Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun Penjara

Ia terbukti telah menghalangi proses penyidikan KPK

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (28/6) akhirnya menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Fredrich Yunadi. Majelis hakim yang dipimpin oleh Saifuddin Zuhri menilai advokat berusia 66 tahun itu terbukti bersalah telah menghalangi proses penyidikan mantan kliennya, Setya Novanto pada 17 November 2017.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fredrich Yunadi dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti pidana kurungan selama," ujar Saifuddin ketika membacakan vonis di ruang persidangan pada Kamis (28/6). 

Wajah Fredrich pun nampak gak puas. Sebab, sejak awal ia mengaku gak bersalah dan hanya menjalankan tugasnya selaku advokat untuk membela kliennya. Walaupun itu termasuk menghalangi penyidik lembaga antirasuah yang ingin menangkap Novanto di RS Medika Permata Hijau tahun lalu. 

Lalu, apa tanggapan Fredrich usai mendengar pembacaan vonis? Apakah betul dengan dihukumnya seorang advokat kemudian menjadi presden buruk bagi dunia hukum di Indonesia? 

1. Fredrich Yunadi terbukti bersalah

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun PenjaraIDN Times/Linda Juliawanti

Menurut majelis hakim Pengadilan Tipikor, Fredrich terbukti melakukan pemesanan kamar di RS Medika Permata Hijau pada pertengahan November tahun lalu untuk kepentingan mantan kliennya, Setya Novanto. Agar bisa dirawat di sana, maka dibuatlah diagnosa fiktif Novanto mengalami penyakit tensi darah tinggi, vertigo dan jantung. Tetapi, skenario diubah menjadi kecelakaan.

Supaya rencana itu berjalan mulus, maka Fredrich meminta tolong kepada koleganya yakni dr. Bimanesh Sutarjo yang sudah dikenalnya sejak ia bertugas di RS Polri.

"Terdakwa terbukti memberikan kartu kreditnya untuk memesan dua kamar VIP di rumah sakit. Saat dibawa ke rumah sakit, Setya Novanto disebut berdarah-darah dan mengalami luka di dahi sebesar bakpao. Namun, usai dilakukan oleh dokter Nadia, hasil nya Setya Novanto hanya mengalami cedera kepala ringan. Lalu, Setya Novanto dirujuk ke RSCM," ujar majelis hakim membacakan pertimbangan vonis pada sore ini.

2. Fredrich terbukti menyarankan Setya Novanto agar absen dari pemanggilan KPK

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun PenjaraANTARA FOTO/Adam Bariq

Majelis hakim juga menyebut Fredrich terbukti memberikan nasihat yang menyesatkan sebagai kuasa hukum agar Novanto absen dari pemanggilan pertama dengan status tersangka ke Gedung KPK pada 15 November 2017.

"Akhirnya, Setya Novanto mengirimkan surat ke KPK yang isinya menyatakan tidak bisa hadir dengan dua alasan, pertama masih mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi dan dua, menunggu izin dari presiden," kata hakim.

Alhasil, pada malam harinya, penyidik KPK memutuskan ke rumah mantan Ketua DPR itu di area Wijaya, Kebayoran Baru untuk menangkap Novanto. Alasannya, mereka khawatir kalau dilakukan pemanggilan lagi, maka ia kembali absen.

"Tapi, upaya itu gak membuahkan hasil, karena Novanto gak ada di rumah. Ternyata Setya Novanto sudah pergi dan menginap di sebuah hotel di area Sentul sambil memantau proses penggeledahan rumahnya di televisi," ujar hakim lagi.

3. Hakim menilai Fredrich bersikap gak sopan selama proses persidangan

Fredrich Yunadi Divonis 7 Tahun PenjaraIDN Times/Linda Juliawanti

Dalam memutuskan vonis, majelis hakim berlandaskan pada pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Ada tiga faktor memberatkan yang menurut hakim telah merugikan Fredrich sendiri. Pertama, Fredrich gak terus terang, kedua, menunjukkan struktur kata kurang sopan dan ketiga, mencari kesalahan orang lain.

"Sementara, faktor yang meringankan yakni terdakwa masih memiliki tanggungan berupa anak dan istri, dan belum pernah melanggar aturan hukum," ujar Hakim Ketua, Saifuddin ketika membacakan vonis.

Selain itu, hakim ingin memberikan pelajaran kepada masyarakat agar ketika sedang dilakukan proses penyidikan gak malah dihalang-halangi.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya