Hari ini Mahfud Rapat dengan PPATK- Kemenkeu, Bahas Transaksi Rp300 T

Mahfud siap buka-bukaan dengan bawa bukti otentik ke DPR

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD pada Senin (20/3/2023) bakal menggelar rapat bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan Mahfud dengan pejabat Kemenkeu dan PPATK pada dua pekan lalu yang membahas dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di Kemenkeu. Pemanggilan itu dilakukan oleh Mahfud dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pengendalian TPPU. 

"Saya ingin membuat terang masalah ini," ungkap Mahfud ketika berada di Melbourne, Australia pada pekan lalu. 

Mahfud juga mengatakan perkara ini sulit ditutup-tutupi dari publik. Apalagi dengan massifnya penggunaan media sosial saat ini. 

"Orang seperti Anda saja yang berada di Australia tahu. Apalagi yang di sana. Saya dan Bu Sri Mulyani bekerja bareng. Kalau Bu Ani sendiri gak kuat, nih saya kasih senjata," ujarnya. 

Menurut informasi dari Kemenko Polhukam rapat dengan PPATK dan Kemenkeu digelar pukul 13.00 WIB. Setelah itu akan dilanjutkan dengan jumpa pers. 

Sesuai jadwal semula, seharusnya usai rapat dengan PPATK dan Kemenkeu, Mahfud dan kedua instansi itu rapat dengan Komisi III DPR. Namun, rapat hari ini ternyata digeser menjadi Selasa (21/3/2023). 

 

1. Komisi III DPR mengagendakan rapat dengan PPATK besok

Hari ini Mahfud Rapat dengan PPATK- Kemenkeu, Bahas Transaksi Rp300 TKonferensi pers Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara NasDem, Ahmad Sahroni (IDN Times/Aryodamar)

Sementara, menurut jadwal yang dikeluarkan oleh sekretariat DPR, rapat komisi III DPR bersama PPATK dan Mahfud digelar pada hari ini pukul 14.00 WIB. Namun, berdasarkan informasi dari Kemenko Polhukam, undangan resmi dari parlemen belum mereka terima.

Sedangkan, Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni mengatakan bahwa rapat tetap digeser menjadi Selasa (21/3/2023). "Rapat dengan PPATK besok pukul 15.00 WIB," ungkap politisi Partai Nasional Demokrat itu kepada IDN Times melalui pesan pendek pada hari ini. 

Namun, Mahfud berharap rapat bisa dilakukan hari ini. Tujuannya agar ia dan PPATK bisa memberikan keterangan menyeluruh terkait dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut nominal itu merupakan akumulasi pada periode 2009 hingga 2023. Ia pun meyakini transaksi mencurigakan itu adalah tindak pencucian uang. 

Mahfud tak bisa menghadiri rapat yang digelar pada oleh Komisi III DPR pada Selasa esok. Sebab, ia harus mendampingi Presiden Joko "Jokowi" Widodo melakukan kunjungan kerja ke Papua.

"Jadi, dengan Menko Polhukam akan dilakukan rapat terpisah setelah Beliau kunjungan kerja bersama Presiden," kata Sahroni. 

Baca Juga: Mahfud Siap Jelaskan ke DPR soal Dugaan TPPU Rp300 T di Kemekeu

2. Anggota Komisi III DPR tak bisa rapat dengan PPATK pada Senin 20 Maret 2023 karena hadiri pelantikan Ketua MK

Hari ini Mahfud Rapat dengan PPATK- Kemenkeu, Bahas Transaksi Rp300 TWakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani ketika diwawancarai secara khusus oleh IDN Times, 8 November 2022. (IDN Times/Gilang Pandu)

Sementara, anggota Komisi III dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menjelaskan semula rapat bakal digelar Senin besok, 20 Maret 2023. Tetapi, rapat tersebut digeser ke Selasa (21/3/2023) karena pada Senin beberapa pimpinan dan anggota Komisi III akan menghadiri agenda di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Beberapa pimpinan dan anggota Komisi III akan hadir dalam pengucapan sumpah Ketua dan Wakil Ketua MK yang baru. Lalu, siangnya ada rapat kerja dengan Menkum HAM dan Menpora terkait naturalisasi sejumlah atlet," tutur Arsul kepada IDN Times pada Minggu (19/3/2023).

3. Mahfud siap membawa bukti otentik untuk mendukung dugaan transaksi mencurigakan Rp300 T betul-betul ada

Hari ini Mahfud Rapat dengan PPATK- Kemenkeu, Bahas Transaksi Rp300 TMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. (www.instagram.com/@mohmahfud)

Lebih lanjut, melalui akun Instagramnya, Mahfud sudah menegaskan bahwa ia tidak bercanda ketika menyebut ingin membuat terang permasalahan dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun itu. Forum yang paling pas menurutnya, keterangan itu dibuka di parlemen. 

Ia dan PPATK tak mengubah pernyataan bahwa pada 2009 telah menyampaikan informasi intelijen keuangan ke Kemenkeu, tentang dugaan pencucian uang senilai Rp300 triliun.

"Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR," kata Mahfud.

Mahfud pun menggarisbawahi yang disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam jumpa pers pada 14 Maret 2023 bukan bantahan bahwa nominal Rp300 triliun adalah dugaan transaksi TPPU. Justru itu laporan dugaan tindak pencucian uang yang harus ditindak lanjuti oleh penyidik atau Kemenkeu. 

"Jadi, saya sarankan kita lihat lagi pernyataan terbuka Kepala PPATK saat jumpa pers di Kemenkeu. Sama dengan yang saya katakan bahwa informasi itu bukan soal dugaan korupsi. Melainkan laporan dugaan pencucian uang," tutur dia. 

Sementara, dalam penjelasannya di Kemenkeu pada 14 Maret 2023, Ivan mengatakan transaksi dengan nominal fantastis Rp300 triliun merupakan akumulasi dari kasus kepabeanan dan pajak.

"Kasus-kasus itulah yang secara logis memiliki nilai yang luar biasa besar yang kami sebut kemarin Rp300 triliun. Nah, dalam kerangka itu perlu dipahami bahwa ini bukan tentang adanya abuse of power ataupun adanya korupsi yang dilakukan oleh pegawai dari Kemenkeu," ungkap Ivan.

Ivan menjelaskan, posisi Kemenkeu adalah sebagai salah satu penyidik tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010. Oleh sebab itu, setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan cukai dan perpajakan akan selalu disampaikan PPATK dan ditindaklanjuti Kemenkeu.

"Di situlah kami menyerahkan yang namanya hasil analisis ataupun hasil pemeriksaan kepada Kemenkeu untuk ditindaklanjuti dalam posisi kementerian keuangan sebagai penyidik tindak pidana asalnya," kata dia.

Ivan menyebut, kasus-kasus kepabeanan cukai dan pajak memiliki nilai yang cukup masif. Meskipun ada beberapa temuan juga di dalamnya menyangkut dengan pegawai Kemenkeu yang terlibat di dalamnya namun dengan nilai yang kecil.

"Kami menemukan sendiri terkait dengan pegawai tapi itu nilainya tidak sebesar itu, nilainya sangat minim. Dan itu ditangani oleh Kementerian Keuangan secara sangat baik," tutur dia mengklaim

Baca Juga: PPATK Tepis Rp300 T Korupsi atau TPPU, Mahfud: Lalu Itu Transaksi Apa?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya