Guru Besar: Kakak Asuh Sambo Diduga Dekati Hakim Jelang Sidang

Siapa sosok 'kakak asuh' Ferdy Sambo?

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Politik dan Keamanan Universitas Padjajaran (UNPAD), Muradi, mengajak publik untuk sama-sama mengawal kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo. Sebab, ada indikasi publik mulai lelah mengawal kasus ini lantaran belum masuk ke persidangan.

Sementara, dalang utama pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, belum berhenti untuk bermanuver agar bisa mendapatkan keringanan hukuman. Salah satunya dengan menggunakan jejaring 'kakak asuh.'

Sosok 'kakak asuh' yang dimaksud Muradi adalah tradisi, di mana terjalin kedekatan antara Sambo dengan perwira aktif di kepolisian dan sudah berstatus purnawirawan. 'Kakak asuh' tersebut adalah pihak yang membantu memuluskan karier Sambo hingga menjadi Kadiv Propam dan memiliki pangkat jenderal bintang dua.

Muradi menambahkan, 'kakak asuh' yang dekat dengan Sambo juga memiliki posisi yang strategis di kepolisian. 

"Ini yang sudah saya ingatkan sejak awal Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, karena ada karakter yang ingin mengurangi total sangkaan hukuman mati dari yang bersangkutan," ujar Muradi kepada IDN Times melalui telepon, Rabu 21 September 2022. 

"Maka, saya katakan agar kita sama-sama mengawal proses persidangan. Karena 'kakak asuh' ini akan berperan membangun persepsi publik bahwa FS innocent. Ini akan mempengaruhi perspektif hakim dan jaksa," tutur dia lagi. 

Muradi mengatakan, peran 'kakak asuh' Ferdy Sambo sudah terlihat sejak awal ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Brimob. lantas, siapa yang dimaksud oleh Muradi sebagai 'kakak asuh'? Bagaimana cara mereka mengintervensi kasus pidana untuk membantu Sambo?

1. 'Kakak asuh' memiliki pangkat lebih tinggi dan lebih senior dari Ferdy Sambo di Akpol

Guru Besar: Kakak Asuh Sambo Diduga Dekati Hakim Jelang SidangNofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ketika mendampingi Ferdy Sambo saat bertugas. (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Muradi menjelaskan, sosok 'kakak asuh' adalah mereka yang memiliki pangkat lebih tinggi dan lebih senior dibandingkan Sambo. Ada pula yang masih aktif dan sudah menjadi purnawirawan di kepolisian. 

"Yang pasti di Akpol (Akademi Kepolisian) itu lebih senior," ujar Muradi. 

Ia juga menyebut sosok 'kakak asuh' yang sudah purnawirawan ada satu orang. Peran mantan personel Polri itu menjadikan Sambo naik pangkat menjadi jenderal bintang satu, bintang dua hingga menduduki posisi Kadiv Propam. 

"Kalau yang belum pensiun, beberapa masih pegang posisi strategis, ya baik di Polda atau di Mabes," tutur dia. 

Muradi pun tak menampik salah satu sosok 'kakak asuh' adalah Kapolda Metro Jaya Irjen (Pol) Fadil Imran. Itu sebabnya, kata Muradi, Kapolri pernah menyampaikan tengah menelusuri peran dari tiga Kapolda dalam kasus Sambo, termasuk peran Fadil.

Selain Fadil, dua Kapolda lainnya adalah Kapolda Jawa Timur Irjen (Pol) Nico Afinta dan Kapolda Sumatra Utara Irjen (Pol) R.Z Panca Putra Simanjuntak. 

"Saya sih berharap mereka tidak terlibat (dalam kasus Sambo)," katanya. 

Mengutip penelusuran dari Majalah Tempo, ketiga Kapolda itu diduga berbagi peran untuk meneruskan cerita soal adanya baku tembak dan pelecehan seksual di rumah dinas Ferdy Sambo. Ia mengatakan, peran 'kakak asuh' ini bukan instruksi dari institusi melainkan untuk melindungi kepentingan personal. 

Baca Juga: Pakar Pidana Ungkap Strategi Ferdy Sambo Agar Lolos dari Hukuman Mati

2. 'Kakak asuh' intervensi kasus Ferdy Sambo dalam 4 tahapan

Guru Besar: Kakak Asuh Sambo Diduga Dekati Hakim Jelang SidangKadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Sementara, ketika berbicara di stasiun Kompas TV, Muradi menjelaskan dugaan keterlibatan 'kakak asuh' sudah terindikasi dalam empat tahapan. Tiga tahapan sudah gagal. 

"Tahapan pertama, ketika FS ditetapkan sebagai tersangka. Itu kan gagal, Pak Kapolri dan timsus tetap menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan. Tahapan kedua, sidang KKEP, 'kakak asuh' juga keras (melobi). Tetapi, Pak Agung (Irwasum) dan kawan-kawan menolak dan menyatakan PTDH (pemberhentian tidak hormat)," ujar Muradi. 

Tahapan ketiga, yakni proses banding. Semula, Ferdy Sambo berharap ada proses diskusi. Namun, banding itu pun ditolak. 

"Tahapan terakhir ini yang di peradilan. Saya agak khawatir kalau ini tidak dikawal betul. Apalagi di proses peradilan ini yang lebih banyak celah dan ruang. Ada nama jaksa dan hakim," kata dia. 

Muradi berharap, peran 'kakak asuh' semakin minim ketika perkaranya dikawal secara luas oleh publik. Namun, bila publik tak lagi mengawal, maka 'kakak asuh' diprediksi bakal mendekati jaksa dan hakim dengan tujuan hukuman Sambo bisa berkurang. Sehingga, ia bisa lolos dari hukuman mati atau bui seumur hidup. 

"Saya berharap sikap 'kakak asuh' ini lebih legawa dan membiarkan proses persidangan berjalan apa adanya. Supaya ke depan instansi kepolisian menjadi lebih baik," tutur dia lagi. 

3. Publik harus terus mengawal kasus Ferdy Sambo agar tidak tenggelam

Guru Besar: Kakak Asuh Sambo Diduga Dekati Hakim Jelang SidangMantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Di sisi lain, Muradi meminta agar publik tidak lelah dan tetap mengawal kasus Ferdy Sambo. Apalagi ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, sudah mulai menunjukkan rasa putus asanya lantaran perkara ini tidak juga bergulir di ruang sidang. 

"Makanya dari awal publik harus mendesak itu (agar kasus segera disidang). Kan biasa membuat orang menjadi lelah, diputer-puter aja dulu (perkaranya). Itu bagian dari strategi agar keluarga korban mengikhlaskan," ungkap Muradi. 

Ia pun mendorong agar semua aparat hukum tak melindungi Sambo dan membiarkan proses berjalan sesuai ketentuan. Sebab, perkara ini tidak sekedar memberikan keadilan bagi keluarga Brigadir J, namun juga kepada publik luas. 

"Ini menjadi pembelajaran juga bagi internal Polri. Makanya, saya sejak awal meminta publik untuk terus mengawal agar proses penyidikan kasusnya tidak berlarut-larut. Begitu publik lupa, maka semakin lebar celah yang bisa dimanfaatkan," kata dia. 

Sementara, Kejaksaan Agung telah menerima kembali berkas Ferdy Sambo dan empat tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada 14 September 2022 lalu. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Agnes Triani mengatakan, jaksa kini tengah meneliti apakah penyidik timsus sudah melengkapi petunjuk yang diminta sebelumnya. 

https://www.youtube.com/embed/2JXsRYr30h8

Baca Juga: Mahfud ke Komnas Perempuan: Kok Anda Percaya Pengakuan Istri Sambo?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya