Fredrich Yunadi dan KPK Sama-Sama Ajukan Banding Vonis Hakim

Dari tuntutan 12 tahun, Fredrich divonis 7 tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memutuskan untuk mengajukan banding terhadap vonis bagi mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Memori banding diajukan secara resmi pada 28 Juni lalu, usai vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri. Saat itu, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp 500 juta. 

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus itu, M Takdir Suhan, keputusan mengajukan banding diambil sesuai kesepakatan bersama dengan jaksa lainnya. 

"Mengingat perkaranya banyak menarik perhatian publik, maka atas kesepakatan tim JPU, kami langsung menyatakan upaya hukum," ujar Takdir, melalui pesan pendek kepada IDN Times, Minggu (8/7). 

Lagipula, kata Takdir, publik terlihat berada di belakang lembaga anti-rasuah dalam kasus ini. Mereka mendukung agar Fredrich seharusnya diberi hukuman maksimal, yakni 12 tahun. Toh, majelis hakim juga menyatakan advokat berusia 66 tahun itu sudah melakukan upaya perintangan terhada perkara Novanto. 

Lalu, siap kah KPK menghadapi sidang memori banding? 

1. KPK keberatan dengan hukuman bagi Fredrich terlalu rendah

Fredrich Yunadi dan KPK Sama-Sama Ajukan Banding Vonis HakimANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan vonis yang diputuskan bagi Fredrich masih terlalu rendah dari tuntutan yang sebelumnya disampaikan jaksa, yakni 12 tahun. Apalagi menurut majelis hakim, sesungguhnya perbuatan Fredrich terbukti telah merintangi penanganan perkara mantan kliennya pada 17 November 2017.

"Pada dasarnya JPU KPK memahami untuk pembuktian dakwaan, putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisa jaksa. Namun, kami pandang, hukuman penjara masih berada di bawah dari 2/3 tuntutan hukuman yang diajukan oleh KPK," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Minggu (8/7).

Saat ini, memori banding tengah disusun jaksa KPK, sambil mereka menunggu salinan putusan lengkap diterima lembaga anti rasuah.

2. Fredrich juga mengajukan banding atas putusan hakim

Fredrich Yunadi dan KPK Sama-Sama Ajukan Banding Vonis HakimANTARA FOTO/Reno Esnir

Seolah tak mau kalah, Fredrich juga mengajukan banding atas putusan hakim. Bahkan, sejak awal, Fredrich telah membantah mentah-mentah dakwaan jaksa. Ia mengaku apa yang dilakukan untuk Novanto semata-mata hanya bagian dari kewajiban membela klien. Walau pun dalam sudut pandang jaksa, cara Fredrich membela kliennya menggunakan berbagai macam cara.

"Karena saya sudah sejak semula mengatakan perkara ini saya maunya bebas murni. Dihukum penjara satu hari aja saya akan mengajukan banding," ujar Fredrich di luar ruang sidang pada 28 Juni lalu.

Selain itu, menurut Fredrich, isi pertimbangan majelis hakim hanya copy paste dari surat tuntutan jaksa. Sama sekali tak ada yang diubah. Oleh sebab itu, ia juga mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim Pengadilan Tipikor ke Komisi Yudisial.

"Jadi, saya sudah bisa prediksi putusan ini. Buktinya pertimbangan hakim pas dengan pertimbangan jaksa, 100 persen di-copy paste. Copy dan ditempelkan saja, gak ada pertimbangan lain," kata dia.

3. Fredrich sebut jaksa KPK tak waras

Fredrich Yunadi dan KPK Sama-Sama Ajukan Banding Vonis HakimIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Permasalahannya, walau Fredrich menuding hakim mencontek habis pertimbangan dari jaksa, tapi vonis yang dijatuhkan malah lebih ringan. Jaksa KPK menuntut agar Fredrich divonis 12 tahun penjara dan pidana denda Rp 600 juta.

Lalu, apa komentar Fredrich mengenai hal itu? Ia justru kembali memprotes jaksa KPK. Padahal, andai ia bertindak sopan selama persidangan, hal tersebut mungkin bisa menjadi faktor pertimbangan majelis hakim yang meringankan.

"Jaksa itu kan memang agak sedikit gak waras kan? Kan saya sudah bilang, oknum jaksa itu memang gak waras. Masak saya dituntut penjara 12 tahun. Memangnya saya itu korupsi apa? Saya disebut menghalangi (proses penyidikan). Kalau memang begitu, kenapa gak sekalian diperiksa dengan lie detector? Jaksa malah melecehkan diri mereka sendiri dengan Pasal 28 UU Nomor 46 Tahun 1999 mengenai pengadilan Tipikor, terhadap bukti-bukti yang gak sah malah tetap dijadikan barang bukti," kata Fredrich.

Perdebatan antara jaksa dengan Fredrich kerap terjadi selama persidangan. Fredrich pernah memaki jaksa dengan kata-kata kotor seperti "udik" hingga "anak muda kemarin sore yang baru belajar hukum". Sedangkan, Fredrich tersinggung disebut oleh jaksa bahwa ia menggambarkan luka yang dialami mantan kliennya sebesar bakpao.

Baca juga: Fredrich Yunadi Gak Terima Dituntut Penjara 12 Tahun

4. Fredrich anjurkan para pengacara untuk tak membela tersangka kasus korupsi

Fredrich Yunadi dan KPK Sama-Sama Ajukan Banding Vonis HakimANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Salah satu pertimbangan yang memberatkan yang disampaikan majelis hakim yakni Fredrich dianggap tak membantu pemerintah untuk mewujudkan program pemberantasan tindak pidana korupsi. Ia mengartikan hal tersebut justru membatasi akses bagi tersangka kasus korupsi agar tak diberi bantuan hukum.

"Berarti, selanjutnya saya akan rapat dan menyatakan advokat agar ke depan gak membela para koruptor. Silakan koruptor nanti membela dirinya sendiri. Kami, para koruptor akan hands up," ujar Fredrich.

Ia pun menjelaskan, selama menjadi kuasa hukum Novanto, fee nya belum dibayar. Sejauh ini, ia hanya dijanjikan akan dibayar. Tapi, sejauh ini belum terealisasi.

"Pak SN itu belum membayar fee saya (sebagai pengacara). Yang dibayar itu baru sebatas angin, janji surga," kata dia.

Lalu, berapa fee yang dijanjikan Novanto? Seorang pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukumnya menjelaskan, Novanto menyatakan satu laporan polisi yang dibuat akan dibayar Rp 1 miliar. Sementara, selama menjadi kuasa hukum Novanto, Fredrich membuat total 10 laporan polisi. Artinya, kalau ada 10 LP, maka total fee yang belum dibayarkan mencapai Rp 10 miliar.

Baca juga: Fredrich: Fee Saya Sebagai Pengacara Setya Novanto Belum Dibayar

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya