Irwandi Yusuf Segera Disidang di Pengadilan Tipikor

Irwandi Yusuf dijadikan tersangka untuk dua kasus

Jakarta, IDN Times - Gubernur non aktif Aceh, Irwandi Yusuf, segera duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke penuntutan. Kemudian, jaksa penuntut telah melimpahkan berkasnya pada Rabu (14/11) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan selain Irwandi, ada pula dua tersangka lainnya yang akan disidang bersama mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu. Pertama, Teuku Saiful Bahri (pihak swasta) dan Hendri Yuzal (pihak swasta). 

"Berkas yang dilimpahkan untuk IY adalah berkas dalam penyidikan dugaan suap terkait DOK (Dana Otonomi Khusus) Aceh dan dugaan penerimaan gratifikasi," ujar Febri pada Kamis malam (15/11) kemarin. 

Lalu, siapkah Irwandi menghadapi sidang perdananya nanti?

1. KPK telah memeriksa 121 saksi sebelum melimpahkan berkas ke pengadilan

Irwandi Yusuf Segera Disidang di Pengadilan Tipikor(Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, sebelum dilimpahkan ke pengadilan, penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sebanyak 121 saksi untuk dua perkara baik penerimaan gratifikasi dan korupsi DOK Aceh. 

"Ketiganya (Irwandi, Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri)  telah diperiksa sekurang-kurangnya 4 kali dalam kapasitas mereka sebagai tersangka," ujar Febri melalui keterangan tertulis. 

Unsur saksi yang diperiksa antara lain Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Asisten 2 Provinsi Aceh, Kepala Bappeda Aceh periode 2017 hingga sekarang, Plt Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Aceh, PNS pada Dinas Pengairan Aceh, Dinas PUPR, Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Aceh, wiraswasta dan Direktur Utama PT Tuah Sejati. Saat ini, penyidik KPK juga masih memeriksa satu orang tersangka lainnya yakni Izil Azhar yang diduga bersama-sama dengan Irwandi menerima gratifikasi. 

Baca Juga: Tak Ada Restu dari Istri Pertama, Steffy-Irwandi Yusuf Batal Nikah

2. Irwandi sudah kembalikan uang Rp39 juta yang dikirim Steffy Burase

Irwandi Yusuf Segera Disidang di Pengadilan TipikorANTARA FOTO/Ampelsa

Sebelumnya, Irwandi telah mengembalikan uang senilai Rp39 juta ke KPK. Uang itu diduga berasal dari mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Aceh, Saiful Bahri. Uang itu diduga akan diberikan kepada istri sirinya, Steffy Burase. 

"Uang itu, berasal dari Saiful, rencananya akan diberikan kepada Steffy melalui akun rekening Pak Gubernur," ujar pengacara Irwandi, Sirra Prayuna pada (31/8) lalu. 

Ia mengaku tidak tahu banyak soal uang tersebut. Yang jelas, katanya lagi, dana itu akan digunakan untuk kepentingan pribadi. 

Irwandi pun membenarkan adanya uang Rp39 juta yang masuk ke dalam rekeningnya dikirim oleh Saiful. 

"Uang jajan untuk seorang teman dari Saiful," kata Irwandi. 

3. KPK ungkap Irwandi sempat nikah siri dengan Steffy Burase

Irwandi Yusuf Segera Disidang di Pengadilan Tipikor(Model Fenny Steffy Burase) ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

Di dalam kasus korupsi itu, juga terungkap hubungan spesial antara Irwandi dengan model Fenny Steffy Burase. Di dalam sidang pra peradilan di PN Jakarta Selatan pada (17/10), terkuak Steffy dan Irwandi telah menikah secara siri di sebuah apartemen di daerah Kebon Kacang, Jakarta Pusat pada 8 Desember 2017. 

Tim biro hukum KPK menguak fakta tersebut untuk membantah dalil yang disampaikan Irwandi bahwa ia tidak mengetahui adanya uang sebesar Rp39 juta yang masuk ke rekeningnya di Bank Mandiri. Uang tersebut diminta oleh Steffy kepada pengusaha Saiful Bahri. 

"Bahwa pemohon (Irwandi) mengetahui bilamana ada uang yang masuk pada tanggal  9 Juni 2018 sejumlah Rp39 juta ke nomor rekening pemohon di Bank Mandiri Aceh ketika diberitahu oleh penyidik pada bulan Juli 2018. Pemohon kemudian dengan sukarela melaporkan dan mengembalikan uang tersebut ke KPK sebelum berakhirnya tenggang waktu 30 hari," demikian isi dokumen jawaban biro hukum KPK yang dilihat IDN Times pada (17/10) lalu. 

Baca Juga: Diperiksa KPK, Steffy Burase Jelaskan Soal Penerimaan Uang Rp1 Miliar

Topik:

Berita Terkini Lainnya