Gubernur Sumut Wajibkan ASN Harus Minta Izin Sebelum Diperiksa KPK

Aturan tersebut juga berlaku kalau diperiksa polisi & jaksa

Jakarta, IDN Times - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi kembali membuat kebijakan yang menuai polemik. Ia menerbitkan Surat Edaran (SE) 180/8883/2019 pada (30/8) lalu yang isinya meminta kepada semua pejabat ASN di Sumut apabila menerima surat panggilan dari penegak hukum baik itu kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maka harus melapor lebih dulu kepada Edy. 

"Tidak diperkenankan menghadiri permintaan keterangan atau panggilan tanpa izin dari Gubernur Sumatera Utara yang dibuktikan dengan surat perintah tugas dan ditanda tangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara," demikian isi di dalam surat edaran tersebut yang beredar sejak Jumat kemarin. 

Di poin selanjutnya tertera pula sanksi bila aturan tersebut dilanggar. Di surat itu tertulis bila ada pelanggaran, maka sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Lalu, mengapa Pemprov Sumut membuat aturan tersebut? Apa komentar KPK mengenai penerbitan surat edaran tersebut? Sebab, surat itu beredar tak lama usai Wali Kota Medan tertangkap tangan oleh komisi antirasuah. 

1. Pemprov Sumut berdalih surat itu diteken agar lebih tertib dalam urusan administrasi

Gubernur Sumut Wajibkan ASN Harus Minta Izin Sebelum Diperiksa KPKIDN Times/dok Humas Pemprov Sumut

Menurut Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, Andy Faisal menyatakan Surat Edaran itu diterbitkan semata-mata hanya untuk kepentingan tertib administrasi. Ia juga membantah surat itu dirilis sebagai bentuk upaya perintangan atau penyelidikan terhadap proses hukum. 

"Jadi, tidak benar sama sekali apabila Pemprov Sumut ingin menghambat atau menghalangi proses lidik atau sidik aparatur penegak hukum. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di negara ini," kata Andy kepada media pada Jumat kemarin. 

Sedangkan, mengenai harus ada izin lebih dulu dari gubernur baru kemudian bisa memenuhi panggilan dari penegak hukum bermakna setiap ASN yang dipanggil sudah diberi surat tugas. Ia pun membenarkan sesuai ketentuan yang ada di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri pasal 13 ayat (1) memang tak ada keharusan bagi ASN yang dipanggil oleh penegak hukum, lalu harus memperoleh izin lebih dulu dari gubernur. 

"Surat itu kan hanya mengatur ke dalam saja. Jadi, sifatnya internal dan dimaknai sebagai kontrol, pengawasan dan bukan menjadi norma yang berlaku untuk pihak di luar (dari Pemprov Sumut)," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Wali Kota Medan Diboyong KPK, sang Wakil Menangis: Beliau Abang Saya

2. KPK mewanti-wanti agar surat edaran tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi

Gubernur Sumut Wajibkan ASN Harus Minta Izin Sebelum Diperiksa KPK(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sementara, KPK mewanti-wanti agar surat-surat semacam itu tidak bertentangan dengan hukum acara yang lebih tinggi. KPK sendiri hingga saat ini tidak mendapatkan informasi resmi dengan surat tersebut. 

"Hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum dan perlu juga kami ingatkan apabila ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka, maka akan ada ancaman pidana," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah. 

Surat itu dirilis tak lama usai komisi antirasuah melakukan penangkapan terhadap Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin. Dzulmi terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu (16/10). Ia ditangkap karena menerima Rp250 juta. Duit itu digunakan untuk menutupi kelebihan anggaran ketika Dzulmi dan keluarganya berangkat ke Jepang. 

Namun, duit sebanyak Rp50 juta di antaranya dibawa kabur oleh ajudannya, Andika. Setelah sempat kejar-kejaran dengan penyidik komisi antirasuah dan kabur, Andika akhirnya datang menyerahkan diri ke Polresta Medan. 

3. Polda Sumut mengaku tak ambil pusing dengan surat edaran dari Pemprov

Gubernur Sumut Wajibkan ASN Harus Minta Izin Sebelum Diperiksa KPKIDN Times/Arief Rahmat

Sementara, menurut Polda Sumut, surat edaran itu tak terlalu mereka pikirkan. Sebab, dalam pemeriksaan terhadap seseorang, Undang-Undang lah yang dijadikan sebagai acuan. Kabid Humas Polda Sumut Kombes (Pol) Tatan Dirsan Atmaja mengatakan Indonesia adalah negara hukum, sehingga segala sesuatu mengacu ke aturan tersebut. 

"Apabila ada proses hukum yang harus dilakukan kepada ASN tersebut, kami akan tetap melakukan pemanggilan. Pemanggilan pertama tidak hadir, maka akan diterbitkan surat pemanggilan kedua. Apabila masih tak hadir juga, maka diberikan surat perintah untuk membawa (dengan paksa)," kata Tatan kemarin. 

Baca Juga: Dilantik, Ini Pesan Edy Rahmayadi pada Bupati Labuhanbatu dan Asahan

Topik:

Berita Terkini Lainnya