Guys, Pansel Butuh Masukan Rekam Jejak Capim KPK dari Kalian!

Masukan dari kalian ditunggu hingga 30 Agustus

Jakarta, IDN Times - Salah satu dasar untuk memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni berdasarkan rekam jejaknya. Itu sebabnya panitia seleksi capim institusi antirasuah sejak awal sudah meminta masukan dari publik terkait rekam jejak para kandidatnya. 

Saat ini, proses yang tengah berjalan, seleksi sudah berjalan hingga di tahap kedua. Dari dua tahap itu, sudah tersaring 104 capim KPK. Setelah dicek, latar belakang para kandidat paling banyak berasal dari akademisi. Jumlahnya mencapai 19 orang. 

"Kemudian ada capim KPK yang lolos dengan latar belakang Polri 9 orang, pensiunan Polri 3 orang, hakim 7 orang, mantan hakim 2 orang, jaksa 4 orang, pensiunan jaksa 2 orang, advokat 11 orang, auditor 4 orang, unsur KPK 14 orang, komjak dan komisioner komplonas 3 orang, PNS 10 orang, pensiunan PNS 3 orang, lain-lain 13 orang," tutur Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih ketika memberikan keterangan pers pada Senin (22/7) di kantor Sekretariat Negara. 

Proses selanjutnya yang akan digelar yakni psikotest pada Minggu (28/7) mendatang. Tetapi, publik juga sudah bisa mulai memberikan masukan mengenai rekam jejak dari capim yang telah tersaring. 

"Itu sebabnya masukan dari Anda semua kami tunggu hingga tanggal 30 Agustus mendatang," kata anggota pansel lainnya, Harkristuti Harkrisnowo di lokasi yang sama. 

Kalian penasaran bagaimana cara untuk ikut memberikan masukan kepada para capim KPK?

1. Masukan dari publik bisa disampaikan melalui surat elektronik atau diantar langsung ke kantor sekretariat pansel capim KPK

Guys, Pansel Butuh Masukan Rekam Jejak Capim KPK dari Kalian!IDN Times/Santi Dewi

Ketua pansel capim KPK, Yenti Garnasih mengatakan tim mereka sudah terbuka terhadap beragam masukan dari publik. Masukan tersebut bisa disampaikan pada (23/7) hingga (30/8) mendatang. 

"Masukan disampaikan secara tertulis melalui website Kementerian Sekretariat Negara (apel.setneg.go.id) atau melalui e-mail ke alamat panselkpk2019@setneg.go.id atau diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi dengan alamat lantai 2 di Gedung 1 Kementerian Sekretariat Negara," kata perempuan yang menjadi akademisi di Fakultas Hukum Universitas Trisakti pada sore tadi. 

Ia menjelaskan sejauh ini sudah ada 900 surat elektronik yang diterimanya. Masukan itu belum yang disampaikan melalui ponsel. 

"Kami juga sudah melakukan kroscek terhadap orang-orang ini yang sudah diincar. Jadi, kami sudah mulai menerima (masukan)," tutur dia. 

Sayangnya, kata, Yenti, sejauh ini masukan yang ia terima baru sebatas pujian. Seolah-olah masukan itu datang dari tim sukses para capim. 

"Jadi, e-mail itu hanya berisi tolong dong, calon yang ini baik. Ini bagus, bahkan dikatakan inilah calon ketua kpk. Itu baru yang masuk," kata Yenti. 

Tim pansel, Yenti melanjutkan akan mengecek beberapa masukan, apakah dilandasi data atau tidak. 

"Jadi, jangan memberikan masukan hanya karena ini dan karena itu. Jangan asal fitnah juga memberikan masukan," katanya. 

Baca Juga: Ini Daftar Nama 104 Capim KPK yang Lolos ke Tahap 3 

2. Rekam jejak mengenai harta kekayaan tidak menjadi prioritas

Guys, Pansel Butuh Masukan Rekam Jejak Capim KPK dari Kalian!(Ilustrasi harta kekayaan) IDN Times/Sukma Sakti

Sementara, terkait dengan penelusuran rekam jejak berdasarkan harta kekayaan, Yenti menjelaskan saat ini belum ada di tahap itu. Data harta kekayaan alias LHKPN baru akan dicek setelah terpilih lima capim KPK di DPR. 

"LHKPN (Lembar Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) waktu proses seleksi administrasi ada di lembar pernyataan di atas materai berkaitan antara lain memasukan lembar pernyataan yang bersedia menyerahkan lembar LHKPN, kemudian bersedia tidak merangkap jabatan," kata Yenti. 

Menurut Yenti, LHKPN tersebut baru akan ditagih nanti, ketika sudah terpilih lima capim di tahap final. Sementara, dalam pandangan institusi antirasuah pelaporan LHKPN masuk ke dalam salah satu poin penilaian integritas. 

"Sehingga, kepatuhan dalam melaporkan LHKPN seharusnya turut dijadikan salah satu pertimbangan. Tidak bisa kita bayangkan, capim KPK yang terpilih memiliki rekam jejak tak mematuhi dengan aturan LHKPN," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah pada malam ini di gedung KPK. 

3. Pansel melihat hasil uji kompetensi dan makalah yang dibuat oleh capim KPK

Guys, Pansel Butuh Masukan Rekam Jejak Capim KPK dari Kalian!IDN Times/Santi Dewi

Lalu, bagaimana tim pansel menyeleksi para capim di tahap kedua? Menurut Harkristuti, ada dua poin yang mereka nilai dari proses seleksi tahap uji kompetensi yang digelar pada Kamis pekan lalu. 

"Pertama, pansel akan memperoleh nilai untuk objective test. Hal itu dilakukan di komputer. Setelah muncul, maka itu yang akan digunakan oleh pansel," kata perempuan yang akrab disapa Tuti itu. 

Setelah itu, kedua pansel membaca setiap makalah yang ditulis oleh masing-masing capim di tempat. Membuat makalah ini merupakan salah satu persyaratan yang harus diikuti oleh para capim. 

"Setiap paper dibaca oleh tiga anggota pansel, sehingga kami bisa mendapatkan hasil yang fair," kata dia. 

4. Daftar 104 calon pimpinan KPK yang lolos di tahap uji kompetensi

Guys, Pansel Butuh Masukan Rekam Jejak Capim KPK dari Kalian!(Logo KPK di luar gedung Merah Putih) IDN Times/Santi Dewi

Dari daftar nama yang dibacakan oleh pansel capim KPK pada hari ini, sebanyak 14 orang berasal dari unsur KPK. Termasuk di dalamnya ada 3 komisioner aktif. 

Berikut daftar nama 104 capim KPK yang lolos ke tahap ketiga usai sebelumnya berhasil melewati uji kompetensi. 

1. Agung Makbul (Polri)
2. Agus Santoso (mantan PPATK)
3. Ahmad Drajad (mantan Hakim)
4. Aidir Amin Daud (pensiunan PNS)
5. Alexander Marwata (komisioner KPK)
6. Alpi Sahari (dosen)
7. Anang Iskandar (dosen)
8. Anatomi Muliawan (dosen)
9. Antam Novambar (Polri)
10. Ariastiadi Saleh Herutjakra (pengawas lembaga keuangan OJK)
11. Asep Rahmat Suwandha (pegawai KPK)
12. Bambang Dayanto Sumarsono (PNS Kementerian PANRB)
13. Bambang Sri Herwanto (Polri)
14. Basaria Panjaitan (komisioner KPK)
15. Benedictus Renny See (advokat)
16. Budhi Kuswanto (hakim ad hoc tipikor)
17. Boy Salamuddin (purn Polri)
18. Cahyo RE Wibowo (karyawan BUMN)
19. Chairil Syah (advokat)
20. Chandra Sulistio Reksoprodjo (pegawai KPK)
21. Dede Farhan Aulawi (komisioner Kompolnas)
22. Dedi Haryadi (tim stranas pencegahan korupsi KPK)
23. Dedy Irwansyah Arruanpitu (advokat)
24. Dharma Pongrekun (Polri)
25. Djindar Rohani (konsultan keuangan)
26. Eddy Hary Susanto (auditor)
27. Eko Yulianto (auditor)
28. Endang Kiswara (dosen)
29. Ferdinand T Andi Lolo (angota komisi kejaksaan)
30. Feri Antoni Surbakti (advokat)
31. Firli Bahuri (Polri)
32. Firman Zai (dosen)
33. Fontian Munzil (dosen)
34. Franky Ariyadi (pegawai bank)
35. Frans Paulus (advokat)
36. Fredrik Jacob Pinakunary (advokat)
37. Fridolin Berek (tim stranas pencegahan korupsi KPK)
38. Giri Suprapdiono (pegawai KPK)
39. HD Nixon (advokat)
40. Harun Al Rasyid (pegawai KPK)
41. Hayidrali (tim stranas pencegahan korupsi KPK)
42. Herman Adrian Koedoeboen (pensiunan jaksa)
43. Hernold Ferry Makawimbang (ahli hukum keuangan negara)
44. Hulman Siregar (hakim ad hoc tipikor)
45. I Ketut Puspa Adnyana (PNS Pemprov Sulawesi Tenggara)
46. I Nyoman Wara (auditor BPK)
47. Ike Edwin (Polri)
48. Imam Surono (PNS BPKP Perwakilan Provinsi Jambi)
49. Indra Utama (PNS Kementerian Keuangan)
50. Jimmy Muhamad Rifai Gani (Penasihat Menteri Desa)
51. Jogi Nainggolan (Dosen)
52. Johanis Leatemia (Dosen)
53. Johanis Tanak (jaksa)
54. Johnny Sirait (pensiunan PNS)
55. Joko Musdianto (PNS BPKP Perwakilan Provinsi Lampung)
56. Juansih (Polri)
57. Juit M Lumban Gaol (Hakim Ad Hoc)
58. Kharles Simanjuntak (Polri)
59. Kusnadi Notonegoro (advokat)
60. Laode Muhammad Syarif (komisioner KPK)
61. Lili Pintauli Siregar (advokat)
62. Luthfi Jayadi Kurniawan (dosen)
63. M Jasman Panjaitan (pensiunan jaksa)
64. Marthen Napang (dosen)
65. Michael Gatut Awantoro (akuntan)
66. Mochamad Bey Satriadi (pensiunan NPS)
67. Muchtazar (PNS BPKP perwakilan Provinsi Gorontalo)
68. Muhamad Najib Wahito (pegawai KPK)
69. Muhammad Imdadun Rahmat (dosen)
70. Mukdan Lubis (karyawan swasta)
71. Nawawi Pomolango (hakim)
72. Nelson Ambarita (PNS BPK)
73. Neneng Euis Fatimah (dosen)
74. Noor Ichwan Ichlas Ria Adha (hakim)
75. Nurul Ghufron (dosen)
76. Pahala Nainggolan (pegawai KPK)
77. R Murjiyanto (dosen)
78. RM Gatot Soemartono (dosen)
79. Raden Roro Andy Nurvita (hakim)
80. Ranu Mihardja (jaksa)
81. Rio Zakaria (pegawai BUMD)
82. Roby Arya (PNS Sekretariat Kabinet)
83. Saipuddin Zahri (mantan hakim ad hoc)
84. Sigit Danang Joyo (PNS Kementerian Keuangan)
85. Sigit Herman Binaji (Hakim Ad Hoc Tipikor)
86. Sri Handayani (Polri)
87.Suedi Husein (Purn Polri)
88. Sugeng Purnomo (Jaksa)
89. Sujanarko (pegawai KPK)
90. Supardi (jaksa)
91. Suparman Marzuki (dosen)
92. Suwhono (pensiunan BUMN)
93. Suwito (dosen)
94. Syarief Hidayat (pegawai KPK)
95. Tahir Musa Luthfi Yazid (advokat)
96. Teguh Bambang Rustanto (PNS BPKP)
97. Teuku Abdurahman (Notaris)
98. Tohadi (Dosen) 
99. Torkis Parlaungan Siregar (Advokat)
100. Wandestarido (Konsultan Pajak)
101. Wawan Saeful Anwar (Auditor)
102. Yotje Mende (Komisioner Kompolnas)
103. Yovianes Mahar (Purn Polri)
104. Zaki Sierrad (Dosen)

Baca Juga: Pansel: 104 Capim KPK Lolos ke Tahap 3, Termasuk 9 Polisi Aktif 

Topik:

Berita Terkini Lainnya