Meninggal Minggu Sore, Gatot Brajamusti Dibui karena 3 Kasus 

Gatot harus menjalani hukuman penjara 20 tahun

Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi), Gatot Brajamusti, meninggal dunia di Rumah Sakit Pengayoman, Jakarta, Minggu (8/11/2020) pukul 16.11 WIB.

Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Rika Aprianti mengatakan, Gatot meninggal dunia karena mengidap stroke sejak lama.

Gatot diketahui narapidana Lapas Kelasi I Cipinang. Pria 58 tahun itu terpaksa harus menerima kenyataan dibui untuk tiga kasus berbeda dan durasi yang sangat lama yakni total 20 tahun. Dalam putusan yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung pada Senin (17/6/2019), mereka menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum terkait kasus Gatot. 

"Perkara Nomor 666 K/PID.SUS-LH/2019 telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) dengan Ketua majelis Andi Abu Ayyub Saleh, Gazalba Saleh dan Eddy Army sebagai anggota majelis. Menolak permohonan kasasi Jaksa/Penuntut Umum dengan perbaikan. Artinya, MA memperbaiki pidana yang dijatuhkan oleh judex factie-hakim tingkat pertama dan tingkat banding-hanya pidana penjara," ujar juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro ketika dikonfirmasi pada Selasa (18/6/2019) pagi melalui pesan pendek. 

Tiga kasus yang dihadapi oleh Gatot yakni kepemilikan dua senjata api ilegal yakni pistol jenis Glock dan Walther lengkap dengan amunisinya. Lalu, ada pula kasus asusila di mana Gatot terbukti telah memperkosa anak di bawah umur, ketiga kasus narkoba karena memiliki sabu. 

Bagaimana penjelasan atas kasus-kasus yang dialami oleh Gatot? Lalu, hukuman di kasus mana yang akhirnya ditambah masa pidananya?

1. Hukuman Gatot ditambah lebih berat untuk kasus kepemilikan narkoba jenis sabu

Meninggal Minggu Sore, Gatot Brajamusti Dibui karena 3 Kasus (Terdakwa Gatot Brajamusti ketika mengikuti persidangan) ANTARA FOTO/Wahyu Putro A.

Sebelumnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IA Mataram, pria yang pernah menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu dijatuhi vonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan pada persidangan 2017 lalu. Menurut majelis hakim, Gatot terbukti bersalah dalam dakwaan subsider dengan melanggar pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 mengenai narkotika. 

Namun, dalam putusan MA pada Senin kemarin, vonis itu ditambah menjadi 10 tahun. 

Baca Juga: Cantiknya Suci Patia, Putri Sulung Gatot Brajamusti dari Pernikahannya yang Ketiga

2. Gatot divonis 9 tahun penjara karena terbukti memperkosa anak di bawah umur

Meninggal Minggu Sore, Gatot Brajamusti Dibui karena 3 Kasus (Ilustrasi asusila) IDN Times/Sukma Shakti

Sementara, kasus kedua yang dihadapi oleh Gatot yakni tindakan asusila. Gatot terbukti telah memperkosa anak di bawah umur berinisial CT pada periode 2007 hingga 2011. Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Irwan pada 2018 lalu, Gatot terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan. 

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama sembilan tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan," ujar Hakim Irwan pada tahun lalu. 

Vonis dari majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun. Sementara, kuasa hukum Gatot, Achmad Rulyansyah sempat keberatan kliennya dituntut 15 tahun bui. 

Ia membuka CT dan Gatot sudah menikah secara siri, sehingga hubungan badan itu dilakukan atas persetujuan kedua pihak alias mau sama mau. 

"Memang persidangan dilakukan secara tertutup, tetapi saat ini dari semua saksi yang kami hadirkan mengatakan saudari CT adalah istri siri dari Aa Gatot Brajamusti," kata Achmad pada tahun lalu. 

Ketika peristiwa itu terjadi, CT berusia 16 tahun. Dari perbuatan tersebut, CT melahirkan seorang anak. Usai melalui uji tes DNA, terbukti anak itu merupakan anak Gatot dan CT. 

3. Gatot divonis satu tahun penjara untuk kepemilikan senjata api ilegal

Meninggal Minggu Sore, Gatot Brajamusti Dibui karena 3 Kasus (Terdakwa Gatot Brajamusti) ANTARA FOTO/Dhimas B Pratama

Kasus ketiga, adalah kepemilikan senjata api ilegal. Jenis senjata yang dimiliki oleh Gatot yakni pistol jenis Glock dan Walther. Selain itu, Gatot juga memiliki ratusan amunisi. 

Pada 12 Juli 2018, PN Jaksel menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara kepada Gatot. Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Kasus itu kemudian juga masuk ke tingkat kasasi. 

Senjata api itu ditemukan polisi ketika melakukan penggeledahan di rumahnya yang berlokasi di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Gatot sempat mengaku kepada polisi ia memiliki senjata itu dari seseorang bernama "AS". Namun, tidak diketahui apakah polisi melakukan penindakan terhadap AS. 

4. Gatot Brajamusti sempat merasa menyesal dan berharap bisa memutar ulang kembali waktu

Meninggal Minggu Sore, Gatot Brajamusti Dibui karena 3 Kasus (Terdakwa Gatot Brajamusti) ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama

Sebelum memasuki sidang tahapan akhir, Gatot sempat membacakan nota pembelaan untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar. Di dalam pledoi yang ditulis pribadi oleh terdakwa Gatot, ia terdengar menahan tangis. 

Ia mengaku menyesal dan meminta agar majelis hakim memberikan keringanan hukuman kepadanya. Salah satu alasan ia berharap diberi hukuman ringan karena tidak tahu dan menyesal. 

"Andaikan waktu bisa kembali mundur ke masa silam, (saya akan) memperbaiki kesalahan-kesalahan yang saya lakukan. Kesalahan yang saya rasa dan tidak terasa saat itu yang pasti akan saya perbaiki dengan sungguh-sungguh karena kesalahan itu membawa bencana dan kesengsaraan," demikian yang disampaikan Gatot membacakan sebundel kertas berisi nota pembelaan yang ia tulis di Rutan Cipinang pada sidang tahun 2018 lalu. 

Baca Juga: Pria Tewas Diduga Gantung Diri, Polisi Menilai Ada Kejanggalan

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya