Tidak Terima Tetap Dipenjara, Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi ke MA

Fredrich Yunadi divonis tujuh tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Kalah di tingkat Pengadilan Tinggi, mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi tidak menyerah. Pada Rabu (9/10), pria berusia 66 tahun itu tetap melanjutkan gugatannya ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung. 

Ia tidak terima tetap divonis tujuh tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

"Kami sudah mendaftarkan (kasasi) pada tanggal 10 Oktober kemarin," ujar kuasa hukum Fredrich, Muhajidin ketika dikonfirmasi pada Jumat (12/10) lalu. 

Ia pun menegaskan sejak awal kalau kliennya dipenjara satu hari pun, maka mereka langsung mengajukan keberatan. Lalu, bagaimana respons KPK? Apakah mereka juga akan mengajukan kasasi?

1. KPK masih mempelajari putusan banding kasus Fredrich Yunadi

Tidak Terima Tetap Dipenjara, Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi ke MAANTARA FOTO/Galih Pradipta

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku masih akan mempelajari lebih dulu putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi. 

"Kemudian, mereka akan memberikan saran kepada pimpinan mengenai langkah selanjutnya. KUHAP memberi waktu 14 hari untuk mempertimbangkan lebih lanjut," ujar Febri melalui keterangan tertulis pada Rabu (10/10). 

Setelah itu, mereka baru akan memutuskan apakah juga akan mengajukan kasasi atau tidak. 

Baca Juga: Ajukan Banding, Hakim Tetap Hukum Fredrich Yunadi Tujuh Tahun Penjara

2. Fredrich diduga telah merekayasa agar Setya Novanto dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan

Tidak Terima Tetap Dipenjara, Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi ke MAIDN Times/Istimewa

Fredrich dijatuhi vonis tujuh tahun penjara karena terbukti telah menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan kliennya, Setya Novanto pada tahun 2017. Pada November tahun lalu, penyidik KPK hendak menangkap Novanto di kediamannya. Hal itu, lantaran mantan Ketua DPR tersebut kerap mangkir dengan berbagai alasan saat ingin diperiksa sebagai tersangka dalam kasus mega korupsi KTP Elektronik. 

Fredrich menggandeng rekannya yang ia kenal di kepolisian, dr. Bimanesh Sutarjo untuk membuat agar Novanto bisa dirawat di RS Medika Permata Hijau. Hal itu diungkap oleh Bimanesh ketika bersaksi di persidangan pada April lalu. 

"Jelang pukul 18:00 WIB, saya bangun tidur karena ada telepon dari terdakwa; 'Dok, skenarionya kecelakaan," ujar Bimanesh. 

Ia mengaku bingung dengan maksud kalimat Fredrich di telepon itu. Namun, di dalam dakwaan terungkap, semula, Novanto hendak dirawat dengan diagnosa awal mengalami tekanan darah yang tinggi. 

3. Fredrich Yunadi tuntut hukuman maksimal oleh jaksa selama 12 tahun

Tidak Terima Tetap Dipenjara, Fredrich Yunadi Ajukan Kasasi ke MAIDN Times/Linda Juliawanti

Di persidangan tingkat pertama, jaksa penuntut umum menuntut hukuman maksimal yakni 12 tahun penjara terhadap Fredrich. Hal itu dipicu lantaran sikap Fredrich selama persidangan yang dinilai tidak sopan. 

Memang, Fredrich kerap terlihat bersilat lidah dengan jaksa saat berada di ruang persidangan. Selain itu, ketika berbicara di depan media, Fredrich kerap memaki jaksa dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas, seperti mengucapkan "jaksa adalah bajingan" dan "anak muda kemarin sore", sehingga tidak pantas mendakwanya. 

Usai mendengarkan surat tuntutan dibacakan, wajah Fredrich terlihat kesal. Sebab, ia tidak terima sebagai seorang advokat malah dinilai oleh KPK telah menghalangi proses penyidikan mantan kliennya hingga berbuah ancaman penjara 12 tahun. 

Apalagi menurut Fredrich, fakta hukum di dalam surat tuntutan dinilai banyak yang telah dimanipulasi dan direkayasa.

 

Baca Juga: Fredrich Yunadi Gak Terima Dituntut Penjara 12 Tahun

Topik:

Berita Terkini Lainnya