Geruduk Istana, Aliansi Buruh-Mahasiswa Tuntut 13 Hal ke Jokowi-Ma'ruf

Barisan massa bawa spanduk minta Jokowi mundur

Jakarta, IDN Times - Aliansi barisan buruh dan mahasiswa dari berbagai kelompok menyampaikan 13 tuntutan, saat demonstrasi di depan Istana, Jakarta, Kamis (28/10/2021). Tuntutan itu merupakan bagian dari evaluasi dua tahun kepemimpinan Joko "Jokowi" Widodo-Ma'ruf Amin. 

Dikutip dari kantor berita ANTARA, massa berkumpul di depan Lapangan IRTI Monas, Jakarta Pusat sejak pukul 11.00 WIB. Ribuan orang itu kemudian berjalan beriringan (long march) menuju ke Kedutaan Besar Amerika Serikat. 

Mereka kemudian menyampaikan aspirasi di depan Gedung Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan. Sementara, kelompok lain berkumpul di Bundaran Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat. 

Orator dari kelompok buruh sempat menyuarakan tuntutan kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo untuk segera mencabut Omnibus Law.

"Kami juga menuntut aturan turunan lainnya ikut dicabut," kata orator itu di atas mobil komando. 

Aturan lain yang dirujuk agar segera dicabut antara lain Peraturan Pemerintah (PP) nomor 35, 36, dan 37. Massa juga menolak penghapusan upah sektoral dan meminta diberlakukan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2022 mencapai 15 persen.

Buruh juga meminta jaminan dan perlindungan bagi kelompok mereka di sektor industri pariwisata, perhotelan, perkebunan hingga transportasi daring. 

Berapa banyak jumlah massa yang turun dalam unjuk rasa kali ini?

1. Di bawah kepemimpinan Jokowi, jurang kesengsaraan pada kelas buruh dianggap semakin dalam

Geruduk Istana, Aliansi Buruh-Mahasiswa Tuntut 13 Hal ke Jokowi-Ma'rufRibuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten (ANTARA FOTO/Fauzan)

Melalui keterangan tertulisnya, aliansi buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menyebut Presiden Jokowi membuat jurang kesengsaraan pada kelas buruh semakin dalam dibandingkan sebelumnya. Kebijakan itu dinilai melegalkan pengusaha untuk merampas hak buruh.

Melalui Omnibus Law, GEBRAK menganggap, mekanisme perjanjian kerja menjadi lebih fleksibel dengan memperbolehkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) diperpanjang hingga lima tahun. Selain itu, juga melegitimasi pengurangan hak pesangon bagi buruh dari 32 bulan menjadi 25 bulan gaji, serta tidak terbatasnya jenis pekerjaan outsourcing, hingga hak cuti pun dikurangi.

Berikut adalah 13 tuntutan massa aksi:

  1. Cabut Omnibus Law dan seluruh PP turunannya; PP Nomor 34, Nomor 35, Nomor 36, dan Nomor 37.
  2. Tolak Penghapusan Upah Sektoral, berlakukan Kembali Upah Sektoral kaum Buruh seperti semula dan Berlakukan kenaikan UMK 2022 sebesar 15 persen.
  3. Setop PHK sepihak, setop union busting. Berikan Jaminan Kepastian Kerja dan Kebebasan berserikat.
  4. Setop kriminalisasi dan penangkapan aktivis, bebaskan seluruh aktivis Gerakan rakyat yang ditangkap dan dikriminalisasi.
  5. Berikan persamaan hak dan perlindungan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan seluruh buruh Migran; Sahkan RUU PPRT.
  6. Jamin dan Lindungi kaum buruh di sektor industri: Pariwisata, Perhotelan, Perkebunan, Pertambangan, Perikanan, Kelautan, Konstruksi, Transportasi, Driver Online dan Ojol.
  7. Usut tuntas kasus Korupsi BPJS TK dan Korupsi Bansos Pandemik COVID-19.
  8. Tolak Pemberangusan Pegawai KPK, Pekerjakan Kembali 58 orang Pegawai KPK seperti semula tanpa syarat.
  9. Mendesak pemerintah menghentikan rencana liberalisasi agraria dan pembentukan Badan Bank Tanah, serta segera mengembalikan semangat reformasi agraria berdasarkan cita-cita UUD1945, TAP MPR XI/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960.
  10. Laksanakan reformasi agraria sejati sebagai jalan penyelesaian konflik agraria dan pemenuhan hak rakyat atas tanah.
  11. Hentikan kekerasan seksual di semua ruang sosial dan segera sahkan RUU penghapusan kekerasan seksual demi terciptanya ruang aman bagi seluruh perempuan.
  12. Gratiskan biaya Pendidikan semasa pandemik.
  13. Setop liberalisasi dan komersialisasi Pendidikan Wujudkan Pendidikan Gratis, Ilmiah, dan Demokratis, bervisi kerakyatan.

Baca Juga: Mahasiswa dan Buruh Bakal Geruduk Istana Hari Ini, Apa Tuntutannya?

2. Unjuk rasa mahasiswa-buruh dijaga 1.955 personel polisi

Geruduk Istana, Aliansi Buruh-Mahasiswa Tuntut 13 Hal ke Jokowi-Ma'rufSejumlah buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (12/4/2021). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Sementara, untuk menjaga unjuk rasa hari ini, polisi mengerahkan 1.955 personel gabungan. Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Sam Suharto mengatakan personel yang diturunkan terdiri dari TNI, Polri, dan Pemprov DKI.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya menutup beberapa ruas jalan di sekitar Jakarta Pusat, tempat demo buruh digelar. Ia mengatakan, rekayasa lalu lintas bersifat situasional.

"Tergantung perkembangan situasi di lapangan," ujar Sambodo hari ini.

3. BEM UI sempat berikan rapor merah untuk dua tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf

Geruduk Istana, Aliansi Buruh-Mahasiswa Tuntut 13 Hal ke Jokowi-Ma'rufIlustrasi rapot dua tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin pada 20 Oktober 2021 (IDN Times/Aditya Pradana)

Sementara, pada pekan lalu Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) memberikan rapor merah bagi dua tahun kepemimpinan Jokowi-Ma'ruf, yang jatuh pada 20 Oktober 2021. Bahkan, ada enam pejabat atau menteri yang diberi skor E dan ada tiga menteri lainnya nilai D. 

Ketua BEM UI Leon Alvinda menjelaskan, ibarat mengikuti perkuliahan skor E artinya tidak lulus dalam mata kuliah tertentu. Padahal, publik telah memberikan banyak waktu dan kesempatan bagi menteri yang bersangkutan untuk membuktikan kinerjanya.

Enam pejabat dan menteri yang diberi skor E oleh BEM UI yakni Ketua KPK Komjen (Pol) Firli Bahuri, Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, Mendikbud dan Ristek Nadiem Makarim, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

"Maka, para pejabat ini harus diganti di kabinet Pak Jokowi-Ma'ruf Amin," ujar Leon kepada IDN Times melalui pesan suara, Rabu 20 Oktober 2021. 

Sedangkan, tiga pejabat atau menteri yang diberi skor D, kata Leon, artinya masih memiliki waktu untuk memperbaiki kinerjanya. Ketiga pejabat tersebut yakni Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. 

"Kami memberikan nilai D (kepada menteri atau pejabat) bukan berarti kami mengapresiasi. Kalau di sesi perkuliahan, D itu kan sama dengan remedial. D itu juga gak lulus tapi kami melihat ada kesempatan dilakukan perbaikan di kementerian tersebut," kata dia. 

Leon kemudian memberi contoh Menkes Budi yang dinilai memiliki kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya ketika menghadapi gelombang ketiga COVID-19. "Ia memiliki waktu agar tidak terulang lagi tragedi seperti di gelombang kedua," tutur dia. 

Baca Juga: Rapor BEM UI untuk 2 Tahun Jokowi: 6 Menteri Dapat Skor E, 3 Lainnya D

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya