Firli Bahuri Bantah Presiden Intervensi Kasus di KPK Melalui Perpres 

"Presiden gak pernah intervensi kinerja KPK"

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menegaskan Presiden Joko "Jokowi" Widodo tidak coba mengendalikan institusi yang saat ini ia pimpin melalui penerbitan perpres mengenai organisasi dan tata kerja pimpinan serta organ pelaksana. Di dalam perpres yang viral beredar di publik, tertulis "pimpinan KPK merupakan pejabat negara setingkat menteri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden sebagai kepala negara."

Artinya, KPK tidak lagi menjadi lembaga independen dan posisinya berada di bawah presiden. Perpres itu memang belum diberi nomor dan ditanda tangani oleh Presiden Jokowi. 

Namun, jenderal polisi bintang tiga itu memastikan Presiden Jokowi tak berniat menyetir penanganan kasus di KPK. 

"Saya katakan presiden tidak intervensi dengan kinerja KPK, termasuk kami dengan dewan pengawas tidak pernah mengintervensi KPK," kata Firli kepada media pada Senin (30/12) di gedung Merah Putih komisi antirasuah. 

Pada hari itu, Firli sempat mengajak media untuk makan siang bersama dalam rangka memperingati HUT ke-16 KPK. Bagi sebagian orang, komisi antirasuah sudah mati ketika pimpinan jilid ke V masuk dan undang-undang KPK direvisi. Tapi, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu memiliki pandangan berbeda. Apa catatannya di HUT ke-16 KPK ini?

1. Perpres organisasi KPK menetapkan ada dua posisi baru di komisi antirasuah

Firli Bahuri Bantah Presiden Intervensi Kasus di KPK Melalui Perpres ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Di dalam perpres yang belum diteken oleh presiden diketahui selain terdapat empat deputi dan satu sekretaris jenderal, maka akan ada dua posisi baru yakni Inspektorat Jenderal dan Deputi Pemantauan serta Supervisi. Firli pernah menyampaikan dua posisi baru itu lantaran menyesuaikan tugas dan fungsi KPK sesuai yang tertulis di dalam undang-undang baru. 

Proses pengisian posisi tersebut akan dilakukan bersamaan dengan pencarian jubir dan enam posisi struktural lainnya. Mengenai dua posisi baru ini, kepada IDN Times, Firli enggan mengomentarinya. Ia baru bersedia berkomentar bila Perpres itu sudah ditanda tangani. 

Berdasarkan Perpres itu, tugas Deputi Pemantauan dan Supervisi menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemantauan dan supervisi pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia membawahi maksimal dua direktorat. Menurut informasi yang diperoleh IDN Times, direktorat yang hendak ditarik di bawah deputi ini yakni koordinator wilayah dan penelitian serta pengembangan. 

Sementara, posisi lainnya Inspektur Jenderal bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Irjen bisa diminta oleh pimpinan KPK untuk melakukan pengawasan untuk tujuan tertentu. 

Hal lain yang perlu digaris bawahi yakni para pegawai KPK masuk ke dalam organ pelaksana dan bertanggung jawab ke pimpinan. Perpres itu dibuat sebagai aturan turunan dari undang-undang baru nomor 19 tahun 2019. 

Selain perpres mengenai organisasi, Presiden Jokowi juga akan meneken dua aturan lainnya yakni mengenai Dewan Pengawas dan peralihan pegawai KPK menjadi ASN. 

Baca Juga: [WANSUS] Saut Situmorang: Saya Gagal 4 Tahun Jadi Pimpinan KPK

2. Firli akan membawa KPK selama lima tahun ke depan fokus di isu pencegahan

Firli Bahuri Bantah Presiden Intervensi Kasus di KPK Melalui Perpres Ketua KPK Firli Bahuri (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sejak awal terpilih menjadi pimpinan KPK, Firli sudah menggaungkan bahwa ia akan fokus ke tindakan pencegahan korupsi. Ia sepakat dengan Presiden Jokowi bahwa rasuah harus dicegah agar tidak semakin merajalela. 

Ia mengaku terkejut lantaran KPK sesungguhnya telah melakukan pencegahan dan menyelamatkan negara merugi. Data tahun 2019, KPK telah menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara mencapai RpR61,5 triliun. 

"Sementara, hasil pendapatan negara bukan pajak atas penegakan hukum yang inkracht mencapai Rp1,74 triliun. Ini membuktikan penyelamatan kerugian keuangan negara lebih besar dari unsur pencegahan dibandingkan penindakan," tutur Firli kepada media. 

Kendati begitu, Firli coba menghapus keraguan publik bahwa tidak akan menangkap koruptor. Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) itu tetap akan memberantas korupsi. 

"Terutama yang berkaitan dengan pelayanan publik. Makanya, KPK akan melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi supaya bisa sinergi, supaya cita-cita dibentuknya KPK bisa diwujudkan," katanya lagi. 

3. Pesan Firli di HUT ke-16 KPK: ingin berantas korupsi tanpa membuat kegaduhan

Firli Bahuri Bantah Presiden Intervensi Kasus di KPK Melalui Perpres Ketua KPK terpilih 2019-2023, Firli Bahuri (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, melalui keterangan tertulisnya, Firli mengatakan pekerjaan rumah lainnya yang coba dituntaskan di bawah kepemimpinannya yakni ingin membangun sinergi dengan penegak hukum yang lain. Tujuannya agar pemberantasan korupsi berhasil dan berdaya guna. 

"Hal itu sesuai dengan tujuan dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Firli pada Minggu kemarin. 

Selain itu, ia juga tak ingin upaya pemberantasan korupsi tersebut menyebabkan kegaduhan. Ia mengibaratkan upaya pemberantasan korupsi itu seperti kapal besar yang tengah mengarungi samudera. 

"Kapal besar itu adalah kapal NKRI. Untuk KPK harus dapat memastikan dia bisa selamat sampai tujuan. Maka dari itu semua penumpang harus dapat mengambil dan memainkan peranannya ssuai dengan tugas pokok serta fungsi masing-masing,"tutur dia lagi. 

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan Firli Bahuri Ketua KPK yang Juga Aktif di Polri

Topik:

Berita Terkini Lainnya