Jaksa KPK Gugat Tetangga Rp2,6 Miliar Gara-Gara Urusan Tebang Pohon

Jaksa KPK kini dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jakarta, IDN Times - Ada-ada saja konflik yang kerap dapat terjadi dengan tetangga sendiri. Seperti yang dialami oleh Hendra Apriyansyah, seorang jaksa yang bekerja untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menggugat tetangganya sendiri, Deddy Octo Simbolon, yang bermukim di perumahan Modern Hill, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang, hingga ke Pengadilan Negeri Tangerang. 

Masalahnya, Deddy dituding telah memotong pohon cemara dan tabebuya yang berlokasi di depan rumahnya dan Hendra. Memang, pohon itu ditanam bersama-sama. Menurut Deddy, ia tidak pernah meminta agar satpam memotong pohon itu. 

Namun, ia pernah menyarankan kepada Hendra agar memotong pohon tersebut karena khawatir akan patah. 

"Saya bingung, karena saya enggak pernah menyuruh Pak Saeful (satpam perumahan) untuk tebang pohon Pak Hendra. Bahkan, saya minta pak Saeful untuk berhati-hati ketika menebang pohon di depan rumah saya," ujar Deddy pada (27/9) lalu.

Dari situlah perkara bermula. Deddy dituding oleh Hendra telah menebang pohon yang ditanam untuk kepentingan bersama. 

Mau tahu nilai gugatan Hendra terhadap Deddy? Nominalnya mencapai Rp2,6 miliar. Itu baru gugatan imaterial saja. 

Tidak mau kalah, Deddy pun pada Minggu kemarin melaporkan Hendra ke Polda Metro Jaya dengan tudingan telah melakukan pencemaran nama baik. Lalu, apa tanggapan KPK terhadap kasus yang menimpa jaksanya tersebut?

1. Deddy dan Hendra sudah bertetangga sejak tahun 2013 lalu

Jaksa KPK Gugat Tetangga Rp2,6 Miliar Gara-Gara Urusan Tebang Pohonpixabay.com/PublicDomainArchive

Deddy mengaku sudah bertetangga dengan Hendra sejak tahun 2013 lalu. Namun, keduanya baru berselisih karena masalah tebang pohon tersebut. 

Deddy pulang kampung dari Bandung usai Lebaran tahun ini. Lalu, ia melihat pohon cemara dan tabebuya yang ditanam di perbatasan rumah keduanya sudah tinggi. Gara-gara, ia meminta agar satpam memotong pohon tersebut, Hendra terlihat geram. 

Hendra datang ke rumahnya sambil marah-marah. 

"Dia gedor-gedor rumah saya. Bahkan, dia juga datang ke kantor untuk mempersoalkan mengenai pemotongan pohon itu," kata Deddy. 

Ia mengaku sesungguhnya sudah meminta agar dimediasi oleh Ketua RT. Tapi, Hendra justru tidak datang. 

Alih-alih berbicara di atas meja secara baik-baik, Hendra justru menerima panggilan dari PN Tangerang. Sementara, kuasa hukum Deddy, Abdul Hamim Jauzie, mengatakan pohon yang ditebang itu milik kliennya. Sementara, pohon yang ditanam Hendra masih utuh. 

Terkait dengan gugatan yang dilayangkan terhadap Deddy, Abdul mengaku ingin mendengarkan dulu gugatan dari Hendra. 

"Kami akan dengarkan dulu karena itu bentuk ketidakadilan," tutur Abdul lagi. 

Baca Juga: Ditahan oleh KPK, Bupati Bekasi Dalam Kondisi Hamil Empat Bulan

2. Sejak ribut, dibangun tembok pembatas antara rumah Hendra dan Deddy

Jaksa KPK Gugat Tetangga Rp2,6 Miliar Gara-Gara Urusan Tebang Pohonboredpanda.com

Untuk menghindari keributan berlanjut, Deddy akhirnya membangun dinding pembatas antar rumah setinggi dua meter. 

"Tujuannya, agar menghindari masalah serupa muncul di masa depan," ujar Deddy di Polda Metro Jaya pada Minggu kemarin. 

Menurut kuasa hukum Deddy, Abdul Hamim Jauzie, semula Hendra tidak menerima itu. Namun, ia akhirnya meminta agar dinding pembatas itu dicat. Melihat reaksi Hendra tersebut, Deddy menganggap solusi dinding pembatas akhirnya disetujui. 

Tetapi yang terjadi, Hendra justru menyebarkan pesan bernada hoax. Hendra menuding klien Abdul telah menerobos batas tembok di grup aplikasi chat perumahannya. Ia pun membawa bukti screenshot percakapan dalam grup cluster itu dan menyertakannya di dalam laporan ke Polda Metro Jaya. 

3. KPK menilai gugatan Hendra dalam kapasitas pribadi

Jaksa KPK Gugat Tetangga Rp2,6 Miliar Gara-Gara Urusan Tebang Pohonpixabay/Mdesigns

Lantaran Hendra kini bekerja untuk lembaga antirasuah, mau tidak mau, kasus ini menjadi sorotan publik. Apalagi nilai ganti rugi yang dituntut tergolong fantastis untuk kasus penebangan pohon. Nilanya mencapai Rp2,6 miliar.

Ketika diklarifikasi, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan gugatan yang diajukan dalam kapasitas pribadi yang tengah memperjuangkan haknya. 

"Jadi hal itu, tidak terkait dengan lembaga," ujar Febri melalui keterangan tertulis kepada IDN Times pada Minggu (21/10). 

Oleh sebab itu, Febri mengingatkan agar para tergugat tidak membawa-bawa nama KPK secara institusional, baik dalam proses hukum maupun komunikasi ke publik. 

"Silakan saja jalani proses hukum perdata atau privat itu secara setara sebagai warga negara," katanya lagi. 

Baca Juga: Geledah Rumah Bupati Bekasi, KPK Temukan Uang Tunai Senilai Rp100 Juta

Topik:

Berita Terkini Lainnya