Firli Bahuri Didesak Mundur dari Polri Usai Dilantik Jadi Ketua KPK

Firli diduga tak akan berani tangani korupsi di Polri

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpilih Komjen (Pol) Firli Bahuri didesak segera mundur usai dilantik oleh presiden pada Jumat (20/12). Hal itu untuk menghindari adanya konflik kepentingan ketika menangani perkara korupsi yang bisa saja melibatkan Polri. Advokat senior Saor Siagian mengatakan dengan masih tetap berada di kepolisian, maka Firli tak bisa bekerja secara independen lantaran memiliki atasan lain yakni Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis. 

"Kalau polisi kan hormat. Sementara, dalam kultur di kepolisian dan TNI yang pangkatnya lebih rendah maka ia akan bersikap seperti ini pada yang punya pangkat lebih tinggi," kata Saor sambil mempraktikan salam hormat dan ditemui di sebuah kafe di Cikini, Jakarta Pusat pada Rabu (18/12). 

Pria yang juga menjadi bagian dari kuasa hukum Novel Baswedan itu memahami Firli tak memilih mundur lantaran tak ada aturan yang mewajibkan melakukan hal tersebut. Namun, sikap itu tetap dibutuhkan lantaran KPK nantinya akan mensupervisi kepolisian dan kejaksaan. 

"Tetapi, menurut saya, hal itu tetap menghambat psikologis dia sebagai pimpinan KPK," ungkapnya lagi. 

Lalu, apakah ini menandakan upaya pemberantasan korupsi akan semakin suram di bawah kepemimpinan Firli cs?

1. Rivalitas antara penyidik kepolisian dan internal KPK terjadi lantaran masih ada atasan lain yang harus dipatuhi di Mabes Polri

Firli Bahuri Didesak Mundur dari Polri Usai Dilantik Jadi Ketua KPK(Mantan Direktur Penindakan KPK Aris Budiman ketika hadir di pansus angket DPR pada tahun 2017) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Soal rivalitas antara penyidik yang direkrut dari kepolisian dan internal KPK kemudian dibuka secara blak-blakan oleh Saor. Menurutnya, salah penyebab keributan di antara kedua pihak itu lantaran penyidik dari Polri menganggap atasan yang harus dipatuhi yang duduk di Mabes Trunojoyo. Itu pula, kata Saor, yang menyebabkan Ketua KPK periode 2015-2019, Agus Rahardjo dinilai lemah dan tidak bisa menindak personel Polri yang melanggar kode etik di komisi antirasuah. 

Saor kemudian memberikan contoh peristiwa membangkangnya mantan Direktur Penyidikan, Brigjen (Pol) Aris Budiman terhadap instruksi pimpinan KPK. Pada Agustus 2017 lalu, Aris justru memenuhi panggilan dari komisi tiga DPR di sidang pansus hak angket. 

"Padahal, pimpinan KPK sudah melarang semua pegawainya untuk hadir. Sementara, menurut Aris berdasarkan instruksi dari Mabes Polri, memintanya agar hadir karena itu undangan dari penegak hukum," kata Saor secara terbuka. 

Kasus lain yang ia sebut mengenai dugaan perusakaan barang bukti buku merah. Di dalam buku yang memuat catatan keuangan perusahaan milik pengusaha Basuki Hariman, terdapat nama eks Kapolri Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang diduga ikut menerima aliran dana. 

Dua penyidik Polri yang bertugas di KPK kemudian terekam kamera CCTV telah merusak barang bukti tersebut. 

"Kemudian, mereka dikembalikan ke kepolisian dan malah mendapat promosi jabatan. Pasti ini kelak yang akan terjadi di depan (bila Firli tak mundur dari kepolisian)," tutur dia. 

Baca Juga: Firli Bahuri Mau Lepas Jabatan Kabaharkam, Tapi Tak Tinggalkan Polri

2. Bila Firli mundur dari kepolisian, maka posisinya akan lebih terhormat

Firli Bahuri Didesak Mundur dari Polri Usai Dilantik Jadi Ketua KPK(Kuasa hukum Novel Baswedan Saor Siagian) ANTARA FOTO

Lebih lanjut, Saor mengatakan bila Firli bersedia mundur dari kepolisian secara sukarela, maka hal itu tidak akan mengurangi kehormatan mantan Kapolda Sumatera Selatan tersebut. Malah, posisi Firli akan semakin mulia lantaran memimpin institusi pemberantasan korupsi. 

Saor memahami pada praktiknya, pangkat menambah rasa percaya diri sehingga memudahkan pekerjaannya. Padahal, antara pimpinan kepolisian, kejaksaan dan KPK setara. 

"Sementara, saat ini kan bila dilihat dari kepangkatan jika masih di kepolisian, maka posisinya berada di bawah Kapolri," kata Saor. 

Selain itu, Saor juga mengkritisi seolah-olah pekerjaan untuk memberantas korupsi hanya dibebankan ke KPK. Publik marah bila ada orang yang diduga korupsi tapi tidak diproses oleh komisi antirasuah. Padahal, pekerjaan itu juga bisa dilakukan oleh pihak kepolisian. 

"Apabila hanya KPK yang dibebankan pekerjaan itu, maka pemberantasan korupsi tidak akan berjalan secara maksimal," ungkapnya lagi. 

3. Kapolri Idham Azis menyebut Firli tak perlu mundur dari kepolisian, tapi harus lepas jabatan struktural

Firli Bahuri Didesak Mundur dari Polri Usai Dilantik Jadi Ketua KPKKapolri Jenderal Pol Idham Azis di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa 3 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis telah menyampaikan Firli tak perlu mundur sebagai personel kepolisian. Namun, ia perlu melepaskan semua jabatan struktural di kepolisian. 

Pada kenyataannya, Firli bisa saja memilih mundur dari kepolisian seperti yang dilakukan oleh pimpinan KPK periode 2015-2019, Komjen (Pol) Basaria Panjaitan. Mantan Karopenmas Mabes Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan sesuai dengan aturan di Peraturan Kapolri, maka Firli bisa saja menduduki jabatan sebagai Ketua KPK dan tetap menjadi personel kepolisian. 

"Ada 15 kementerian dan lembaga di situ (Perkap Nomor 4 Tahun 2007). TNI-Polri bisa melaksanakan karier di situ. Kalau yang bersangkutan mengundurkan diri itu (pilihan) personal," ujar Dedi pada September lalu. 

Sementara, bila melihat usia pensiun Firli, ia yang kini berusia 56 tahun masih dapat mengabdi di kepolisian hingga dua tahun mendatang.

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb 

Baca Juga: Mimpi Ketua Baru KPK Firli Bahuri yang Ingin RI Bersih dari Korupsi

Topik:

Berita Terkini Lainnya