secara langsung kepada ajudannya, Brigadir J di rumah dinas pada 8 Juli 2022. Febri menyadari bahwa memberikan informasi kepada publik dari perspektif mereka tidak mudah. Apalagi, Sambo terbukti sempat berbohong dengan membuat skenario ada dugaan pelecehan seksual di rumah dinasnya.

"Tetapi, kami tetap berharap masyarakat berkenan dan menerima sedikit penjelasan yang kami dan nantinya berharap majelis hakim dapat memeriksa, mengadili dan memutus secara objektif berdasarkan bukti-bukti yang ada," tutur dia lagi.

Sementara, saat ini berkas pembunuhan berencana Brigadir J dan upaya menghalangi penyidikan dengan tersangka utama Ferdy Sambo sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Persidangan bakal digelar dalam waktu dekat.

Baca Juga: Pengacara: Ferdy Sambo dan Istrinya Akan Akui Perbuatannya di Sidang 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya