Fredrich: Fee Saya Sebagai Pengacara Setya Novanto Belum Dibayar

Fredrich dijanjikan dibayar Rp 1 miliar per laporan polisi

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus menghalangi upaya penyidikan Setya Novanto, Fredrich Yunadi, mengaku feenya selaku pengacara hingga saat ini belum dibayar oleh mantan kliennya tersebut. Ia mengatakan baru dijanjikan akan dibayar begitu kasusnya tuntas. Namun, hingga Fredrich divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (28/6), janji itu belum terwujud. 

"Seperti misalnya (membela) Pak Setya Novanto, apa saya sudah dibayar (feenya) oleh Beliau? Belum! Yang baru dibayar itu sebatas angin, janji surga," ujar Fredrich usai menghadiri sidang pembacaan vonisnya pada sore kemarin. 

Pria berusia 66 tahun itu mengungkit mengenai fee nya yang belum diterima lantaran kesal terhadap salah satu isi pertimbangan majelis hakim yang dianggap memberatkan putusannya. Ada empat faktor yang memberatkan Fredrich selama proses persidangan sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis selama empat tahun. 

Pertama, gak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak kejahatan korupsi, kedua, tidak berterus terang selama proses penyidikan hingga di persidangan, ketiga, mencari kesalahan orang lain dan keempat, gak menunjukkan kalimat yang sopan selama di persidangan. 

Nah, khusus di faktor memberatkan pertama itu yang dimaknai oleh Fredrich sebaiknya advokat gak ikut membela koruptor. Para advokat pun, kata Fredrich, sesungguhnya juga khawatir ketika membela koruptor. Sebab, bisa jadi uang yang digunakan untuk membayar fee mereka, justru berasal dari tindak kejahatan korupsi. Seandainya itu terbukti, maka fee tersebut terpaksa harus ikut diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti. 

Kekhawatiran yang sama sesungguhnya juga dirasakan Fredrich ketika pernah membela Novanto. Lalu, berapa nominal fee yang belum dibayarkan oleh Novanto ke Fredrich?

1. Fredrich dijanjikan fee Rp 1 miliar per laporan polisi yang dibuat

Fredrich: Fee Saya Sebagai Pengacara Setya Novanto Belum DibayarANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Menilik ke belakang dari persidangan sebelumnya, terungkap Fredrich Yunadi mengenal Setya Novanto untuk kali pertama di Plaza Senayan ketika akan menonton bioskop. Kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor, Fredrich mengklaim memiliki hobi yang sama dengan mantan Ketua DPR itu, yakni nonton film. Namun, ia gak nonton sendiri, tetapi bersama dengan keluarga.

Perkenalan keduanya difasilitasi oleh anak buah Setya Novanto, Karen di pusat perbelanjaan tersebut.

"Kenal waktu di bioskop. Anak buah saya, Karen, yang mengenalkan dengan Pak Fredrich. Dia (Karen) mengatakan ini pengacara yang menangani (kasus) Budi Gunawan," ujar Setya Novanto ketika hadir sebagai saksi di persidangan Fredrich pada (3/5) lalu.

Dari bioskop, kemudian Fredrich mengunjungi kediaman Novanto di area Wijaya, Kebayoran Baru. Novanto mengatakan pembicaraan keduanya ketika itu umum aja, seputar masalah kesehatan hingga hukum. Namun, belum ada kasus tertentu yang dibahas.

Novanto kemudian berkomunikasi lagi dengan Fredrich ketika Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan surat cegah ke luar negeri bagi Novanto atas perintah lembaga anti rasuah. Fredrich kemudian memberikan penilaian, pencegahan ke luar negeri itu terlalu cepat dari putusan pra peradilan yang terjadi pada 29 September 2017. Ia juga mengusulkan agar sebelum diperiksa oleh KPK, maka lembaga anti rasuah harus mengantongi izin dari Presiden.

Setelah resmi menjadi kuasa hukum, Fredrich kemudian mulai gencar melaporkan beberapa pihak secara sporadis, mulai dari penyidik, juru bicara hingga pimpinan KPK ke polisi. Total ada sekitar 10 laporan polisi yang dibuat Fredrich demi kepentingan mantan kliennya itu. Menurut salah satu kuasa hukum Fredrich, untuk satu LP itu, Novanto menjanjikan fee Rp 1 miliar. Artinya, kalau ada 10 LP, maka total fee yang belum dibayarkan mencapai Rp 10 miliar.

Fredrich bukannya gak pernah menagih fee yang belum dibayarkan itu, tetapi selalu dijanjikan akan dibayar nanti.

2. Fredrich sesungguhnya khawatir membela koruptor

Fredrich: Fee Saya Sebagai Pengacara Setya Novanto Belum DibayarIDN Times/Linda Juliawanti

Kepada media, Fredrich mengaku khawatir saat akan membela klien yang terlibat kasus korupsi. Kendati, Novanto bukan klien pertama yang pernah ia bela dan menjadi tersangka dalam perkara korupsi. Fredrich juga pernah menjadi kuasa hukum Komjen (Pol) Budi Gunawan dalam kasus rekening gendut di kepolisian. Gara-gara kasus itu, pria yang akrab disapa BG tersebut batal menjadi Kapolri.

Gak terima ditetapkan menjadi tersangka, BG kemudian mengajukan gugatan pra peradilan dan dikabulkan oleh hakim tunggal Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tahun 2015 lalu. Fredrich merupakan salah satu kuasa hukum yang ikut mendampingi BG ketika itu. Ia diketahui juga pernah menjadi kuasa hukum bagi Dirut PT Pelindo II, RJ Lino yang juga sudah menjadi tersangka kasus korupsi.

Tapi, yang jadi pertanyaan bukan kah bayaran yang diterima pengacara untuk kasus korupsi tergolong besar?

"Tapi kita gak dibayar gaji lho! Kagak! Kita justru paling takut uang dari para koruptor, karena khawatir bayaran kita itu malah diperoleh dari hasil korupsi dan kita dijebak," ujar Fredrich lagi.

Toh, biar bagaimana pun, pernyataan Fredrich gak sejalan dengan yang ia sampaikan. Sebab, walaupun ia khawatir, tetapi saat tersangka kasus korupsi meminta agar dibela firma hukumnya, Yunadi & Associates, toh gak ditolak juga.

3. Fredrich anjurkan para advokat agar gak membela para koruptor

Fredrich: Fee Saya Sebagai Pengacara Setya Novanto Belum DibayarANTARA FOTO/Reno Esnir

Lantaran kesal divonis oleh majelis hakim selama tujuh tahun dan gak dianggap berkontribusi terhadap upaya pemberantasan korupsi, Fredrich kemudian mengajak sesama rekan advokat agar gak lagi membela para tersangka kasus korupsi. Menurut dia, pernyataan majelis hakim justru memberikan kesan kalau koruptor gak boleh diberikan bantuan hukum. Padahal, mereka juga patut untuk dibela.

"Kemungkinan nanti Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), KAI (Kongres Advokat Indonesia), akan menyatakan sikap supaya para advokat gak perlu lagi membela kasus korupsi. Kami akan deklarasi agar para pengacara gak membela kasus korupsi, jadi silakan nanti institusi pemerintah mencari tim pembela yang lain, yang pasti bukan kami," ujar Fredrich berapi-api di luar ruang sidang.

Ia menilai anjuran itu hanya mengikuti dari pertimbangan majelis hakim yang menyebut advokat gak ikut berkontribusi memberantas perilaku korupsi.

4. KPK: Hukum itu gak boleh dendam

Fredrich: Fee Saya Sebagai Pengacara Setya Novanto Belum DibayarGoogle image

Sementara, menanggapi ajakan Fredrich supaya para advokat gak membela kasus korupsi, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang justru berpendapat sebaliknya. Ia mengatakan di dalam hukum, semuanya dilakukan berdasarkan fakta. Jangan sampai setiap keputusan dilandasi karena dendam.

"Di dalam hukum itu gak boleh dendam. Biar bagaimana pun, KPK akan tetap menyiapkan penasihat hukum bagi tersangka," ujar Saut melalui pesan pendek kepada IDN Times pada Kamis malam (28/6).

Dalam kasus Fredrich, KPK menyeret advokat senior itu bukan pula dilandasi dendam, melainkan karena ia terbukti melanggar hukum yakni UU Tipikor pasal 21 yakni menghalang-halangi proses penyidikan dalam perkara Setya Novanto.

Topik:

Berita Terkini Lainnya