Gubernur Maluku Lantik 4 Pj Bupati, Satu Masih Berstatus TNI Aktif

Kepala BIN Sulteng jabat pj Bupati Seram Barat

Jakarta, IDN Times - Gubernur Maluku Murad Ismail pada Selasa, (24/5/2022), melantik empat penjabat bupati dan wali kota. Mereka mengisi empat posisi yang masa jabatannya berakhir pada 22 Mei 2022 lalu.

Namun, satu di antara keempat penjabat itu masih berstatus perwira tinggi TNI aktif. Ia diketahui menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), yakni Brigjen TNI Andi Chandra As'adudin.

Sedangkan tiga penjabat lainnya yang ikut dilantik adalah penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena, yang sebelumnya Sekretaris DPRD Provinsi Maluku; Penjabat Bupati Pulau Buru, Djalaludin Salampessy, yang sebelumnya Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku; dan Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Daniel Indey, yang sebelumnya Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Maluku.

Pelantikan empat penjabat bupati dan wali kota itu sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 131.81-1164 tahun 2022 hingga nomor 131.81-1167 tahun 2022.

"Dengan ini saya resmi melantik saudara Andi Chandra As'adudin sebagai penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat, saudara penjabat Wali Kota Ambon Bodewin M Wattimena, dan saudara Djalaludin Salampessy sebagai penjabat Bupati Buru," ujar Murad ketika mengikuti upacara pelantikan keempat penjabat itu di Lapangan Merdeka, Kota Ambon pada hari ini seperti dikutip dari kantor berita ANTARA.

Lalu, mengapa pemerintah membolehkan perwira tinggi TNI aktif untuk mengisi posisi penjabat bupati?

1. Menko Mahfud sebut penunjukkan Brigjen Chandra sah karena ia tak bekerja di instansi TNI

Gubernur Maluku Lantik 4 Pj Bupati, Satu Masih Berstatus TNI AktifMenko Polhukam Mahfud MD (IDN Times/Galih Persiana)

Menteri Koordinator bidang politik, hukum dan keamanan, Mahfud MD, membenarkan bahwa Brigjen TNI Chandra sudah dilantik menjadi penjabat Bupati Seram Barat. Namun, proses penunjukkannya sudah sesuai aturan yang ada. Termasuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan meski Brigjen Chandra masih perwira TNI aktif, tetapi ia tak bekerja di instansi TNI. Di dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) di pasal 20 dinyatakan bahwa selain jabatan yang diisi oleh ASN, juga terdapat jabatan tertentu yang dapat diisi oleh prajurit TNI. Hal itu juga sejalan dengan UU nomor 34 tahun 2004 mengenai TNI dan UU nomor 2 tahun 2002 mengenai kepolisian RI. 

Aturan lainnya yang dijadikan dasar prajurit TNI aktif boleh mengisi posisi penjabat kepala daerah yakni PP nomor 11 tahun 2017 di pasal 147, pasal 148 dan pasal 149. Di sana dimuat pengaturan yang menegaskan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi prajurit TNI dan anggota Polri. Sementara, terkait kompetensi jabatan dan persyaratan jabatan ASN pada instansi tertentu serta penetapannya oleh PPK dengan persetujuan Menteri PAN/RB. 

Di dalam regulasi tersebut, kata Mahfud, maka dapat dimaknai terdapat ruang bagi prajurit TNI atau anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan ASN tertentu.

"Kan, menurut putusan MK, anggota Polri atau TNI yang tidak aktif secara fungsional institusi induknya, tetapi ditugaskan di institusi atau birokrasi lain bisa menjadi penjabat kepala daerah," kata Mahfud kepada media pada hari ini. 

Ia pun meminta publik agar tidak meributkan penunjukkan Brigjen Chandra sebagai penjabat Bupati Seram Barat. 

Baca Juga: Mendagri: 5 Penjabat Gubernur Dipilih Atas Kehendak Tuhan YME dan TPA

2. Nama Brigjen Chandra muncul melalui proses sidang Tim Penilai Akhir

Gubernur Maluku Lantik 4 Pj Bupati, Satu Masih Berstatus TNI AktifMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memimpin rapat (ANTARA FOTO/Puspen Kemendagri)

Sementara, menurut Kapuspen Kementerian Dalam Negeri, Benny Irawan, nama Brigjen Chandra bisa muncul melalui mekanisme sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Nama tersebut bisa saja, kata dia, merupakan usulan gubernur. Tetapi, di dalam sidang TPA, belum tentu semua usulan gubernur akan disetujui oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

"Tetapi, usulan gubernur, rekomendasi dari kementerian atau lembaga dan lainnya menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan sidang TPA dan selanjutnya diputuskan oleh pimpinan sidang, dalam hal ini presiden," ungkap Benny melalui pesan pendek kepada IDN Times pada hari ini. 

Berdasarkan hasil pembahasan dengan cermat dan seksama atas berbagai aspek, maka sidang TPA, kata Benny, meyakini bahwa Brigjen Chandra adalah Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yang tepat untuk ditugaskan sebagai penjabat Bupati Seram Barat.

"Ia akan bertugas memimpin jalannya pemerintahan, pembangunan pelayanan publik, meningkatkan ketenteraman dan ketertiban, serta pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerah yang dipimpin," kata dia. 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, durasi penjabat berkuasa maksimal satu tahun. Namun, kinerja mereka bakal dievaluasi setiap tiga bulan sekali. 

3. Pemerintah daerah diharapkan buat kebijakan paralel untuk wujudkan program prioritas nasional

Gubernur Maluku Lantik 4 Pj Bupati, Satu Masih Berstatus TNI AktifMenteri Dalam Negeri Tito Karnavian ketika memberikan keterangan pers kepada media pada Kamis, 12 Mei 2022 (IDN Times/Santi Dewi)

Sementara, saat berpidato ketika pelantikan penjabat gubernur pada 12 Mei 2022 lalu, Mendagri Tito berpesan empat hal kepada semua kepala daerah yang bakal dilantik. Tito berharap para penjabat kepala daerah bisa berkomunikasi dengan, baik dengan pemerintah pusat maupun daerah.

"Program-program dari pemerintah pusat tolong didukung. Bangun hubungan yang baik ke samping, yakni DPRD hingga ke bawahan," ujar Tito.

Tito menyebut sejumlah program dari pemerintah pusat yang dianggap penting, harus menjadi atensi para penjabat. Program pertama, yakni penanganan pandemik COVID-19. Menurut Mendagri, kondisi pandemik saat ini memang sudah melandai tetapi belum usai. 

"Program kedua, yakni pemulihan ekonomi. Caranya dengan mempercepat realisasi APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), menambah jumlah uang yang beredar di daerah dan menstimulasi pihak swasta," ujarnya. 

Menurut Tito, kondisi perekonomian tidak akan pulih sepenuhnya tanpa ada keterlibatan pihak swasta, termasuk Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM). Ia mengaku bakal melakukan evaluasi soal penyerapan belanja itu tiap tiga bulan sekali. 

Program ketiga yang perlu menjadi atensi, kata Tito, yakni soal mencegah stunting pada anak-anak. Dan program keempat, pengembangan infrastruktur. 

"Jadi, sebagai penjabat diharapkan tidak bekerja dari balik meja. Anda perlu untuk blusukan dan mendengar langsung persoalan yang ada dari masyarakat," tutur dia. 

Tito juga berharap program strategis nasional di daerah dibuat paralel dengan program dari pemerintah pusat. 

Baca Juga: 3 Calon Penjabat Pengganti Anies Diserahkan ke Jokowi September 2022

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya