Hakim Nilai Aspri Menpora Terbukti Terima Duit Rp11,5 Miliar dari KONI

Apakah KPK akan telusuri informasi ini untuk jerat Menpora?

Jakarta, IDN Times - Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (20/5) menjatuhkan vonis 2 tahun dan 8 bulan penjara bagi Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy. Ia dinyatakan terbukti bersalah karena memberi suap kepada sejumlah pejabat di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selain itu, majelis hakim turut menjatuhkan denda senilai Rp100 juta. 

Namun, ada fakta lain yang menarik dari sidang vonis yang digelar kemarin, yakni majelis hakim menilai asisten pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga, Miftahul Ulum, terbukti menerima duit dari Sekjen Ending dan Bendahara Umum KONI senilai Rp11,5 miliar. 

"Untuk memenuhi commitment fee yang diminta, Ending Fuad Hamidy dan Johny E. Awuy telah juga memberikan kepada Miftahul Ulum selaku aspri Menteri, melalui Arief Susanto selaku protokoler Kemenpora yang seluruhnya berjumlah Rp11,5 miliar untuk kepentingan Menpora," ujar Hakim Arifin pada Senin kemarin di ruang sidang. 

Lalu, apakah temuan fakta itu di persidangan akan ditindak lanjuti oleh KPK dan segera menjerat Menpora Imam?

1. Uang diserahkan kepada aspri Menpora beberapa kali di waktu yang berbeda

Hakim Nilai Aspri Menpora Terbukti Terima Duit Rp11,5 Miliar dari KONI(Menpora Imam Nahrawi ketika hadir sebagai saksi di persidangan) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Menurut hakim, penyerahan uang dari KONI kepada pejabat di Kemenpora tidak dilakukan sekaligus. Dari fakta yang dibacakan oleh majelis hakim, uang itu diserahkan sebanyak lima kali dengan nominal yang berbeda. Tujuannya, agar dana hibah yang diajukan oleh KONI bisa segera dicairkan oleh Kemenpora. 

Pemberian pertama, dilakukan pada Maret 2018 di lantai 12 gedung KONI Pusat. Uang senilai Rp2 miliar diserahkan oleh Ending kepada Ulum.  Pemberian kedua, terjadi pada Februari 2018. Ending menyerahkan uang senilai Rp500 juta kepada Ulum di ruang kerja Ending di lantai 12 gedung KONI pusat. 

Pemberian ketiga, terjadi pada Juni 2018, bendahara umum Johny E. Awuy menyerahkan sejumlah uang senilai Rp3 miliar kepada orang suruhan Ulum yaitu Arief Susanto yang bertugas sebagai staf protokoler di Kemenpora RI di lantai 12 gedung KONI Pusat. 

Pemberian keempat, terjadi pada Mei 2018. Nominal uang yang diserahkan oleh Ending kepada Ulum mencapai Rp3 miliar. 

Sementara, pemberian kelima sebelum Lebaran 2018, Ending memberikan uang dengan jumlah Rp3 miliar dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kemenpora. Duit dalam mata uang asing itu kemudian ditukarkan oleh Johny atas perintah Ending, beberapa hari sebelum Lebaran. 

"Selanjutnya, Johny E. Awuy juga pernah melakukan transfer kepada Miftahul Ulum saat Johny ada di Papua dan Ulum ada di Jeddah. Johny mentransfer Rp20 juta, lalu saat kembali ke Jakarta Johny melapor ke Ending dan Johny mentransfer lagi Rp30 juta. Sehingga total yang ditransfer ke Miftahul Ulum mencapai Rp50 juta," kata Hakim Arifin seperti dikutip dari Antara pada Senin kemarin. 

Transfer uang senilai Rp50 juta, kata hakim, terjadi dalam kurun waktu akhir November hingga awal Desember 2018. 

Baca Juga: Kasus Suap KONI: KPK Sebut Menpora Pernah Terima Duit Rp11,5 Miliar

2. Hakim menilai yang dilakukan oleh Sekjen KONI masuk kategori memberi atau menjanjikan sesuatu

Hakim Nilai Aspri Menpora Terbukti Terima Duit Rp11,5 Miliar dari KONI(Mantan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy duduk di kursi terdakwa tengah berdiskusi dengan pengacara) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, di dalam persidangan, baik Ulum dan Menpora Imam Nahrawi yang pernah dihadirkan sebagai saksi kompak membantah tahu soal adanya pemberian duit itu. Padahal, Wakil Bendahara KONI, Eni Purnamawati, yang pernah dihadirkan di ruang sidang mengaku pernah menyerahkan uang itu ke Ulum dan Arief Susanto selaku staf protokoler. 

Imam pun di ruang sidang membantah pernah menerima uang dari asprinya, Miftahul Ulum. 

"Maka menurut majelis hakim, perbuatan Ending Fuad Hamidy kepada pihak Kemenpora sebagaimana diuraikan di atas, memenuhi unsur memberi atau menjanjikan sesuatu," kata hakim. 

3. Majelis hakim mengabulkan pengajuan justice collaborator Sekjen KONI

Hakim Nilai Aspri Menpora Terbukti Terima Duit Rp11,5 Miliar dari KONI(Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy) IDN Times/Santi Dewi

Di dalam persidangan kemarin, majelis hakim turut mengabulkan status saksi pelaku bekerja sama bagi Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidy. Menurut hakim, Ending layak ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. 

"Mengabulkan permohonan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum kepada terdakwa Ending Fuad Hamidy," kata Ketua Majelis Hakim, Rustiyono ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Itu sebabnya, hukuman yang dijatuhkan bagi Ending tergolong ringan yakni 2 tahun dan 8 bulan. 

4. Jaksa KPK akan mempelajari soal dugaan keterlibatan Menpora Imam untuk disampaikan ke pimpinan

Hakim Nilai Aspri Menpora Terbukti Terima Duit Rp11,5 Miliar dari KONIJuru bicara KPK, Febri Diansyah dan Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Lalu, apakah KPK segera menjerat Menpora Imam dengan status sebagai tersangka? Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan semua fakta yang muncul di persidangan akan dianalisa lebih dulu, termasuk dugaan keterlibatan pihak lain. Yang dirujuk sebagai pihak lain yakni asisten Menpora Miftahulu Ulum dan Imam sendiri. 

"Bahwa nanti ada indikasi keterlibatan pihak lain, jaksa penuntut umum akan melakukan analisis dan memberikan rekomendasi ke pimpinan, apakah akan diteruskan dengan proses hukum yang lain sesuai dengan hukuma acara yang berlaku, itu nanti apabila sudah dianalisis oleh jaksa penuntut dan diputuskan oleh pimpinan," kata Febri di gedung KPK pada Senin malam kemarin. 

Kita tunggu ya, guys kelanjutan dari kasus ini. Sebab, nama Menpora Imam santer disebut sebagai salah satu Menteri yang masuk ke dalam daftar pembantu Presiden yang akan dirombak. 

Baca Juga: Tiga Menteri "Diendus" KPK, Jokowi akan Lakukan Perombakan Kabinet?

Topik:

Berita Terkini Lainnya