Jubir: Gugatan ke MK untuk Capres Paling Lambat Jumat Esok 

Pelaporan terakhir diterima pukul 00:00

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi hingga Kamis (23/5) mengaku masih belum menerima gugatan sengketa Pilpres dari kubu capres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Berdasarkan informasi, kubu Prabowo-Sandi akan mendatangi gedung MK pada Jumat (24/5). Hal itu sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan yakni pada Jumat dini hari (25/5) pukul 00:00. 

"Tenggat waktu untuk pengajuan gugatan sengketa Pilpres pada Jumat pukul 00:00. Sedangkan, untuk pileg, tenggat waktunya pada pukul 01:46," kata juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono yang ditemui di gedung MK pada Kamis (23/5). 

Lalu, bagaimana alur untuk pelaporan gugatan sengketa Pilpres pada Jumat esok?

1. Proses registrasi sengketa Pilpres baru dilakukan setelah Lebaran

Jubir: Gugatan ke MK untuk Capres Paling Lambat Jumat Esok ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Menurut Fajar, kendati dilaporkan pada Jumat esok, namun proses registrasi dari gugatan sengketa Pilpres baru bisa dilakukan pada (11/6). Sementara, sidang pendahuluan baru digelar pada (14/6). Ia menjelaskan proses sidang sengketa pilpres tidak akan berlangsung lama. 

"Ini relatif cepat. Katakanlah tenggat waktu sampai Jumat (24/5). Itu baru proses verifikasi. Tapi, kami baru bisa melakukan registrasi usai Lebaran. Sebab apa? Kalau diregistrasi dalam waktu dekat, ini hukum acara MK, mewajibkan setelah registrasi paling lama 7 hari sudah harus sidang. Nanti, bisa-bisa kita semua gak Lebaran," kata dia di gedung MK pada siang tadi. 

Baca Juga: Kubu Prabowo Resmi Gugat Hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi

2. MK akan menggelar sidang pendahuluan yang digelar dengan mengundang pemohon dan termohon

Jubir: Gugatan ke MK untuk Capres Paling Lambat Jumat Esok (Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi) IDN Times/Santi Dewi

Sebelum, masuk ke sidang pokok perkara, maka majelis hakim akan menggelar sidang pendahuluan. Sidang tersebut baru digelar pada (14/6). 

Fajar menjelaskan di sidang pendahuluan, baik kubu Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi akan dipanggil ke MK. 

"Agendanya, akan mendengarkan permohonan pemohon. Nanti, baru termohon itu memberikan jawabannya. Pihak terkait dan Bawaslu juga akan memberikan keterangannya," kata dia. 

Proses selanjutnya, yaitu sidang pembuktian yang dimulai pada (17/6). Sementara, putusan dari sidang gugatan sengketa Pilpres diumumkan pada (28/6). 

3. Proses registrasi sengketa Pileg baru dimulai pada 1 Juli 2019

Jubir: Gugatan ke MK untuk Capres Paling Lambat Jumat Esok IDN Times/Imam Rosidin

Sementara, proses registrasi untuk gugatan sengketa pemilihan legislatif, baru dimulai pada (1/7). Berbeda dengan sengketa pilpres, untuk pileg, ada waktu kerja selama 30 hari. 

"Itu semua harus dituntaskan pada 9 Agustus, terhitung sejak 1 Juli," kata dia. 

4. MK baru menerima permohonan 6 gugatan hasil pemilu legislatif

Jubir: Gugatan ke MK untuk Capres Paling Lambat Jumat Esok ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Untuk gugatan sengketa pemilu legislatif, MK mengaku sejak dibuka pada (21/5) lalu, mereka sudah menerima enam permohonan gugatan. 

"Jadi dari buka sampai pukul 10:30 ini sudah ada 6 perkara," kata Fajar. 

Kelima perkara lain yang disengketakan adalah permohonan gugatan dari Kalimantan Barat yang diajukan oleh PKS, kemudian gugatan di Sumatera Utara yang diajukan PKS, gugatan hasil Jawa Timur dengan pihak yang mengajukan PKB, Jawa Tengah dan Partai Hanura, dan Aceh yang diajukan oleh partai Aceh. Sementara, sisanya adalah satu anggota calon DPD dari Maluku Utara, yakni Iqbal Jabit. 

Permohonan legislatif tidak diajukan secara pribadi oleh caleg karena peserta pemilu adalah partai politik. "Nanti parpol ini akan mengkonsolidasikan yang mengajukan permohonan karena harus ada persetujuan ketua umum dan sekjen di sana," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Kubu Prabowo Batal Ajukan Sengketa Pilpres ke MK Hari Ini

Topik:

Berita Terkini Lainnya