Hakim PN Tipikor Sebut Menag Terima Rp70 Juta, Apa Langkah KPK?

"Lagi ada penyelidikan lebih lanjut"

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan membuka penyelidikan baru untuk menindak lanjuti fakta-fakta yang muncul di persidangan terkait kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama. Dalam sidang vonis terhadap dua pejabat Kemenag yakni Haris Hasanudin dan Muhammad Muafaq Wirahadi pada Rabu (7/8), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Menag Lukman Hakim Saifuddin terbukti menerima suap senilai Rp70 juta. 

Duit itu diberikan secara bertahap, masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. Majelis hakim berpendapat, uang itu diberikan karena Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah berperan mengangkat Haris menjadi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur. 

"Lagi ada pengembangan, lagi dilakukan penyelidikan-penyelidikan lebih lanjut," ujar Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif di gedung Galeri Nasional pada Selasa (13/8). 

Apakah penyelidikan tersebut menyangkut Lukman? Apa respons Kemenag ketika mendengar putusan majelis hakim pada pekan lalu? 

1. KPK akan menunggu Menag Lukman kembali dari Arab Saudi

Hakim PN Tipikor Sebut Menag Terima Rp70 Juta, Apa Langkah KPK?Kemenag.go.id

Ketika dikonfirmasi kepada pimpinan KPK lainnya, Saut Situmorang, institusi antirasuah terlihat tidak ingin terburu-buru menaikan status hukum Lukman Hakim. Saut menyebut ia dan empat pimpinan lainnya sedang menunggu analisa dari jaksa penuntut. 

"Nanti kan pimpinan bikin analisis, kan proses itu masih berjalan. Jadi, kita tunggu sebentar, kalau kita sampai ke sana nanti, kalau dilihat dari fakta-fakta persidangan, ini masih menunggu untuk dikembangkan," ujar pria yang sempat menjadi staf ahli di Badan Intelijen Negara (BIN) itu pada Selasa malam di gedung KPK. 

Lalu, apakah KPK akan memproses Lukman usai ia kembali dari proses ibadah haji di Saudi? Saut justru berseloroh dan meminta publik agar bersabar. 

"Jangan, jangan. Gak boleh ngomong dulu, jangan ganggu orang yang sedang menjalani ibadah," katanya lagi. 

Baca Juga: Duit Rp70 Juta ke Menag Lukman Diklaim Uang Ucapan Terima Kasih

2. Menag Lukman sudah membantah pernah menerima suap Rp70 juta dari Haris Hasanudin

Hakim PN Tipikor Sebut Menag Terima Rp70 Juta, Apa Langkah KPK?ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sebelumnya, Menag Lukman sudah membantah telah menerima duit senilai Rp70 juta dari terdakwa mantan Kepala Kanwil Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin. Bantahan itu disampaikan oleh Lukman usai ia menyampaikan hasil sidang isbat penentuan 1 Syawal 1440 H pada (3/6) lalu. 

Saat dikonfirmasi oleh media, Lukman mengaku terkejut dengan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama terdakwa Haris Hasanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada (29/5) lalu. Di dalam surat dakwaan, tertulis Haris juga menyerahkan duit ke Menteri dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebanyak dua kali. 

Pemberian uang pertama senilai Rp50 juta dilakukan di Hotel Mercure Surabaya pada (1/3) lalu. Penyerahan duit kali kedua terjadi pada (9/3) di Pesantren Tebu Ireng Jombang. Haris diketahui menyerahkan uang senilai Rp20 juta melalui Herry Purwanto. 

Yang diakui oleh Lukman, ia memang menerima duit ketika berkunjung ke Pesantren Tebu Ireng di Jombang, Jawa Timur pada Maret lalu. Namun, menurutnya, duit yang diterima melalui ajudan itu sebesar Rp10 juta dan bukan Rp20 juta seperti yang tertulis di surat dakwaan KPK. 

3. Menag Lukman kemudian melaporkan pemberian duit Rp10 juta itu kepada KPK

Hakim PN Tipikor Sebut Menag Terima Rp70 Juta, Apa Langkah KPK?ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Begitu uang tersebut dilaporkan oleh ajudannya, Menag Lukman mengaku langsung menolaknya. Tetapi, ajudan itu tidak pernah bisa bertemu langsung dengan Haris, maka uang tersebut masih disimpan dan baru dilaporkan ke Lukman pada (22/3) lalu. 

"Akhirnya, uang tersebut dilaporkan ke KPK pada (26/3). Pelaporan uang Rp10 juta itu bentuk komitmen saya terhadap pencegahan tindak gratifikasi," kata dia lagi.

Ia bahkan menegaskan tidak pernah menerima gratifikasi atau suap sejak ia duduk di DPR pada tahun 1997 lalu. Ia mengaku masuk ke dalam gerakan antikorupsi untuk memberantasnya. 

"Saya menjauhi hal itu sejak berkarier di DPR 17 tahun lalu. Saya bahkan bekerja sama dengan banyak kalangan, jadi saya betul-betul menjaga tidak hanya integritas tetapi juga reputasi saya dalam upaya bersama untuk pemberantasan korupsi,” kata dia. 

4. KPK tidak proses pelaporan Menag Lukman sebagai gratifikasi

Hakim PN Tipikor Sebut Menag Terima Rp70 Juta, Apa Langkah KPK?(Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin ketika bersaksi di ruang sidang) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sayangnya, niat Menag Lukman dinilai berbeda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarif menilai pelaporan duit senilai Rp10 juta yang dilakukan oleh Menag Lukman tidak termasuk gratifikasi. Sebab, ia baru melaporkannya satu pekan usai Muchammad Romahurmuziy tertangkap tangan oleh KPK di Surabaya. 

"Saya tidak mau menyebut itu. Kami tidak memprosesnya sebagai pelaporan gratifikasi yang wajar karena ia baru melaporkan itu setelah OTT (Operasi Tangkap Tangan)," kata Syarif yang ditemui di gedung KPK pada Kamis (9/5). 

Lantaran pelaporan gratifikasinya tidak dilakukan secara wajar, maka oleh Direktur Gratifikasi dan pimpinan KPK, uang itu direkomendasikan agar diserahkan ke Deputi Penindakan. 

Baca Juga: Menag Lukman Bantah Terima Uang Rp70 Juta dari Terdakwa Haris

Topik:

Berita Terkini Lainnya