Hari Ini Terdakwa Bowo Sidik Pangarso akan Menghadapi Sidang Vonis

Kuasa hukum berharap hakim memberi putusan yang adil

Jakarta, IDN Times - Mantan anggota DPR dari Komisi VI Bowo Sidik Pangarso akan menghadapi salah satu momen paling penting di dalam hidupnya. Pada Rabu (4/12), majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat akan menjatuhkan vonis dalam kasus penerimaan suap oleh petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia, petinggi PT Ardila Insan Sejahtera dan penerimaan gratifikasi. 

Ketika ditanyakan harapannya, kuasa hukum Bowo Sahala Panjaitan berharap majelis hakim akan memberikan putusan yang adil bagi kliennya. 

"Semoga putusan yang diberikan bisa adil sesuai fakta persidangan," kata Sahala melalui pesan pendek pada Rabu dini hari tadi. 

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada (5/11) lalu, mantan politikus Partai Golkar itu dituntut hukuman tujuh tahun penjara. Pengajuan sebagai saksi pelaku bekerja sama pun tidak dikabulkan oleh komisi antirasuah. 

Masih ada kah secercah harapan dalam benak Bowo, vonis yang diberikan bisa lebih ringan?

1. Kuasa hukum berharap majelis hakim turut mempertimbangkan sikap kooperatif Bowo Sidik di persidangan

Hari Ini Terdakwa Bowo Sidik Pangarso akan Menghadapi Sidang VonisIDN Times/Margith Juita Damanik

Kuasa hukum Bowo, Sahala Panjaitan berharap majelis hakim bisa mengambil keputusan yang adil dengan mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. Selain itu, Sahala turut berharap sikap kooperatif Bowo selama pemeriksaan dan persidangan bisa menjadi pertimbangan. 

"Semoga keterangan saksi ahli dan saksi yang meringankan juga ikut dipertimbangkan," kata Sahala melalui IDN Times melalui pesan pendek pada Rabu (4/12). 

Permohonan yang sama sesungguhnya sudah pernah disampaikan oleh Bowo ketika ia membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim. Selain memohon agar diberi hukuman yang ringan, Bowo turut meminta agar hak politiknya tidak dicabut. 

"Alasannya atas peristiwa-peristiwa yang didakwakan kepada saya tidak ada pihak-pihak yang dirugikan, tidak ada kerugian negara, tidak ada kewenangan yang saya langgar," kata Bowo pada persidangan pada (20/11) lalu.  

Baca Juga: Bowo Sidik Tetap Dapat Suara, KPK Sayangkan Publik Tak Cek Rekam Jejak

2. Bowo sudah mengaku salah satu sumber suap berasal dari mantan Mendag Enggartiasto Lukita tapi KPK tak menghadirkannya di ruang sidang

Hari Ini Terdakwa Bowo Sidik Pangarso akan Menghadapi Sidang VonisIDN Times/Helmi Shemi

Bowo akhirnya resmi mengajukan status sebagai saksi pelaku bekerja sama alias justice collaborator. Untuk itu di persidangan, akhirnya ia buka-bukaan siapa saja yang memberinya duit suap. 

Salah satu nama yang akhirnya disebut dan terkonfirmasi adalah mantan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Politikus Partai Nasdem itu disebut Bowo memberinya duit senilai SGD$200 ribu. 

Namun, ia menampik uang itu diberikan karena ada kaitannya dengan peraturan gula rafinasi. 

"Jadi, ceritanya ketika kita sidang di komisi VI, saya (bicara) dengan Pak Enggar. Pak Enggar bilang ke saya; 'nanti akan ada orang yang menghubungi Pak Bowo ya,'" ujar Bowo menirukan kalimat Enggar ketika itu. 

Kalimat Enggar itu terwujud. Beberapa hari kemudian ada seseorang yang menelepon Bowo dan memberikan uang. 

"Yang ngasih uang itu bukan orang dari Kemendag," katanya lagi. 

Namun, penuturan Bowo itu bertolak belakang dengan penggeledahan yang pernah dilakukan oleh tim penyidik komisi antirasuah. Salah satu barang bukti yang disita dari ruang kerja Enggar di Kemendag adalah kebijakan gula rafinasi. 

Ketika dikonfirmasi oleh media, Enggar langsung menepis pengakuan Bowo. Ia menyebut tidak ada kaitannya ia harus menyuap Bowo, sebab keduanya berasal dari partai yang berbeda. 

Bowo sempat meminta kepada jaksa KPK agar menghadirkan Enggar. Namun, hal itu tidak dilakukan dengan alasan belum ada penetapan dari majelis hakim.

Pada kenyataannya, Enggar selalu menghindar ketika dipanggil oleh komisi antirasuah. Ia selalu berdalih tengah menuntaskan tugasnya sebagai menteri perdagangan ketika itu. 

3. Bowo meminta maaf telah menerima duit suap dan gratifikasi

Hari Ini Terdakwa Bowo Sidik Pangarso akan Menghadapi Sidang VonisIDN Times/Margith Juita Damanik

Dalam sidang pembelaan, Bowo meminta maaf kepada publik karena telah menerima duit gratifikasi dan suap. Ia pun mengakui mendapatkan pelajaran berharga agar tidak terseret di kasus serupa di kemudian hari. 

"Dengan semua kejadian ini, saya menyadari kesalahan ini, maka dengan kerendahan hati saya meminta maaf," kata Bowo. 

Ia juga mengaku bersedia mengembalikan ke negara duit suap dan gratifikasi yang pernah diterimanya. Dengan dasar itu ia mengatakan negara sama sekali tidak dirugikan, karena perbuatannya bukan mencuri uang negara melainkan menerima suap. 

Bowo ditangkap oleh penyidik KPK pada (28/3) lalu melalui operasi tangkap tangan (OTT). Selain menerima duit gratifikasi, Bowo rupanya juga menerima suap. Duit suap itu digunakannya sebagai cara agar bisa menang kembali di pileg 2019. 

Bowo dan tim kampanyenya sudah menyiapkan amplop serangan fajar sebanyak 400 ribu buah. 

Baca artikel menarik lainnya di IDN Times App, unduh di sini http://onelink.to/s2mwkb

Baca Juga: KPK Selesai Hitung Duit 'Serangan Fajar' Bowo Sidik, Totalnya Rp8,45 M

Topik:

Berita Terkini Lainnya