Fredrich Yunadi Gak Terima Dituntut Penjara 12 Tahun

Ia berniat membalas dengan menulis 1000 halaman pleidoi

Jakarta, IDN Times - Terdakwa dalam kasus upaya perintangan penyidikan kasus KTP Elektronik, Fredrich Yunadi, menghadapi momen paling penting dalam hidupnya. Sebab, jaksa penuntut umum pada Kamis (31/5) membacakan tuntutan bagi advokat berusia 67 tahun itu. 

Seperti yang sudah bisa diprediksi, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu dituntut dengan pidana penjara maksimal yakni 12 tahun. 

"Menyatakan terdakwa DR Fredrich Yunadi SH, LLM, MBA terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah 'secara bersama-sama dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi seperti yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001," ujar jaksa KPK di ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Lalu, apa yang menyebabkan jaksa menuntut Fredrich dengan hukuman maksimal? Apa tanggapan Fredrich usai terancam dibui selama lebih dari satu dekade di balik penjara? 

1. Jaksa menuntut Fredrich dengan pidana penjara 12 tahun

Fredrich Yunadi Gak Terima Dituntut Penjara 12 TahunIDN Times

Tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari 5 orang membacakan secara bergantian surat tuntutan. Secara keseluruhan tebal surat tuntutan mencapai 577 halaman. 

Ketika sidang baru dimulai sekitar pukul 13:30 WIB, Fredrich sudah berdebat dengan tim jaksa. Ia meminta agar jaksa membacakan secara keseluruhan isi surat tuntutan setebal 577 halaman. Padahal, biasanya yang dibacakan hanya poin-poinnya saja. 

"JPU orangnya banyak, sementara, pleidoi kami seribu halaman. Saya sudah nulis pleidoi 800 lembar dan penasihat hukum saya akan membacakan semua. Tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak membacakan isi surat tuntutan secara keseluruhan," ujar Fredrich yang disambut tawa para pengunjung sidang. 

Beruntung, Hakim Ketua Syaifuddin Zuhri menolak permintaan itu dan hanya meminta jaksa membacakan poin-poinnya saja. Syaifuddin beralasan, sidang tuntutan Fredrich dilakukan di sela persidangan lain dengan terdakwa Bupati non aktif Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. 

Maka, jaksa pun mulai membacakan secara bergantian poin-poin surat tuntutan setebal 31 halaman. 

"Menuntut agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fredrich Yunadi dengan pidana penjara 12 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Selain itu, ditambah dengan pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa membacakan surat tuntutan. 

2. Fredrich tidak terima dituntut hukuman 12 tahun

Fredrich Yunadi Gak Terima Dituntut Penjara 12 TahunIDN TImes

Usai mendengarkan surat tuntutan dibacakan, wajah Fredrich terlihat kesal. Sebab, ia gak terima sebagai seorang advokat malah dinilai oleh KPK telah menghalangi proses penyidikan mantan kliennya hingga berbuah ancaman penjara 12 tahun. 

Apalagi menurut Fredrich, fakta hukum di dalam surat tuntutan dinilai banyak yang telah dimanipulasi dan direkayasa. Maka, ia berniat akan membela diri dengan mengajukan surat pembelaan. Masalahnya, surat pembelaan yang akan ia bacakan itu rencananya akan setebal 1.000 halaman. Dokumen itu akan ia tulis tangan dan bukan diketik. 

Hal itu lantaran petugas Lapas Cipinang gak mengizinkan keluarga Fredrich membawa masuk laptop. Masalah lain muncul ketika Hakim Syaifuddin meminta agar surat pembelaan itu dirampungkan pada 8 Juni. Pihak Fredrich pun tegas langsung menolak tenggat waktu tersebut. 

"Sidang pleidoi tetap akan ada pada 8 Juni, tetapi kami akan sampaikan kembali bahwa pleidoi belum selesai dibuat," kata dia. 

Menurut Fredrich, Hakim Syaifuddin sebenarnya sempat setuju agar sidang pleidoi digelar pada 21 Juni, tetapi kemudian keputusan itu dianulir. Lalu, apa saja rencananya yang akan ditulis Fredrich di surat tuntutannya hingga mencapai 1.000 halaman?

"Semua keterangan saksi akan kami uraikan satu per satu. Kami akan membicarakan apa itu maksud formil dan materiil. Sedangkan, menurut saksi-saksi ahli yang kami hadirkan telah jelas mengatakan bahwa ini merupakan aspek materiil, kalau ini materi formil, maka ketika Anda ingin mewawancarai saya, maka itu sudah bisa dikatakan menghalang-halangi," kata Fredrich.

3. Fredrich menghalalkan segala cara untuk bela klien

Fredrich Yunadi Gak Terima Dituntut Penjara 12 TahunIDN TImes

Sementara, jaksa penuntut umum mengatakan tidak ada faktor yang meringankan Fredrich yang menjadi alasan mereka menuntut dengan pidana penjara maksimal 12 tahun. Ada lima faktor yang dinilai memberatkan advokat itu.

Salah satunya, menurut jaksa apa yang telah dilakukan Fredrich dianggap menghalalkan berbagai cara untuk bisa membela klien.

"Ini merupakan tindakan tercela yang bertentangan dengan norma hukum karena menghalalkan berbagai cara dalam membela kliennya," kata jaksa.

Faktor lainnya yakni Fredrich yang mengaku berpendidikan tinggi tetapi justru menunjukkan tingkah laku dan perkataan yang tidak pantas/kasar bahkan terkesan menghina pihak lain.

"Sikap itu telah merendahkan kewibawaan, martabat dan kehormatan lembaga peradilan," katanya lagi.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya