Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Mati Asal Mau Bongkar Polisi Korup

Hakim bisa berpikir Sambo lebih berharga bila tetap hidup

Jakarta, IDN Times - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun menilai tersangka pembunuhan berencana Ferdy Sambo bisa saja lolos dari hukuman mati di persidangan nanti. Salah satu celah yang dipakai yakni mantan Kadiv Propam itu diminta bersedia membongkar jaringan polisi korup di instansi Bhayangkara. Dengan begitu, peluang untuk melakukan perbaikan menyeluruh di tubuh Polri bisa terwujud. 

Gayus mengatakan kemungkinan tersebut lantaran ia pernah memutus vonis serupa saat masih bertugas menjadi hakim. Ia memutus vonis 18 tahun bagi geng pembunuh yang tega membunuh satu keluarga secara berencana. 

"Hukuman-hukuman nanti tergantung dari kemanfaatan yang dilihat oleh hakim. Apakah ada manfaatnya bila pelaku dihukum mati," ujar Gayus ketika berbicara dalam diskusi "Obstruction of Justice: Terjalnya Proses Pencarian Keadilan Kasus Joshua" pada Selasa, 27 September di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Ia menambahkan pelaku lalu maju di ruang sidang dan mengatakan bersedia membongkar jaringan geng pelaku tindak kejahatan. Namun, sebagai imbalannya, ia meminta agar hukumannya dibuat lebih ringan. 

"Jadi, itu keadilan karena kemanfaatan," tutur pria yang juga pernah menjadi anggota DPR itu. 

Alhasil, ketika Gayus menyidang kasus tersebut ia menempatkan terdakwa di safe house sehingga pelaku dapat memberikan keterangan secara leluasa. Menurut Gayus, pola pikir yang sama juga bisa dimiliki oleh hakim yang akan menyidangkan kasus Ferdy Sambo. Selain memikirkan keadilan undang-undang dan keadilan substansial, hakim juga akan mempertimbangkan keadilan manfaat. 

"Karena hakim tidak akan menghukum yang seberat-beratnya. Di dalam hukum, hakim akan menjatuhkan hukuman yang setimpal (dengan perbuatan). Ini berbeda dengan hukuman seberat-beratnya. Setimpal itu maknanya sesuai dan seimbang," katanya. 

Alih-alih dijatuhi hukuman mati, hakim diperkirakan bakal mempertimbangkan lebih berharga bila Sambo dalam keadaan hidup. Lalu, ia bersedia membuka jaringan polisi korup di lembaganya. Maka, akan terwujud Polri yang baru. 

"Kalau dia (Sambo) bersedia melakukan itu, kenapa juga dia tidak diampuni? Daripada dihukum mati. Maka, hakim dapat menggunakan pasal 338 KUHP dengan maksimal hukuman 19 tahun," ujarnya.

Apakah Sambo bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya saat di peradilan nanti?

1. Hakim juga berpotensi menempatkan Ferdy Sambo di safe house bila ingin bongkar Satgas Merah Putih

Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Mati Asal Mau Bongkar Polisi KorupNofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ketika mendampingi Ferdy Sambo saat bertugas. (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Lebih lanjut, Gayus juga menyebut hakim bisa saja menempatkan Ferdy Sambo di rumah aman atau safe house, ketimbang di rutan yang diawasi oleh kejaksaan.

"Dulu saya juga menempatkan geng pembunuh itu di safe house lalu saya perintahkan rehabilitasi. Sangat memungkinkan hal yang sama juga ada di benak hakim. Yang bersangkutan lebih bermanfaat bila mau membongkar semua, sehingga kita punya (institusi) Polri yang baru," kata Gayus.

Menurutnya, hakim tidak memusuhi sosok terdakwa tetapi perbuatannya. Sementara, bila ditanya pendapat pribadi, Gayus sepakat Sambo divonis mati. Sebab, ia membunuh anak buah yang sudah mengabdi hampir 3 tahun.

Namun, menurutnya hakim nanti tak hanya mempertimbangkan soal keadilan substansial. Hakim, kata Gayus, juga akan mempertimbangkan keadilan karena kemanfaatan.

Sambo diketahui memegang jabatan strategis di kepolisian. Posisi terakhir yang ia pegang sebelum dipecat adalah Kadiv Propam Mabes Polri.

Sambo bertugas menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik personel Polri. Ia juga berhak menjatuhkan vonis bagi personel Polri yang terbukti melanggar.

Selain itu, sejak 2020, Sambo dipercaya menjadi Ketua Satgas Khusus Merah Putih. Satgas itu dibentuk oleh Jenderal (Pol) Purn Tito Karnavian untuk mengatasi berbagai perkara yang menjadi atensi pimpinan.

Satgas itu akhirnya dibubarkan oleh Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pada 12 Agustus 2022 lalu. Rupanya keberadaan Sambo sebagai ketua satgas mempersulit proses penyidikan kematian Brigadir J.

Baca Juga: Ini Alasan Febri Diansyah Bergabung Jadi Tim Pengacara Ferdy Sambo

2. Eks jubir KPK Febri Diansyah ikut bergabung dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Mati Asal Mau Bongkar Polisi Korup(Mantan Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara, tim kuasa hukum Ferdy Sambo mendapat kekuatan baru. Dua eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut membantu dalam pembelaan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Kedua eks pegawai itu adalah Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. 

Kepada IDN Times, Febri membenarkan sudah bergabung ke dalam tim kuasa hukum Sambo sejak beberapa minggu lalu. "Saya memang diminta bergabung di tim kuasa hukum perkara sejak beberapa pekan lalu," ungkap Febri melalui pesan pendek pada hari ini. 

Ia pun mengaku telah mempelajari perkara kliennya itu. Mantan juru bicara di KPK tersebut berjanji akan bersikap objektif ketika mendampingi Putri di pengadilan.

"Jadi, sebagai advokat, saya akan dampingi perkara Bu Putri secara objektif dan faktual. Informasi lebih lanjut akan disampaikan pada konferensi pers nanti," kata dia lagi.

3. Putri Candrawathi akan ditahan oleh kejaksaan pekan depan

Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Mati Asal Mau Bongkar Polisi KorupKalimat Putri Candrawathi trending di media sosial pada Rabu, 28 September 2022. (Tangkapan layar Twitter)

Sementara, nasib Putri bakal ditahan atau tidak, ditentukan pekan depan. Berkas Putri akan dinyatakan lengkap lebih dulu oleh Kejaksaan Agung pada pekan ini. 

Ketika berkas dinyatakan lengkap, maka Polri juga bakal melimpahkan tersangka ke kejaksaan. Maka, kewenangan penahanan ikut berpindah ke Kejaksaan Agung. 

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan sebelum Putri ditahan, pihaknya akan memeriksa kesehatan istri Ferdy Sambo itu, baik secara fisik dan psikis. 

"Apabila sudah dapat rekomendasi dokter, yang bersangkutan (Putri Candrawathi)  dikatakan sehat secara fisik maupun psikisnya, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21 (lengkap)," ujar Dedi di Mabes Polri pada Selasa, 27 September 2022 lalu.

https://www.youtube.com/embed/ZQyetNRRxEs

Baca Juga: Irma Hutabarat: Brigadir J Tewas Bukan karena Oknum, Tapi Sistem Polri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya