Hari Ini Kuasa Hukum Baru Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSK

Richard ganti keterangan di BAP dan mulai bicara jujur

Jakarta, IDN Times - Titik terang mengenai kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pelan-pelan mulai terlihat. Salah satunya dari pergantian kuasa hukum tersangka dan saksi kunci, Bhayangkara Dua (Bharada E) Richard Eliezer dari Andreas Nahot Silitonga menjadi Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin. 

Kepada IDN Times, Deolipa mengatakan, ia mulai menjadi kuasa hukum Bharada E sejak 6 Agustus 2022 lalu.

"Saya bekerja atas penunjukkan Bareskrim dan mewakili kuasa kepentingan Richard," kata Deolipa melalui pesan pendek pada Minggu (7/8/2022). 

Deo turut menunjukkan dokumen surat kuasa yang di dalamnya juga terdapat materai dan tanda tangan Richard Eliezer.

"Deolipa Yumara, S.H, S.Psi dan Muh Burhanuddin, S.H advokat (pengacara) bertindak dan atas nama pembero kuasa, membela hak-hak dan kepentingan umum pemberian kuasa sehubungan dengan pemberi kuasa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan sengaja merampas atau menghilangkan nyawa orang lain karena pembunuhan sebagaimana dimaksud di dalam pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP," demikian isi surat yang ditunjukkan Deo kepada IDN Times.

Di dalam dokumen itu, turut terlihat Bharada E menandatangani surat kuasa perubahan pengacara pada pukul 22.45 WIB pada 6 Agustus 2022 lalu. Dengan adanya perubahan kuasa hukum itu, Richard pun langsung mengubah sikap. 

"Dia mengatakan, cerita terdahulu yang dituangkan di BAP tidak benar. Cerita itu dibuat di bawah tekanan dari pihak-pihak luar. Kami gak tahu siapa pihak-pihak luar yang dimaksud," kata Deolipa. 

Ia mengisahkan, ketika bertemu Bharada E atau Richard, Deolipa berusaha membuat kliennya itu lebih tenang. Setelah tenang, Richard pun mulai mengisahkan kisah yang sesungguhnya terjadi pada 8 Juli 2022 lalu. 

1. Richard sempat akui perbuatan karena ditekan untuk berbicara sesuai skenario

Hari Ini Kuasa Hukum Baru Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSKAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Deolipa mengatakan, kliennya mengaku ditekan agar berbicara ke penyidik dan publik sesuai skenario yang telah disiapkan. Salah satunya, ia terlibat baku tembak dengan Brigadir J. 

"Tetapi, hal itu membuatnya tidak nyaman, maka timbul sikap inkonsistensi dalam penyampaian keterangan dan berbicara. Kemudian, kami coba berbicara menggunakan hati nurani. Dari situ, dia mulai terbuka dan mengisahkan yang sebenarnya, apa yang terjadi," kata Deolipa. 

Ia mengatakan kliennya sudah bercerita seluruh peristiwa yang terjadi secara informal pada Sabtu malam.

"Cerita ini juga sudah diperkuat dengan penyelidikan dari Bareskrim yang mengarah ke sana, kemudian dibuat lah BAP terhadap apa yang diceritakan semalam itu," kata dia. 

Baca Juga: Mahfud: Pemeriksaan Etik Ferdy Sambo Permudah Penyelidikan Pidana

2. Atasan Bharada E buat skenario soal kronologi kematian Brigadir J

Hari Ini Kuasa Hukum Baru Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSKPotret Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. (facebook.com/rohani7131)

Lebih lanjut, Deolipa blak-blakan soal pihak yang membuat skenario itu adalah atasan dari Richard. Hal itu lantaran kliennya bekerja dalam instansi yang mengutamakan tali komando. 

"Ya, karena dia bekerja di instansi yang struktural yang membuatkan skenario tentunya atasannya lah," ujarnya. 

Ia menambahkan, posisi Bharada E saat ini sedang diperbantukan menjadi ajudan eks Kadiv Propam. Meski kesatuan awalnya berasal dari Brimob. 

"Atasannya ya dari pihak-pihak di Divisi Propam," kata dia lagi. 

3. Bharada E akan minta perlindungan dan justice collaborator

Hari Ini Kuasa Hukum Baru Bharada E Ajukan Perlindungan ke LPSKGedung LPSK (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Lebih lanjut, Deolipa mengakui kliennya telah mencabut keterangan di BAP yang lama dan membuat keterangan baru dengan informasi yang benar. Perubahan BAP itu terjadi pada pekan lalu.

"Dengan adanya keterangan yang baru itu, semua saksi dan bukti mulai mengalami kecocokan," kata Deolipa.

Ia mengatakan, tak bisa mengungkap informasi lebih banyak lantaran hal tersebut masuk ke wilayah penyidikan. Tetapi, Deolipa memberikan petunjuk pasal yang disangkakan kepada kliennya yakni 338 KUHP juncto 55 KUHP dan 56 KUHP menunjukkan bahwa ia bukan pelaku utama. 

"Berarti, ada pelaku utama," ujarnya.

Lantaran kliennya bukan pelaku utama, maka Deolipa siang ini akan menuju ke kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sesuai aturan, LPSK bisa memberikan perlindungan kepada tersangka namun ia harus berstatus bukan pelaku utama. Selain itu, Richard harus terlebih dahulu mengajukan diri sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC). 

"Kami siang ini akan ke LPSK untuk mengajukan sebagai JC," kata dia. 

Baca Juga: Pakar: Timsus Harus Cari Siapa yang Suruh Bharada E Tembak Brigadir J

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya