Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Irwandi meminta uang kepada Bupati sebesar Rp 1,5 miliar

Jakarta, IDN Times - Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD), Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah Ahmadi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Informasi itu disampaikan oleh lembaga anti rasuah ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam (4/7). 

Sebagian besar publik ada yang merasa kecewa, karena Irwandi merupakan sosok yang dikenal kerap mendengungkan agar bawahannya anti terhadap perbuatan korupsi. Namun, rupanya ajakan itu hanya sekedar slogan semata. 

Menurut keterangan Basaria, Irwandi meminta dana kepada Ahmadi sebesar Rp 1,5 miliar. Uang itu sebagai syarat kalau Kabupaten Bener Meriah mau mendapatkan dana infrastruktur dari Pemprov melalui Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Padahal, seharusnya tanpa perlu menyodorkan uang, masing-masing kabupaten berhak mendapatkan DOKA tersebut. 

Lalu, apa komentar KPK mengenai DOKA yang justru gak diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat Aceh? 

1. Irwandi Yusuf dijanjikan uang Rp 1,5 miliar dari Bupati Bener Meriah

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Resmi Jadi Tersangka Kasus KorupsiANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Menurut keterangan Basaria, Irwandi Yusuf meminta uang senilai Rp 1,5 miliar kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Tujuannya, agar proyek infrastruktur jalan di kabupaten tersebut bisa memperoleh jatah DOKA.

Irwandi memang sudah menetapkan jatah bagi masing-masing bupati akan mendapat 2 persen dari DOKA. Sementara, untuk proyek di tingkat provinsi, akan dialokasikan 8 persen dari DOKA. Tapi, untuk mendapat jatah tersebut, mereka harus mau memberikan uang kepada mantan pimpinan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. Padahal tahun 2018, DOKA yang dialokasikan dari pemerintah pusat untuk Aceh mencapai Rp 8 triliun.

Namun, dari dana Rp 1,5 miliar yang rencananya akan diserahkan Irwandi, yang terealisasi baru Rp 500 juta. Dana tersebut diserahkan oleh Ahmadi melalui orang dekatnya yakni Dailami dan Muyassir.

"Proses penyerahan dana dilakukan oleh MYS (Muyassir) di teras sebuah hotel di Banda Aceh pada Selasa (3/7). MYS membawa uang keluar hotel menuju ke mobil. Kemudian, ia turun di suatu tempat dan meninggalkan tas itu di dalam mobil," kata Basaria pada Rabu malam.

Sementara, sisa uang Rp 1 miliar belum sempat diserahkan oleh Ahmadi.

2. Dana suap dari Bupati Benar Meriah digunakan untuk mendanai proyek Aceh Marathon

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Resmi Jadi Tersangka Kasus KorupsiIDN Times/Sukma Shakti

Basaria menjelaskan uang senilai Rp 500 juta yang diterima oleh Irwandi, sebagian di antaranya digunakan untuk kegiatan Aceh International Marathon 2018. Kegiatan lari yang perdana dilakukan tahun ini tersebut ternyata sepi peminat. Menurut, Irwandi yang ditemui di Istana Wapres bulan Februari lalu, ketika pendaftaran dibuka, baru 200 orang yang mendaftar.

"Uang dari bupati diserahkan MYS (Muyassir) ke FDL (Fadli), sopir gubernur. FDL kemudian menyetorkan uang tersebut ke beberapa rekening BCA dan Mandiri yakni masing-masing Rp 50 juta, Rp 190 juta dan Rp 173 juta," ujar Basaria ketika memberikan keterangan pers pada Rabu malam.

Uang itu sebagian sudah dibelikan medali dan pakaian untuk kegiatan marathon yang rencananya diselenggarakan pada 29 Juli mendatang. Lalu, dari mana Ahmadi memperoleh uang yang akan diserahkan ke Irwandi?

"Berdasarkan pengembangan dari tim sidik, uang itu bersumber dari para pengusaha yang ada di sana," kata Basaria.

3. Penyidik KPK menemukan barang bukti uang Rp 50 juta dan bukti transfer

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Resmi Jadi Tersangka Kasus KorupsiIDN Times/Santi Dewi

Dari hasil OTT tersebut, penyidik KPK menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 50 juta , catatan proyek dan bukti transfer. Uang tersebut merupakan bagian dari dana Rp 500 juta yang belum sempat digunakan oleh Irwandi.

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 24 jam, maka lembaga anti rasuah menyimpulkan sudah ada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi berupa menerima hadiah atau janji oleh Gubernur Aceh terkait pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di Provinsi Aceh.

"Dengan ini KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka. Status tersangka diberikan kepada pemberi yakni AMD (Ahmadi). Sementara, penerima uang suap yakni IY (Irwandi Yusuf), HY (Hendri Yuzal), dan TSB (Syaiful Bahri)," kata Basaria.

4. KPK berharap Irwandi Yusuf menjadi kepala daerah yang terakhir tertangkap dalam OTT tahun 2018

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Resmi Jadi Tersangka Kasus KorupsiIDN Times/Sukma Shakti

Di bagian akhir keterangan persnya, Basaria berharap agar Irwandi menjadi kepala daerah terakhir yang tertangkap oleh lembaga anti rasuah melalui operasi senyap. Ia pun merasa prihatin karena KPK justru bolak-balik menangkap kepala daerah.

"KPK mengingatkan sekali lagi kepada kepala daerah agar kembali kepada sumpah jabatan dan amanah dalam mengemban tugas sebagai aparatur pelayan masyarakat untuk memakmurkan masyarakatnya dengan memanfaatkan sumber daya dan anggaran yang diamanahkan kepada pemerintahnya dengan sebaik-baiknya," kata Basaria.

Apakah itu akan didengar oleh kepala daerah? Kita lihat saja.

Topik:

Berita Terkini Lainnya