Hambat Wabah COVID-19, Lapas Percepat Pembebasan 30 Ribu Napi  

Napi kasus korupsi tidak mendapat pembebasan lebih awal

Jakarta, IDN Times - Untuk mencegah penyebaran wabah virus corona di dalam lembaga pemasyarakatan, maka Kementerian Hukum dan HAM mengambil keputusan untuk mempercepat pembebasan 30 ribu narapidana dan anak. Mereka akan dibebaskan lebih awal melalui proses asimilasi dan diberikan hak integrasi. 

Hak integrasi yang dimaksud oleh Kemenkum HAM yakni puluhan ribu napi bisa diberi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat. 

"Persyaratan ini berlaku untuk narapidana yang masa pidananya sudah dijalani 2/3 dan jatuh pada 1 April hingga 31 Desember 2020. Selain itu, persyaratan pembebasannya tidak terkait Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2019 dan bukan warga asing," ungkap Plt Dirjen Pemasyarakatan, Nugroho melalui keterangan tertulis pada Rabu (1/4). 

Agar keputusan itu bisa langsung dieksekusi maka Menkum HAM Yasonna Laoly telah mengeluarkan surat Keputusan Menteri nomor M.HH-19.PK.01.04.04.Tahun 2020 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Di dalam surat setebal Kepmen setebal 5 halaman, tertulis keputusan tersebut mulai berlaku pada (30/3) lalu. 

Nugroho kemudian mengeksekusinya dengan membuatkan surat edaran ke seluruh lapas di Indonesia. Menurut Ditjen Lembaga Pemasyarakatan, dengan mempercepat pembebasan 30 ribu napi, mereka turut menghemat anggaran. Berapa kira-kira anggaran yang berhasil dihemat oleh Kemenkum HAM?

1. Deretan syarat napi yang bisa mendapat asimilasi dan hak integrasi dari Kemenkum HAM

Hambat Wabah COVID-19, Lapas Percepat Pembebasan 30 Ribu Napi  IDN Times/Sukma Shakti

Namun, tidak sembarangan napi yang bisa mendapat fasilitas pembebasan lebih awal melalui asimilasi dan hak integrasi. Di dalam Kepmen yang diteken oleh Menteri Yasonna, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi yaitu: 

  1. narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh dengan tanggal 31 Desember 2020
  2. anak yang separuh masa pidananya jatuh sampai tanggal 31 Desember 2020
  3. narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012 yang tidak sedang menjalani hukuman subsider dan bukan warga asing

 Sementara, narapidana dan anak yang dibolehkan untuk mendapat hak integrasi yakni berupa pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas:

  1. narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidananya 
  2. anak yang telah menjalani separuh masa pidananya 
  3. narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 tahun 2012, tidak menjalani hukuman subsider dan bukan warga asing

Khusus untuk asimilasi akan dilakukan di rumah. Sebab, bila dibiarkan di luar rumah akan rentan terpapar virus corona. 

Sementara, untuk napi yang diusulkan mendapat fasilitas pembebasan bersyarat akan dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan. 

Baca Juga: Wabah Corona Serang Penjara, Deretan Negara Ini Bebaskan Narapidana

2. Pembebasan narapidana lebih awal bisa diproses sejak 31 Maret

Hambat Wabah COVID-19, Lapas Percepat Pembebasan 30 Ribu Napi  Puluhan napi Kedungpane menunjukan bukti pembebasan bersyarat di Hari Raya Natal. IDN Times/Fariz Fardianto

Menurut Nugroho semua lapas di Indonesia mulai bisa memproses pembebasan lebih awal para napi dan anak sejak (31/3). Hal itu sudah dikomunikasikan oleh Nugroho melalui video conference kepada kepala lapas, rutan dan LPKA. 

"Tapi, harus sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan," kata Nugroho dalam pemberian keterangan kemarin. 

3. Napi kasus korupsi tidak akan mendapat fasilitas pembebasan lebih awal

Hambat Wabah COVID-19, Lapas Percepat Pembebasan 30 Ribu Napi  Sumber: https://www.nu.or.id/post/read/76757/kpk-gandeng-kemenag-bahas-pendidikan-anti-korupsi

Di dalam keterangannya, Nugroho menggaris bawahi napi atau anak yang tersangkut PP nomor 99 tahun 2012 tidak akan menerima fasilitas pembebasan lebih awal. Napi yang masuk ke dalam aturan PP tersebut tersangkut kasus terorisme, narkotika/psikotropika, kejahatan trans nasional terorganisasi warga asing, kejahatan HAM berat dan korupsi. 

"Jadi, ini hanya bagi napi yang tidak terkait kasus-kasus tersebut," tutur dia. 

Berdasarkan data sistem di Ditjen PAS tanggal (29/3) jumlah napi dan anak yang mendapat asimilasi dan hak terintegrasi paling banyak berada di Provinsi Sumatera Utara. Jumlahnya 4.703 orang. Lalu, disusul di bawahnya napi di Provinsi Jawa Timur yaitu 4.347 orang dan selanjutnya ada Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 4.014 orang. 

"Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana/anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19," katanya lagi. 

4. Ditjen Pemasyarakatan bisa menghemat anggaran hingga Rp260 miliar dengan membebaskan lebih awal

Hambat Wabah COVID-19, Lapas Percepat Pembebasan 30 Ribu Napi  Petugas Lapas Kelas I Madiun sedang bersiap memberikan pelayanan di gedung Sentra Layanan Publik. IDN Times/Nofika Dian Nugroho

Menurut data yang dimiliki oleh Ditjen PAS, dengan menempuh keputusan untuk membebaskan lebih awal 30 ribu napi dan anak, maka mereka bisa menghemat anggaran lebih dari Rp260 miliar. Angka itu didasarkan dengan penghitungan dari 270 hari (April-Desember) X Rp32.000,00 biaya hidup (makan, kesehatan, pembinaan, dll) dikalikan 300.000 orang.

"Penghematan anggaran kebutuhan WBP mencapai 260 an milyar rupiah, selain mengurangi angka overcrowding," tutur Nugroho. 

5. Ditjen Pemasyarakatan terus memberlakukan jaga jarak di dalam lapas untuk mencegah COVID-19

Hambat Wabah COVID-19, Lapas Percepat Pembebasan 30 Ribu Napi  Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Keputusan yang dilakukan oleh Indonesia ini, sesungguhnya sudah ditempuh lebih dulu di negara lain. Lapas diprediksi bisa menjadi episentrum penyebaran virus corona lantaran di antara para napi sulit menjaga jarak. 

Ditjen Pemasyarakatan mengatakan sudah berusaha untuk melakukan berbagai upaya pencegahan agar lapas tidak berubah menjadi area episentrum penyebaran virus. Beberapa kebijakan yang ditempuh antara lain pembatasan kunjungan fisik dan menggantinya dengan kunjungan online lewat video call, sosialisasi, penyediaan sarana cuci tangan dan hand sanitizer, penyemprotan dan penyediaan bilik disinfektan, pengukuran suhu tubuh, baik petugas maupun WBP, peniadaan sementara kegiatan pembinaan, baik internal maupun yang melibatkan pihak eksternal, termasuk membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan COVID-19 guna menerima dan memeriksa informasi mengenai penyebaran virus ini di lingkungan pemasyarakatan. 

"Kami terus bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyosialisasikan, melakukan pendampingan, serta melakukan pengawasan terhadap seluruh UPT Pemasyarakatan terkait prosedur dan langkah-langkah menghadapi pandemi COVID-19," kata Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, A. Yuspahruddin.

https://www.youtube.com/embed/1XNhzcvZUL4

Baca Juga: Ciri-ciri Hidden Carrier Virus Corona, Tampak Sehat tapi Membawa Virus

Topik:

  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya