Ibu Negara Ucapkan Terima Kasih kepada Nakes Perempuan di Hari Kartini

Total ada 2.066 nakes yang meninggal pada periode 2020-2022

Jakarta, IDN Times - Ibu Negara Iriana Jokowi memperingati Hari Kartini ke-144 pada 21 April 2022 di Istana Merdeka, bersamaan dengan terjadinya aksi demo besar-besaran di Ibu Kota. Dalam peringatan itu, Iriana mengatakan berkat perjuangan Kartini, maka kini perempuan Indonesia bisa sejajar dengan laki-laki dalam berbagai bidang kehidupan. Berkat Kartini pula, banyak perempuan Indonesia yang berprestasi di profesinya masing-masing. 

Namun, menurut Iriana, peringatan hari Kartini pada pandemik COVID-19 terasa berbeda. Sebab, sejak dihantam pandemik pada Maret 2020 lalu, Indonesia kehilangan banyak tenaga  kesehatan, khususnya nakes perempuan. 

"Saya mengucapkan terima kasih kepada seluruh tenaga kesehatan perempuan dan kepada seluruh perempuan Indonesia yang telah berjuang mengendalikan pandemik di Tanah Air. Saya juga berduka cita bagi perempuan-perempuan Indonesia yang gugur dalam perjuangan menjadi garda terdepan dalam penanganan pandemik," ungkap Iriana seperti dikutip dari YouTube Sekretariat Kabinet pada Kamis, (21/4/2022). 

Berdasarkan data dari LaporCovid19, hingga Maret 2022 lalu, sudah ada 2.066 nakes yang gugur dalam perlawanan terhadap pandemik di Indonesia. Angka itu mencakup nakes perempuan dan laki-laki. Bahkan, jumlah nakes yang meninggal di Indonesia menjadi yang tertinggi di Benua Asia. 

Lalu, apa pesan lainnya yang disampaikan Iriana dalam peringatan ke-144 hari Kartini?

1. Ibu Negara berharap perempuan Indonesia bisa ikut berkontribusi memulihkan ekonomi

Ibu Negara Ucapkan Terima Kasih kepada Nakes Perempuan di Hari KartiniIbu Negara Iriana Jokowi (kanan) ketika menggelar dialog dalam rangka Hari Kartini ke-144 di Istana Merdeka pada 21 April 2022 (Tangkapan layar YouTube Sekretariat Kabinet)

Di dalam peringatan hari Kartini pada pagi tadi, Iriana berharap perempuan Indonesia bisa ikut berkontribusi langsung untuk mendorong pemulihan ekonomi usai dihajar pandemik COVID-19. "Pemerintah tentu akan terus berkomitmen memberi peluang sebesar-besarnya kepada perempuan Indonesia untuk berkarya dan memaksimalkan potensinya di segala sektor," ungkap Iriana. 

Dalam peringatan hari Kartini pada pagi tadi, turut hadir para perempuan yang berjasa di bidang pendidikan, kesehatan, sosial budaya, lingkungan hidup dan pertanian. Mereka sempat menerima penghargaan dari pemerintah. Hal itu, kata Iriana, menjadi bukti bahwa di tengah pandemik, para perempuan tetap bisa berprestasi dan berkontribusi bagi masyarakat di sekitarnya. 

"Peringatan hari Kartini harus dimaknai sebagai era kebangkitan perempuan Indonesia melawan pandemik dan kebangkitan untuk pemulihan ekonomi, sehingga kita bisa mewujudkan Indonesia maju seperti yang bisa kita cita-citakan bersama," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Menteri PPPA: Kartini Kekinian Harus Mandiri, Berdaya, dan Setara  

2. Sebelum hari Kartini, Indonesia sudah mengesahkan UU melawan tindak kekerasan seksual

Ibu Negara Ucapkan Terima Kasih kepada Nakes Perempuan di Hari KartiniMenteri PPPA Bintang Puspayoga dalam Rapat Paripurna DPR RI saat pengesahan RUU TPKS pada Selasa (12/4/2022). (dok. KemenPPPA)

Sebelum hari Kartini, Indonesia akhirnya memiliki undang-undang yang penting untuk melindungi perempuan yakni UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Pengesahan dari RUU menjadi UU itu dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani. 

Sejumlah anggota DPR, perwakilan pemerintah dan kelompok masyarakat sipil memberikan tepuk tangan meriah, karena akhirnya RUU TPKS disahkan setelah melalui proses pembahasan selama enam tahun. Nama Puan sempat dielu-elukan sejumlah tamu yang hadir menyaksikan rapat paripurna secara langsung. Puan menyebut UU TPKS menjadi kado bagi perempuan Indonesia jelang peringatan Hari Kartini. 

"Pengesahan RUU TPKS menjadi undang-undang menjadi hadiah bagi seluruh perempuan Indonesia. Apalagi jelang diperingatinya hari Kartini. UU ini juga merupakan komitmen bersama dari seluruh masyarakat Indonesia," ungkap Puan seperti dikutip dari YouTube DPR pada 12 April 2022 lalu. 

Ketua DPR perempuan pertama itu berharap implementasi UU TPKS benar-benar dapat menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual dan memberikan perlindungan bagi perempuan serta anak di Indonesia.

"Karenanya perempuan Indonesia tetap harus dan selalu semangat! Merdeka!" kata Puan yang direspons dengan tepuk tangan meriah. 

3. UU TPKS menjadi aturan pertama yang disebut berpihak kepada korban

Ibu Negara Ucapkan Terima Kasih kepada Nakes Perempuan di Hari KartiniKetua Panitia Kerja (Panja) RUU Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), Willy Aditya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Kamis (25/11/2021). (IDN Times/Sachril Agustin)

Ketua Panitia Kerja RUU TPKS, Willy Aditya, juga menyebut menjadi aturan paling progresif yang pernah disusun oleh pemerintah dan DPR. Willy menjelaskan dalam rapat paripurna, RUU TPKS menjadi aturan pertama yang progresif karena pertama memihak dan mengambil perspektif korban. Kedua, aparat hukum memiliki payung hukum atau legal standing yang selama ini belum ada di dalam kasus tindak kekerasan seksual. 

"Ketiga, melalui RUU ini negara hadir memberikan perlindungan dan keadilan kepada korban kekerasan seksual. Apalagi jumlah korban yang banyak dan diprediksi menjadi fenomena gunung es," tutur politikus Partai Nasional Demokrat itu. 

Ia menyebut negara hadir ketika restitusi tidak ada. Maka, negara hadir dalam bentuk pemberian dana kompensasi serta victim trust fund (dana bantuan korban). 

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif, pernah menjelaskan  akomodasi dana bantuan korban akan disiapkan di dalam dua ayat di RUU TPKS. Dia menuturkan, pemerintah mengusulkan agar ayat pertama mengatur bahwa kompensasi bagi korban kekerasan seksual diberikan melalui dana bantuan korban.

Lalu, ayat berikutnya menyatakan ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan dan tata cara pemberian dana bantuan korban, diatur dalam peraturan pemerintah (PP). PP tersebut, kata Edward, juga akan mengatur lembaga yang akan menangani dana bantuan korban tersebut.

"Dalam konteks kita ini, termasuk apakah ada lembaga tersendiri, atau kah diberikan kepada LPSK atau diberikan kepada Kementerian Keuangan, nanti cukup dalam peraturan pemerintah," ujar dia dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR pada 31 Maret 2022. 

Baca Juga: Menkominfo: Perempuan Pilar Utama UMKM, Banyak Kartini Modern Inspiratif

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya