Hampir 3 Bulan, Tapi KPK Masih Belum Terima Salinan Putusan BLBI

KPK membutuhkan salinan putusan untuk tentukan langkah hukum

Jakarta, IDN Times - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung sudah melenggang keluar dari tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak (9/7) lalu. Lantaran dua putusan hakim agung menyatakan perbuatannya bukan korupsi, maka terdakwa di kasus BLBI itu bisa menghirup udara bebas. Padahal, di pengadilan tinggi, vonis bagi Syafruddin  

Namun, hingga memasuki awal Oktober, komisi antirasuah belum memperoleh salinan dari putusan kasasi tersebut. Hal ini menyulitkan KPK untuk mengambil langkah hukum lanjutan lantaran tidak ada pijakan dalam menentukan kebijakan selanjutnya. 

"Sebelumnya, kami sudah mengirimkan surat ke MA (Mahkamah Agung) untuk meminta putusan kasasi kasus BLBI tersebut. Padahal, itu penting untuk menentukan langkah KPK selanjutnya," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Minggu kemarin. 

Lalu, apa yang menyebabkan salinan putusan kasus BLBI belum juga diserahkan oleh MA kepada KPK hingga kini? 

1. Ketua majelis hakim yang menangani perkara itu tengah sakit

Hampir 3 Bulan, Tapi KPK Masih Belum Terima Salinan Putusan BLBIIDN Times/Hana Adi Perdana

Klarifikasi mengenai salinan putusan tersebut belum diserahkan ke KPK sesungguhnya sudah pernah disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah pada Agustus lalu. Ia menjelaskan ketua majelis hakim yang menangani perkara tersebut sedang sakit. 

"Iya, benar. Jadi (salinan putusan kasasi) belum diserahkan ke KPK. Masih di MA. Pak Ketua Majelis Hakimnya masih sakit opname. Mungkin baru kemarin keluar dari rumah sakit. Jadi, mungkin karena kendala itu sehingga putusan masih di tangan Beliau," kata Abdullah ketika itu. 

Ini sudah memasuki akhir September, sehingga seharusnya tidak ada lagi alasan bagi MA tak segera mengirimkan salinan putusan kepada KPK. Namun, ketika ditanyakan lagi soal alasan salinan putusan belum diserahkan ke KPK, jubir MA Hakim Agung Andi Samsan Nganro tidak meresponsnya. 

Baca Juga: Hakim MA yang Tangani Kasasi BLBI Terbukti Langgar Kode Etik

2. DPR mendesak KPK untuk melakukan Peninjauan Kembali kasus Syafruddin Arsyad Temenggung

Hampir 3 Bulan, Tapi KPK Masih Belum Terima Salinan Putusan BLBI(Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Sementara, DPR sudah mendesak KPK, apabila tidak puas terhadap putusan kasasi MA dalam kasus Syafruddin Arsyad Temenggung, agar mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Walau pun itu sesuatu yang tidak lazim untuk dilakukan. Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil mengatakan apabila KPK serius ingin mengusut kasus BLBI, maka harus berani mengajukan PK. 

Apalagi, publik mencurigai ada yang tidak ada beres dalam keputusan MA memutus lepas Syafruddin pada (9/7) lalu. 

"Soalnya ini (vonisnya) 15 tahun tidak dikurangi jadi enam tahun, lima tahun, berapa tahun, tetapi langsung bebas," tutur Nasir yang ditemui di gedung DPR pada (10/7) lalu. 

Sementara, dalam pandangan pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Edward Omar Sharif Hiariej, apabila KPK menempuh PK untuk kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin maka hal tersebut bisa merusak tata aturan hukum yang ada di Indonesia. Dalam pandangannya untuk persoalan pidana sudah selesai. Yang bisa dilakukan yakni menggugat secara perdata. 

"Bahwa yang pertama untuk persoalan pidana sudah selesai ya, untuk Syafruddin, sudah dilepas dari segala tuntutan hukum. Tetapi, KPK bisa menentukan upaya hukum dalam konteks perdata, mengenai kerugian keuangan negara Rp 4,5 triliun," kata pria yang akrab disapa EOS itu dalam diskusi pada (31/7) lalu. 

Komisi antirasuah belum menentukan langkah selanjutnya, apakah akan menempuh PK atau menggugat secara perdata. Namun, sinyal yang ditunjukkan mereka keberatan kalau harus mengajukan gugatan secara perdata, lantaran apa yang telah diperbuat oleh Syafruddin terbukti korupsi. 

3. Salah satu hakim MA yang menangani kasus Syafruddin terbukti langgar kode etik

Hampir 3 Bulan, Tapi KPK Masih Belum Terima Salinan Putusan BLBIIDN Times/Hana Adi Perdana

Kasus dugaan korupsi BLBI ini memasuki babak baru, lantaran salah satu hakim agung yang ikut menyidangkan perkaranya ternyata terbukti melanggar kode etik. Adalah hakim agung Syamsul Rakan Chaniago yang terbukti melanggar dua hal usai dilakukan pemeriksaan internal. 

Pertama, kendati sudah menjadi hakim agung ad-hoc, ia masih membuka kantor pengacara di Riau atas namanya. Kedua, ia diketahui bertemu dengan salah satu kuasa hukum Syafruddin di Plaza Indonesia pada (28/6) lalu. Durasi pertemuan itu berlangsung selama satu jam yakni 17:38 hingga 18:30 WIB. 

Padahal, seharusnya sebagai hakim agung yang menangani perkara itu, ia dilarang bertemu dengan pihak-pihak yang tengah berperkara. 

Sementara, ketika dikonfirmasi kepada kuasa hukum Syafruddin, Ahmad Yani, ia tak menepis memang sempat bertemu Hakim Syamsul di Plaza Indonesia. Namun, itu pertemuan yang tidak disengaja. 

"Setelah saya ingat-ingat, saya tidak ada pertemuan dengan Hakim Syamsul tapi pada tanggal itu di Plaza Indonesia saya kebetulan bertemu dengan Pak Syamsul jelang maghrib, itu juga tidak berdua saja tapi bersama-sama dengan rombongan lain," kata Ahmad seperti dikutip kantor berita Antara pada Minggu kemarin. 

Ia turut mengklarifikasi memang menjadi kuasa hukum untuk Syafruddin, namun hanya di tingkat pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tinggi. 

"Tapi, tidak di tingkat kasasi, karena saya sibuk dengan sidang sengketa pemilu dan caleg," katanya lagi. 

Karena sedang sibuk menyiapkan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), ia dan timnya kerap menyambangi Plaza Indonesia. Mall itu dipilih karena lokasinya yang juga berdekatan dengan Bawaslu. 

"Saat itu lah saya kebetulan bertemu dengan Pak Syamsul, tapi bukan pertemuan yang disengaja hanya kebetulan ketemu saat akan salat maghrib," tutur dia. 

4. Adanya putusan dari MA justru memperjelas kontroversi soal putusan lepas Syafruddin Arsyad Temenggung

Hampir 3 Bulan, Tapi KPK Masih Belum Terima Salinan Putusan BLBIIDN Times/Santi Dewi

Sanksi bagi salah satu hakim yang menangani perkara Syafruddin turut ditanggapi oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah. Menurut Febri, dengan terkuaknya fakta Hakim Syamsul dijatuhi sanksi maka memperjelas beberapa kontroversi dan keraguan sebelumnya. 

"Memang cukup mengejutkan juga ketika terbukti hakim agung bertemu dan berhubungan dengan pengacara terdakwa, apalagi untuk kasus sebesar ini. Semoga sanksi tersebut semakin memperjelas persoalan sebelum putusan lepas tersebut diambil di MA," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Minggu kemarin. 

KPK, kata Febri akan mempelajari lebih lanjut perkembangan temuan itu. Namun, di sisi lain, KPK kesulitan melakukan tindak hukum lainnya lantaran hingga kini salinan putusan kasasi untuk kasus BLBI belum juga diserahkan oleh MA. 

Baca Juga: Putusan Lepas Kasus BLBI oleh MA, Pengamat: Ada Skenario Lemahkan KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya