Firli Bahuri Bantah KPK Lemah, Buktinya Masih Bisa Tahan Koruptor

KPK menahan Kepala Dinas PUPR Mojokerto selama 20 hari

Jakarta, IDN Times - Setelah sempat tak muncul usai operasi senyap digelar anak buahnya, Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri tiba-tiba mengeluarkan komentar yang isinya membantah komisi antirasuah sudah lemah dan tak bisa menangkap koruptor. Khususnya, sejak undang-undang nomor 19 tahun 2019 berlaku. 

Sebagai bukti, kata Firli, penyidik komisi antirasuah pada Rabu malam (15/1) menahan koruptor lainnya yakni Kepala Dinas PUPR di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Zainal Abidin. 

"KPK tidak lemah dan terus bekerja. Buktinya, hari ini, Rabu tanggal 15 Januari 2020 pukul 17.00 seorang pelaku tindak pidana korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka Zainal Abidin ditahan oleh penyidik KPK untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK," demikian kata Firli melalui keterangan tertulis pada Kamis (16/1). 

Dalam kasus itu, Firli menjelaskan, Zainal ikut bersama-sama dengan Bupati nonaktif Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan kewajiban atau tugasnya. Zainal berperan mengatur agar perusahaan kontraktor milik teman-teman Bupati non aktif lah yang mengerjakan proyek di Kabupaten Mojokerto.

Sebagai imbalannya, Zainal akan ikut menerima fee. Tak dijelaskan berapa nominal fee yang ia terima. 

Namun, oleh publik penahanan kepala dinas tak cukup kuat untuk menepis anggapan komisi antirasuah tetap bekerja dan tak lemah. 

Sementara, dalam perkara operasi senyap yang menimpa eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan, komisi antirasuah seolah tak berdaya ketika dilarang menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan. Lalu, mengapa kantor DPP PDI Perjuangan belum juga digeledah? Sebab, di sana diduga ada bukti yang dibutuhkan terkait operasi senyap terhadap eks komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

1. Pimpinan KPK mengaku sudah mengajukan izin penggeledahan tapi belum disetujui oleh dewas

Firli Bahuri Bantah KPK Lemah, Buktinya Masih Bisa Tahan Koruptor(Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron) ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pada Rabu (15/1) mengatakan izin penggeledaan kantor DPP PDI Perjuangan sudah diajukan ke Dewan Pengawas. Izin dari dewas wajib dimintakan karena itu prosedur yang diatur di dalam undang-undang baru nomor 19 tahun 2019. 

"Sampai saat ini, izin penggeledahan kantor PDI Perjuangan belum turun, namun kami sudah mengajukan permohonan izin kepada Dewan Pengawas sesuai dengan prosedur," ujar Ghufron seperti dikutip dari kantor berita Antara

Di sisi lain, Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean mengatakan hal yang justru berbeda. Ia seolah memberikan petunjuk izin untuk menggeledah kantor DPP PDI Perjuangan belum diajukan oleh pimpinan. 

"Kalau ada permintaan, maka kami akan berikan atau tidak berikan (izin) dalam waktu 1X24 jam, dan akan kami jawab. Jadi, janji saya itu," ujar Tumpak ketika berbicara di program Mata Najwa yang tayang di Trans 7 pada Rabu malam kemarin. 

Sementara, di program Indonesia Lawyer's Club (ILC), Ghufron mengatakan penyidik akan menggeledah semua lokasi yang dibutuhkan untuk mencari barang bukti. Namun, hal itu perlu dilakukan secara bertahap. 

Baca Juga: Saling Lempar Komentar Dewas VS Pimpinan KPK Soal Geledah Kantor PDIP

2. KPK baru menggeledah di tiga lokasi terkait perkara suap yang melibatkan eks komisioner KPU

Firli Bahuri Bantah KPK Lemah, Buktinya Masih Bisa Tahan Koruptor(Kantor Komisi Pemilihan Umum) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, izin geledah untuk perkara operasi senyap yang melibatkan tersangka Wahyu Setiawan dan Harun Masiku sudah diberikan oleh dewan pengawas KPK. Plt juru bicara Ali Fikri menjelaskan, sejauh ini sudah ada tiga lokasi yang digeledah yaitu ruang kerja Wahyu, rumah dinas dan apartemen Harun Masiku. 

Dari sana diperoleh sejumlah dokumen terkait perkara. Dokumen itu dibawa dengan menggunakan koper besar dan diboyong ke KPK. 

Keberadaan Harun sendiri hingga saat ini masih misterius. Imigrasi menyatakan Harun sudah keluar menuju ke Singapura pada (6/1) lalu. Sedangkan, surat cegah baru dikeluarkan oleh penyidik KPK pada Senin (13/1). 

3. KPK hendak memproses Harun Masiku untuk masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang

Firli Bahuri Bantah KPK Lemah, Buktinya Masih Bisa Tahan Koruptor(Ilustrasi eks caleg PDI Perjuangan Harun Masiku) IDN Times/Arief Rahmat

Sementara, kendati sudah diimbau untuk menyerahkan diri, Harun tetap tak muncul. Oleh sebab itu, rencananya penyidik akan memasukan nama Harun sebagai DPO alias buronan. 

Menurut Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Deputi Penindakan sedang menyiapkan surat-surat agar Polri bisa memasukan nama Harun sebagai DPO. 

"Deputi penindakan sedang memproses surat-surat yang berkenaan dengan permintaan bantuan ke Polri untuk status DPO. Surat akan diantarkan paling lambat Rabu (15/1)," ujar Nawawi kepada media kemarin di Jakarta.

Ia mengaku yakin permohonan DPO itu akan diproses oleh kepolisian. Apalagi hubungan antar lembaga dengan kepolisian semakin membaik. 

"Teman-teman di kepolisian sudah pasti telah memberi perhatian soal ini karena adanya MoU antara KPK, Polri, juga Kejaksaan yang memang sudah sejak lama," kata dia lagi. 

Walaupun sempat muncul informasi, Harun sesungguhnya sudah kembali ke Indonesia sejak (7/1) lalu. Penyidik kemudian sudah mengeluarkan surat cegah agar ia tak bisa lagi meninggalkan Tanah Air. 

Kita tunggu saja gimana kelanjutnya ya, guys

Baca Juga: Tahan Bupati Mojokerto, KPK Temukan Barang Bukti Uang Korupsi Rp 4 Miliar

Topik:

Berita Terkini Lainnya