Hadiah Mahal Para Pejabat yang Dilaporkan ke KPK: Keris hingga Berlian

Nilai hadiahnya bahkan ada yang mencapai Rp 20 miliar lho!

Jakarta, IDN Times - Menjadi pejabat tinggi publik tentu diikuti memiliki kewenangan yang dapat berpengaruh langsung ke masyarakat. Maka, banyak pihak tertentu yang berusaha untuk bisa dekat dengan pejabat tersebut dan memengaruhinya. Salah satunya dengan memberikan hadiah mahal dan unik. 

Maka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gak lelah mengingatkan kepada para pejabat itu agar segera dilaporkan. Hal tersebut tertulis di dalam UU nomor 30 tahun 2002 mengenai KPK pasal 16. Di sana tertulis, pejabat publik harus melaporkan pemberian gratifikasi itu paling lambat 30 hari setelah diterima. 

Itu dengan catatan kalau gak enak untuk menolak langsung di depan mata. Tapi, kalau bisa ditolak secara langsung, maka itu lebih baik lagi. 

Pada Senin malam (4/6), lembaga anti rasuah memamerkan apa saja hadiah-hadiah yang pernah diterima pejabat tinggi lalu dilaporkan dan dinyatakan milik negara. Hadiah itu dilaporkan pada periode Januari 2015 hingga Juni 2018. Kamu penasaran apa aja hadiah-hadiahnya? 

1. Mendagri laporkan keris bertahta intan hingga jam tangan mewah

Hadiah Mahal Para Pejabat yang Dilaporkan ke KPK: Keris hingga BerlianANTARA FOTO/Adam Bariq

Data dari Direktur Direktorat Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, salah satu pejabat publik yang aktif melaporkan adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia melaporkan berbagai hadiah mahal dan tergolong unik.

"Benda yang ada di depan ini, Pak Ketua (KPK), adalah keris yang dibungkus tongkat komando. Ini merupakan keris dari abad 14 bertahtakan intan. Kami sudah meminta izin apakah identitas Beliau selaku penerima hadiah ini boleh dipublikasikan. Ini juga merupakan salah satu bentuk kepatuhan dari Mendagri yang sering melaporkan," kata Giri pada Senin malam di gedung KPK.

Tapi, hadiah unik lainnya gak hanya itu. Ia juga melaporkan 45 kain tradisional sebanyak 45 potong dan jam tangan buatan Swiss dengan merek Audemars Piguet seharga Rp 600 juta.

2. Ada pula perhiasan dari batu emerald yang nilainya Rp 20 miliar

Hadiah Mahal Para Pejabat yang Dilaporkan ke KPK: Keris hingga BerlianIDN Times/Santi Dewi

Salah satu hadiah yang dipamerkan ke publik adalah satu set perhiasan yang terbuat dari batu emerald yang harganya mencapai Rp 20 miliar. Sayang, Direktur Direktorat Gratifikasi Giri Suprapdiono, enggan menyebut siapa yang melaporkannya ke KPK.

Sementara, ada pula perhiasan senilai Rp 50 juta yang dilaporkan oleh Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek. Selain itu, ada juga pejabat dari Kementerian BUMN yang melaporkan pemberian tiga ponsel iPhone X.

3. Sandiaga Uno melaporkan wine langka hingga dasi terbuat dari sutera

Hadiah Mahal Para Pejabat yang Dilaporkan ke KPK: Keris hingga BerlianIDN Times/Santi Dewi

Sementara, Giri juga mengisahkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno yang pernah melaporkan pemberian hadiah berupa anggur Wine Tokaji 2005 produksi J & J Ostrozovic Volka TRNA 233. Wine dengan kandungan alkohol 11 persen itu dilaporkan pada 19 Februari lalu.

Menurut Giri, Sandi termasuk salah satu pejabat publik yang aktif melaporkan kalau menerima pemberian. Pada tahun 2018, ia tercatat sudah ada 22 laporan, termasuk dasi sutera.

4. Bentuk gratifikasi semakin beragam

Hadiah Mahal Para Pejabat yang Dilaporkan ke KPK: Keris hingga BerlianIDN Times/Santi Dewi

Giri mengingatkan bagi pejabat publik agar berhati-hati terhadap segala pemberian yang bisa mengarah ke gratifikasi. Sebab, bentuknya sekarang mulai beragam. Satu contoh, ada gratifikasi yang diberikan dalam bentuk dukungan pemberian untuk pernikahan. Itu terjadi pada Sekretaris Daerah Kepulauan Riau, TS Arif Fadillah.

Berdasarkan laporan masyarakat, ia menerima pemberian uang gratifikasi yang digunakan untuk membiayai pernikahan puteranya. Uang gratifikasi yang mencapai ratusan juta itu digunakan untuk membayar vendor pernikahan, makanan dan barang.

Alhasil, pada 21 Mei lalu, Arif dipanggil ke KPK untuk dimintai keterangan. Ia akhirnya mengakui kalau itu uang gratifikasi. Tetapi, sayangnya pelaporan itu sudah terlambat dilakukan dan lewat dari masa kerja 30 hari.

"Ketua KPK sudah mengirimkan surat kepada Mendagri yang pada dasarnya agar merekomendasikan adanya sanksi yang dijatuhkan kepada yang bersangkutan. Sebab, dari tim penilaian gratifikasi diduga yang bersangkutan menerima gratifikasi untuk penyelenggaraan pernikahan yang lumayan besar," kata Giri semalam.

KPK pun, kata dia, bisa tetap mengusut unsur pidananya. Sebab, kalau terbukti menerima gratifikasi bisa berujung ancaman penjara. Oleh sebab itu, ia meminta kepada pejabat publik atau ASN agar berhati-hati.

"Modus pemberian gratifikasi sekarang biasanya diberikan bukan saat acara berlangsung. Biasanya diberikan sebelum atau setelah acara, misalnya seperti paket untuk berbulan madu," ujarnya.

5. Ancaman pidana penjara bagi pejabat yang menerima gratifikasi

Hadiah Mahal Para Pejabat yang Dilaporkan ke KPK: Keris hingga BerlianANTARA FOTO/Adam Bariq

Peringatan serupa juga terlontar dari mulut juru bicara KPK, Febri Diansyah. Ia mengingatkan bagi pejabat publik atau aparatur sipil negara yang menerima gratifikasi agar segera melaporkan ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Kalau ada yang tidak melaporkan maka itu bisa menimbulkan konsekuensi hukum berupa pidana penjara dari 4-20 tahun. Bahkan, ada juga yang seumur hidup," kata Febri di tempat yang sama.

Salah satu contoh kasus kepala daerah yang tengah mereka tangani karena penerimaan gratifikasi adalah Bupati non aktif Kutai Kertanegara, Rita Widyasari yang menerima gratifikasi hingga Rp 400 miliar.

Sementara, poin penting yang digaris bawahi oleh Direktur Gratifikasi, Giri Suprapdiono yakni hadiah-hadiah tersebut diberikan sering kali tanpa diminta oleh si pejabat atau ASN. Sebab, kalau mereka meminta, maka bisa langsung dikenai tindak pidana suap.

"Hadiah itu sering kali bukan untuk mempengaruhi keputusan atau menggunakan jabatan seseorang di masa sekarang. Melainkan tabungan agar bisa mempengaruhi keputusan di masa depan," tutur dia.

Topik:

  • Sugeng Wahyudi

Berita Terkini Lainnya