Gubernur Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Rp 42 Miliar

Sebagian dana itu disimpan di rekening Steffy Burase.

Jakarta, IDN Times - Gubernur nonaktif Provinsi Aceh, Irwandi Yusuf, menjalani sidang pertama dengan status sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/11). Ia didakwa tidak sendiri, namun bersama T. Saifuk Bahri dan Hendri Yuzal. Namun, pembacaan dakwaan tidak dilakukan secara serentak.

Irwandi mendapat giliran pertama untuk mendengar dakwaannya dibacakan. Di dalam dakwaan setebal 35 halaman, jaksa menyebut mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu telah menerima gratifikasi senilai Rp 42 miliar.

Hal itu terbagi di dalam dua kasus. Pertama, untuk kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan kedua, pembangunan Dermaga Sabang. Lalu, diperoleh dari mana saja uang untuk menyuap Irwandi?

Baca Juga: Tak Ada Restu dari Istri Pertama, Steffy-Irwandi Yusuf Batal Nikah

1. Sumber uang yang diduga untuk suap Irwandi

Gubernur Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Rp 42 MiliarANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Menurut jaksa, salah satu sumber uang haram itu berasal dari para kontraktor yang sering mendapat proyek di Kabupaten Bener Meriah. 

Data dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, Aceh mendapat jatah DOK hingga Rp 8,029 triliun. Di mana sekitar Rp 108 miliar di antaranya dialokasikan untuk Kabupaten Bener Meriah. Tapi, malah dikorup.

"Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa, sehingga dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut, yang menerima hadiah atau janji yaitu terdakwa melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri yang seluruhnya berjumlah Rp 1,050 miliar," ujar jaksa KPK Ali Fikri, ketika membacakan dakwaan di ruang sidang.

Selain uang gratifikasi senilai Rp 1,050 miliar, Irwandi juga disebut jaksa ikut menerima dana gratifikasi dengan total Rp 8,7 miliar.

Namun, jaksa KPK tidak menyebutkan secara lengkap uang gratifikasi itu berasal dari siapa saja. Sekitar Rp 3,7 miliar di antaranya diberikan oleh Kelompok Tiong alias Syamsul Bahri.

Uang yang diberikan oleh Syamsul Bahri kemudian diterima oleh Mahyudin alias Raja Preman. "Bahwa sejak menerima uang itu, terdakwa tidak melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sampai dengan batas 30 hari," ujar jaksa.

2. Uang gratifikasi ditampung menggunakan rekening Steffy Burase

Gubernur Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Rp 42 Miliar(Model Fenny Steffy Burase) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Di dakwaan itu juga tertulis bahwa Irwandi sempat menggunakan rekening Fenny Steffy Burase untuk menampung uang gratifikasi. Steffy diketahui adalah perempuan yang dekat dengan Irwandi. Bahkan, keduanya mengonfirmasi kalau sempat nyaris menikah.

Uang yang dikirim melalui rekening Steffy berjumlah Rp 568.080.000. Uang itu dikirim pada Oktober 2017 hingga akhir Januari 2018.

3. Irwandi menerima gratifikasi dari pembangunan Dermaga Sabang Rp 32,4 miliar

Gubernur Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Rp 42 MiliarANTARA FOTO/Ampelsa

Sementara di dakwaan ketiga, Irwandi disebut oleh jaksa menerima gratifikasi dari PT Nindya Karya dengan total Rp 32,4 miliar. Uang itu diserahkan melalui orang kepercayaan Irwandi yang bernama Izil Azhar. 

Keberadaan Izil sendiri hingga saat ini masih misterius walau sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Uang gratifikasi dari PT Nindya Karya diserahkan pada periode 2008-2011.

4. Irwandi terancam hukuman penjara seumur hidup

Gubernur Irwandi Yusuf Didakwa Terima Gratifikasi Rp 42 MiliarANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

Dari dakwaan yang dibacakan oleh jaksa, Irwandi didakwa dengan pasal berlapis yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 12B dan Pasal 12a.

Merujuk ke Pasal 12B, ancaman hukuman yang menanti Irwandi minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup, karena menerima gratifikasi. Selain itu ada pula denda Rp 200 juta - Rp1 miliar.

Sedangkan di Pasal 12a, Irwandi diancam pidana penjara 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar karena telah menerima janji atau hadiah tertentu. Padahal, selaku penyelenggara negara atau PNS, hal itu sangat dilarang.

Baca Juga: Irwandi Yusuf Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya