Hakim MA yang Tangani Kasasi BLBI Terbukti Langgar Kode Etik

Hakim Syamsul juga menemui pengacara Syafruddin 

Jakarta, IDN Times - Tanda tanya mengenai kejanggalan putusan lepas kasasi dalam kasus terdakwa Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pelan-pelan mulai terkuak. Rupanya putusan lepas eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung lantaran ada campur tangan dari salah satu hakim MA, Syamsul Rakan Chaniago. 

Syamsul telah melanggar UU Kekuasaan Hakim lantaran masih membuka kantor advokat dan namanya masih tercantum di sana. Konfirmasi itu diperoleh dari juru bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Andi Samsan Nganro pada Minggu (29/9). 

"Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan karena di kantor law firm masih tercantum atas namanya walau yang bersangkutan sudah menjabat sebagai hakim ad hoc Tipikor pada MA," kata Hakim Andi. 

Selain itu, ada pula kesalahan lain yang dilakukan oleh Hakim Syamsul yakni ia sempat bertemu dengan kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani di sebuah pusat perbelanjaan di daerah Jakarta Pusat pada (28/6) lalu. Sedangkan, putusan terhadap Syafruddin dibacakan hari akhir penahanan yakni (9/7) lalu. 

Tiga hakim yang menyidangkan kasasi Syafruddin di MA ternyata memiliki pendapat yang berbeda. Alhasil, ia yang semula dijatuhi vonis 13 tahun di penjara di pengadilan tinggi, justru bisa melenggang dari tahanan KPK. 

Lalu, apa sanksi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung terhadap salah satu hakim agungnya? Apa pula komentar KPK terhadap putusan dari Mahkamah Agung tersebut? 

1. Hakim Syamsul dikenakan sanksi tak boleh bersidang selama enam bulan

Hakim MA yang Tangani Kasasi BLBI Terbukti Langgar Kode Etik(Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago) www.wikipedia.com

Atas perbuatannya, maka Hakim Syamsul dijatuhi sanksi selama enam bulan tidak boleh memimpin jalannya persidangan. Hal itu diatur di dalam Pasal 21 huruf b Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 02/PB/MA/IX/2012 - 02 /BP/P-KY/09/2012. 

"Sebagai terlapor dikenakan sanksi berupa hakim non palu selama enam bulan," kata Hakim Agung Andi. 

Pertemuan Hakim Syansul dengan kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani terjadi pada (28/6) lalu di Plaza Indonesia sekitar pukul 17:38 WIB hingga 18:30 WIB. Padahal, seharusnya sebagai hakim agung yang menangani perkara itu, ia dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang tengah berperkara. 

Baca Juga: Ini Rekam Jejak Tiga Hakim Agung yang Sidangkan Kasasi Terdakwa BLBI

2. Ahmad Yani membantah sengaja melakukan pertemuan dengan Hakim Syamsul

Hakim MA yang Tangani Kasasi BLBI Terbukti Langgar Kode Etik(Eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung akhirnya keluar rutan KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani, ia tak menepis memang sempat bertemu Hakim Syamsul di Plaza Indonesia. Namun, itu pertemuan yang tidak disengaja. 

"Setelah saya ingat-ingat, saya tidak ada pertemuan dengan Hakim Syamsul tapi pada tanggal itu di Plaza Indonesia saya kebetulan bertemu dengan Pak Syamsul jelang maghrib, itu juga tidak berdua saja tapi bersama-sama dengan rombongan lain," kata Ahmad seperti dikutip kantor berita Antara pada Minggu kemarin. 

Ia turut mengklarifikasi memang menjadi kuasa hukum untuk Syafruddin, namun hanya di tingkat pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi. 

"Tapi, tidak di tingkat kasasi, karena saya sibuk dengan sidang sengketa pemilu dan caleg," katanya lagi. 

Karena sedang sibuk menyiapkan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ia dan timnya kerap menyambangi Plaza Indonesia. Mall itu dipilih karena lokasinya yang juga berdekatan dengan Bawaslu. 

"Saat itu lah saya kebetulan bertemu dengan Pak Syamsul, tapi bukan pertemuan yang disengaja hanya kebetulan ketemu saat akan salat maghrib," tutur dia. 

3. Terkuaknya sanksi dari MA, memperjelas kontroversi putusan lepas bagi Syafruddin

Hakim MA yang Tangani Kasasi BLBI Terbukti Langgar Kode Etik(Juru bicara KPK, Febri Diansyah) ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Sanksi bagi salah satu hakim yang menangani perkara Syafruddin turut ditanggapi oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. Menurut Febri, dengan terkuaknya fakta Hakim Syamsul dijatuhi sanksi maka memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya. 

"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti hakim agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini. Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Minggu kemarin. 

KPK, kata Febri akan mempelajari lebih lanjut perkembangan temuan itu. Namun, di sisi lain, KPK kesulitan melakukan tindak hukum lainnya lantaran hingga kini salinan putusan kasasi untuk kasus BLBI belum juga diserahkan oleh MA. 

"Sebelumnya, kami sudah mengirimkan surat ke MA untuk meminta putusan kasasi BLBI tersebut," ujarnya. 

Baca Juga: [BREAKING] Syafruddin Arsyad Temenggung Akhirnya Melenggang Bebas

Topik:

Berita Terkini Lainnya