Terbukti Korupsi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis Tujuh Tahun 

Irwandi merasa dicurangi dan dizalimi melalui vonis itu

Jakarta, IDN Times - Gubernur non aktif Daerah Istimewa Aceh, Irwandi Yusuf terpaksa harus menelan pil pahit dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (8/4). Majelis hakim yang dipimpin oleh Saifuddin Zuhri menyatakan Irwandi terbukti melakukan korupsi secara berlanjut dan menerima gratifikasi. 

"Menyatakan terdakwa Irwandi Yusuf telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dan menerima gratifikasi secara berkala," kata Hakim Saifuddin dalam sidang pada Senin kemarin. 

Saifuddin menyebut Irwandi terbukti telah menerima suap senilai Rp1 miliar dari Bupati Bener Meriah, Ahmadi. Uang itu diberikan agar Irwandi menyetujui program pembangunan yang menjadi jatah daerah Bener Meriah dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. 

Sementara, terkait dakwaan penerimaan gratifikasi, yang berhasil dibuktikan yakni Rp8,717 miliar. Angka ini jauh dari surat tuntutan jaksa bahwa mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu telah menerima gratifikasi Rp41,7 miliar. Lalu, mengapa total penerimaan gratifikasi yang berhasil dibuktikan di persidangan hanya sekitar Rp8 miliar? Bagaimana dengan sisa gratifikasi yang diduga turut diterima oleh Irwandi? Lalu, apa respons Irwandi usai ia divonis selama tujuh tahun penjara? 

Apabila dilihat dari tuntutan jaksa, vonis untuk Irwandi jauh lebih rendah. Jaksa menuntut 10 tahun penjara. 

1. Orang kepercayaan Irwandi Yusuf, Izil Azhar tidak dapat dihadirkan sehingga menyebabkan dugaan gratifikasi lainnya tak bisa dibuktikan

Terbukti Korupsi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis Tujuh Tahun (Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf bersama istri Darwati A Gani) IDN Times/Santi Dewi

Menurut majelis hakim, Irwandi Yusuf diketahui menerima gratifikasi bersama-sama orang kepercayaannya, Izil Azhar. Keduanya, menerima gratifikasi terkait proyek Dermaga Sabang. Irwandi disebut oleh hakim menerima gratifikasi selama dua periode menjadi orang nomor satu di Aceh. 

Sayangnya, yang bisa dibuktikan di muka pengadilan hanya gratifikasi senilai Rp8,717 miliar. Padahal, jaksa sebelumnya mendakwa Irwandi menerima Rp41,7 miliar. Sayangnya, lantaran jaksa tidak pernah bisa menghadirkan mantan panglima GAM, Izil Azhar, hal tersebut tak dapat dibuktikan.

Lalu, ke mana Izil? Hingga kini keberadaannya tidak diketahui. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memasukan nama Izil ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Desember 2018 lalu. 

Atas perbuatan itu, Irwandi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Baca Juga: Dituntut KPK 10 Tahun, Irwandi Yusuf: Rakyat Aceh Marah 

2. Izin hak berpolitik Irwandi Yusuf dicabut selama tiga tahun

Terbukti Korupsi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis Tujuh Tahun (Gubernur Aceh non aktif Irwandi Yusuf) IDN Times/Santi Dewi

Selain dihukum fisik, Irwandi turut didenda Rp300 juta dan hak berpolitiknya dicabut selama tiga tahun. Hal itu terhitung sejak Irwandi menuntaskan hukumannya di dalam bui. Tidak hanya Irwandi saja yang dijatuhi vonis dalam sidang pada Senin kemarin. Orang kepercayaan Irwandi, Hendri Yuzal dan pengusaha Teuku Saiful Bahri turut menerima vonis. 

Hendri divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sedangkan, Saiful dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. 

3. Irwandi Yusuf tidak terima dengan vonis itu dan akan mengajukan banding

Terbukti Korupsi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis Tujuh Tahun ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sementara, usai mendengarkan sidang pembacaan vonis, Irwandi Yusuf mengaku tak terima. Padahal, vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar majelis hakim membui Irwandi selama 10 tahun. 

Ia pun mengaku merasa dicurangi, sehingga tetap dinyatakan bersalah. Padahal, dalam surat pembelaan yang ia bacakan pada pekan lalu, Irwandi meminta agar dirinya bebas. 

"Saya merasa dicurangi, dizalimi. Saya mohon kepada Allah supaya membalas kezaliman ini. Bagi yang bukan beragama Islam karmanya akan kembali," kata dia. 

Lantaran tidak puas dengan vonis majelis hakim, maka Irwandi dan kuasa hukumnya, Santrawan, akan melawannya dengan mengajukan banding. 

"Oleh karenanya, satu kata yang kami sampaikan di sini, kami akan lawan putusan ini melalui upaya banding," katanya lagi. 

4. Pendukung Irwandi Yusuf meneriakan 'Allahu Akbar' usai mendengar putusan majelis hakim

Terbukti Korupsi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Divonis Tujuh Tahun (Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Sementara, usai mendengarkan putusan majelis hakim, para pendukung Irwandi yang ikut berada di ruang sidang meneriakan 'Allahu Akbar'. Kendati Irwandi sudah menyatakan siap mengajukan gugatan banding, namun jaksa KPK masih pikir-pikir. Mereka memiliki waktu hingga satu pekan ke depan. 

Baca Juga: [BREAKING] Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara 

Topik:

Berita Terkini Lainnya