Hari Ini LPSK Bakal Umumkan Nasib Perlindungan Bagi Istri Ferdy Sambo

Nasib status JC bagi Bharada Richard E juga akan disampaikan

Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, (15/8/2022), bakal mengumumkan keputusan akhir mereka terkait pengajuan perlindungan dalam peristiwa kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Ada dua pihak yang mengajukan perlindungan.

Pertama, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Kedua, Bharada Richard Eliezer, ajudan Sambo. Mereka berdua memasukkan pengajuan perlindungan secara resmi pada 14 Juli 2022 lalu.

Namun, pada 8 Agustus 2022, melalui eks pengacaranya, Deolipa Yumara, Richard kembali mengajukan perlindungan baru dan status saksi pelaku (justice collaborator).

Berdasarkan undangan yang diterima oleh IDN Times, keterangan terkait keputusan akhir pengajuan perlindungan, bakal langsung diumumkan oleh pimpinan LPSK. 

"Keterangan akan disampaikan oleh pimpinan LPSK pada Senin, 15 Agustus 2022 mulai pukul 13:00 WIB, bertempat di kantor LPSK," demikian undangan yang diterima oleh IDN Times pada Minggu, 14 Agustus 2022 lalu. 

Sikap LPSK ini menjadi penting karena sebagai lembaga negara, mereka dapat memberikan perlindungan fisik tidak saja baik individu yang meminta perlindungan, tetapi juga keluarganya.

Sebelumnya, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, sudah menyampaikan Putri tidak membutuhkan perlindungan dari instansi yang ia pimpin. Mengapa ia dapat mengambil kesimpulan demikian?

1. LPSK gagal meminta keterangan dari istri Ferdy Sambo karena alami trauma

Hari Ini LPSK Bakal Umumkan Nasib Perlindungan Bagi Istri Ferdy SamboKepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), Irjen Ferdy Sambo (ANTARA/HO-Polri)

Hasto mengatakan LPSK gagal meminta keterangan dari Putri Candrawathi. Padahal, keputusan untuk dikabulkan atau ditolak pengajuannya, butuh beberapa kali pertemuan.

Bahkan, LPSK sudah dua kali menyambangi kediaman pribadi Putri di Jl. Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun, hasilnya tetap nihil. 

"Beberapa kali LPSK sudah berusaha tetapi tidak bisa mendapatkan keterangan. Jadi, itu makin meyakinkan kami, terutama saya sebagai Ketua LPSK bahwa Ibu Putri ini tidak memerlukan perlindungan LPSK," ungkap Hasto pada 11 Agustus 2022 lalu. 

Terakhir, ketika tim dari LPSK berkunjung ke rumah Putri pada 9 Agustus 2022 lalu, ia terlihat lebih banyak menangis. Padahal, tanpa ada pemeriksaan psikologis, mustahil LPSK dapat memberikan perlindungan baginya. 

Ia mengatakan salah satu bentuk perlindungan yang diajukan oleh Putri adalah perlindungan fisik. Seharusnya, ia mengambil langkah cepat dengan mendatangi kantor LPSK. 

"Semua pemohon kita yang membutuhkan perlindungan fisik, biasanya (bersikap) gercep (gerak cepat) untuk mendapatkan perlindungan," katanya.

Ia menambahkan, Putri juga meminta ada perlindungan prosedural. Bila dikabulkan maka setiap proses peradilan yang berjalan, pihak terlindung akan didampingi oleh tim dari LPSK. Perlindungan diberikan sejak di tahap penyelidikan hingga ke pengadilan. 

"Tapi, yang saya dengar yang bersangkutan bisa hadir ketika dipanggil oleh Bareskrim. Sebenarnya, kalau sudah terlindungi oleh LPSK, ia datang didampingi oleh LPSK. Tapi, ini ternyata yang bersangkutan bisa hadir tanpa didampingi tim dari LPSK," tutur dia lagi.

Baca Juga: LPSK: Istri Ferdy Sambo Tak Butuh untuk Dilindungi

2. LPSK beri perlindungan darurat bagi Richard Eliezer

Hari Ini LPSK Bakal Umumkan Nasib Perlindungan Bagi Istri Ferdy SamboAjudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Sementara, nasib Richard lebih baik. Sejak 12 Agustus 2022 lalu, LPSK memutuskan memberikan perlindungan darurat kepada personel Polri berusia 24 tahun itu.

Hal tersebut sejalan dengan permintaan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Ia meminta agar LPSK bersikap cepat untuk melindungi Richard karena ia adalah saksi kunci kematian Brigadir J. 

Hasto menjelaskan, perlindungan darurat itu diputuskan diberikan ke Richard pada Kamis malam, 11 Agustus 2022. Mereka mengambil keputusan tersebut usai bertemu Richard di Bareskrim Mabes Polri. 

"Jadi, kami sudah ketemu dan kami sudah melakukan asesmen sekaligus. Tadi malam pimpinan sudah memutuskan setuju untuk (memberikan) perlindungan darurat bagi Bharada E," ungkap Hasto pada 12 Agustus 2022 lalu kepada media di Jakarta.

Perlindungan darurat itu berlaku selama satu pekan ke depan. Maka, pengumuman pada hari ini diduga bakal memberikan perlindungan permanen bagi Richard. Selain itu, LPSK diduga juga bakal mengumumkan nasib pengajuan JC Richard. 

3. Bila JC Richard dikabulkan, maka ia bakal terhindar dari hukuman bui 15 tahun

Hari Ini LPSK Bakal Umumkan Nasib Perlindungan Bagi Istri Ferdy SamboIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Ketentuan tentang justice collaborator atau saksi pelaku diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban. Selain itu, teknisnya juga diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011. 

Di dalam undang-undang tersebut, tertulis dua poin penting. Pertama, saksi korban dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikan.

Kedua, seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama, tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana, apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Tetapi, kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana. 

"Dengan merujuk kepada nilai-nilai di dalam ketentuan tersebut di atas, dengan ini Mahkamah Agung meminta kepada para hakim agar jika menemukan tentang adanya orang-orang yang dapat dikategorikan sebagai pelapor tindak pidana dan saksi pelaku yang bekerja sama dapat memberikan perlakuan khusus, dengan antara lain memberikan keringanan pidana dan atau bentuk perlindungan lainnya," demikian bunyi SEMA tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, menjelaskan LPSK berhak menerima atau menolak pengajuan justice collaborator dari para tersangka. Pihaknya, kata dia, akan menelaah lebih lanjut, bahwa Bharada E benar-benar bukan pelaku utama dan bersedia membongkar tindak kejahatan yang ada. 

"Dari LPSK yang nanti akan menyampaikan kepada majelis hakim melalui jaksa penuntut umum. JPU nanti akan menyampaikan bahwa orang ini adalah justice collaborator, kemudian itu biasanya kami akan minta tuntutan hukumannya dibuat ringan," kata dia ketika menjawab pertanyaan IDN Times pada 8 Agustus 2022 lalu di kantor LPSK.

Sementara, bila melihat pasal yang dikenakan penyidik Timsus Polri, Bharada E terancam bui hingga 15 tahun, bila ia tak mengajukan diri sebagai status saksi pelaku. Hal itu termuat dalam sanksi yang ada dalam Pasal 338 KUHP.

Baca Juga: LPSK Ungkap Dapat Amplop dari Pihak Ferdy Sambo

Topik:

  • Vanny El Rahman

Berita Terkini Lainnya