Gubernur Kalbar Larang Batik Air Masuk Usai Penumpang Positif COVID-19

Dari 24 sampel yang diambil, 5 penumpang positif COVID-19

Jakarta, IDN Times - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji melarang masuk maskapai Batik Air selama 10 hari, terhitung mulai Kamis 24 Desember 2020. Hal itu lantaran lima penumpang pesawat dari maskapai tersebut dinyatakan positif COVID-19 setelah tiba di Bandara Internasional Supadio. 

Kantor berita ANTARA, Kamis kemarin melaporkan pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson, yang akan memperketat pintu masuk ke daerahnya. Sesuai dengan instruksi gubernur, pemprov ingin mencegah masyarakat luar masuk dan membawa virus COVID-19. 

"Makanya saat ini kami menggencarkan pemeriksaan terhadap penumpang pesawat yang masuk ke Kalbar dan beberapa hari terakhir melakukan pemeriksaan di Bandara Supadio Pontianak," ujar Harrison. 

Ia kemudian menjelaskan awal mula ditemukannya lima penumpang Batik Air yang terpapar COVID-19 saat tiba di bandara, yakni karena Dinkes melakukan pemeriksaan acak kepada setiap penumpang yang datang dari Pulau Jawa dengan menggunakan tes cepat antigen. 

"Setelah kami cek secara acak terhadap penumpang dari pesawat Batik Air ID 6220 Cengkareng-Pontianak pukul 14.30 WIB, dari penumpang kami ambil 24 sampel dan ternyata 5 orang itu diketahui positif COVID-19," tutur Harrison. 

Ia menjelaskan, petugas Satgas COVID-19 sempat memeriksa surat keterangan yang dibawa oleh kelima penumpang itu. Mereka diketahui melakukan tes cepat antigen dengan hasil negatif. Tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas kesehatan di Bandara Supadio dengan tes usap, sebanyak lima penumpang tertular COVID-19. 

Lalu, apa kata Batik Air terkait larangan terbang membawa penumpang selama 10 hari itu?

1. Gubernur Kalbar duga surat keterangan negatif COVID-19 yang dibawa penumpang palsu

Gubernur Kalbar Larang Batik Air Masuk Usai Penumpang Positif COVID-19Ilustrasi Infrastruktur (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

Melalui akun media sosial, Sutarmidji menjelaskan, surat keterangan tes antigen yang menyatakan penumpang itu negatif COVID-19 diduga palsu. "Kami sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Bandara. Semua lepas tanggung jawab," demikian yang ditulis Sutarmidji pada Kamis kemarin. 

"Untuk itu kami putuskan maskapai yang bersangkutan tidak boleh membawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari. Kalau dari Pontianak (mengangkut penumpang), boleh. Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan," tutur dia lagi. 

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Harisson mengatakan, lima penumpang yang dinyatakan positif COVID-19 itu sudah diisolasi. Pihak dinkes juga memeriksa apakah surat keterangan negatif COVID-19 yang dibawa palsu. 

Baca Juga: DPR Soroti Batik Air Tidak Terapkan Physical Distancing dalam Pesawat

2. Dinkes Kalbar ancam akan melapor ke polisi bila surat keterangan COVID-19 terbukti palsu

Gubernur Kalbar Larang Batik Air Masuk Usai Penumpang Positif COVID-19Ilustrasi pesawat (Pesawat) (IDN Times/Arief Rahmat)

Harrison juga mengatakan, tidak segan melaporkan ke polisi bila terbukti surat keterangan tes COVID-19 yang dibawa penumpang itu palsu.

"Bila surat itu palsu, maka bisa saja baik yang mengajukan pembuatannya maupun yang membuatkan akan dikenakan sanksi hukum," kata dia. 

Dinkes Kalbar mengaku sudah berkoordinasi dengan pengelola bandara di Jakarta agar melakukan langkah pencegahan. Tujuannya agar para penumpang yang naik pesawat adalah orang sehat. 

"Kami juga sempat membahas ada beberapa maskapai yang menerbangkan penumpang ke sini melebihi kapasitas," ujar Harrison lagi. 

3. Batik Air membantah abai terhadap penerapan protokol kesehatan

Gubernur Kalbar Larang Batik Air Masuk Usai Penumpang Positif COVID-19Dok.IDN Times/Istimewa

Sementara, melalui keterangan tertulis pada hari ini, Jumat (25/12/2020), Corporate Communications Strategic of Batik Air Danang Mandala Prihantoro menjelaskan, penerbangan dengan pesawat Batik Air ID-6220 dari Jakarta ke Pontianak sudah mengikuti protokol kesehatan.

"Dalam operasional penerbangan Batik Air bertugas sebagai pengangkut (yang menerbangkan) para tamu (penumpang)," kata Danang. 

Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan persyaratan perjalanan udara, para penumpang yang akan bepergian menggunakan pesawat udara telah menjalani pemeriksaan uji kesehatan di instansi kesehatan dan telah ditandatangani oleh tim medis.

"Dalam hal ini, Batik Air tidak melakukan uji kesehatan kepada setiap tamu," lanjut Danang.

Ia turut membantah pihak Batik Air lalai dalam melakukan verifikasi dokumen kesehatan. Batik Air, kata Danang, menentukan penumpang layak atau tidak masuk ke kabin pesawat udara setelah melalui serangkaian verifikasi dan validasi dokumen serta barang bawaan saat di bandara keberangkatan.

Tahapannya juga sudah dirinci sebagai berikut:

1. Penumpang menyerahkan surat keterangan hasil uji kesehatan COVID-19 dari instansi kesehatan yang ditunjukkan penumpang kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)

2. KKP memeriksa dan mengesahkan surat keterangan tersebut

3. Pemeriksaan keamanan pertama (security check point 1) oleh petugas aviation security pengelola bandara

4. Pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandara

Baca Juga: Peristiwa di Soetta, Kemenhub Resmi Hukum Batik Air dan Angkasa Pura 

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya