ICJR: Amnesti dari Presiden Bisa Selamatkan Baiq Nuril dari Bui

Nuril divonis 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta

Jakarta, IDN Times - Kontroversi soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang tetap memvonis mantan pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun kini tengah menjadi perbincangan di tingkat nasional. Banyak yang menyayangkan MA yang seharusnya bisa bersikap lebih peka justru menjatuhkan vonis bersalah terhadap korban pelecehan seksual. 

Dalam putusan yang diterima oleh tim kuasa hukum pada Jumat pekan lalu, MA menganulir putusan di tingkat Pengadilan Negeri Mataram yang menyatakannya tidak bersalah. Nuril dinilai terbukti telah melanggar pasal 27 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tahun 2016. Atas perbuatan itu, Nuril kemudian divonis enam bulan penjara dan dikenai denda Rp500 juta. 

Koordinator kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi mengatakan pihaknya memang akan mengajukan peninjauan kembali. Namun, proses itu baru bisa ditempuh apabila Nuril sudah menjalani masa pidananya. 

"Saya sampaikan ke Bu Nuril bahwa putusan PK baru akan kita terima setelah menjalani putusan pidana, karena proses PK juga memakan waktu yang cukup lama. Di sisi lain masa penahanan harus langsung dilakukan, tidak menunggu apakah kami akan mengajukan PK (Peninjauan Kembali) atau tidak," kata Joko kepada IDN Times pada Senin kemarin. 

Namun, organisasi Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memiliki solusi lain yang bisa ditempuh selain opsi PK. Apa itu?

1. Amnesti dari Presiden bisa menyelamatkan

ICJR: Amnesti dari Presiden Bisa Selamatkan Baiq Nuril dari Bui(Baiq Nuril sebelum menjalani persidangan) Istimewa

Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju mengatakan ada opsi lain yang bisa ditempuh selain menggunakan jalur Peninjauan Kembali (PK) dengan menghadirkan novum. 

"Kita bisa menyarankan agar Presiden menggunakan hak-haknya berdasarkan konstitusi yakni memberikan amnesti," ujar Anggara dalam keterangan tertulis pada Rabu malam (14/11). 

Berdasarkan pasal 14 UUD 1945, Presiden Joko "Jokowi" Widodo bisa memberikan amnesti terhadap seseorang dengan pertimbangan dari DPR. Lebih lanjut di dalam UU Darurat nomor 11 tahun 1945 mengenai amnesti dan abolisi, tertulis demi kepentingan negara, Presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan tindak pidana. 

Baca Juga: Surat Baiq Nuril untuk Jokowi: Pak Presiden, Saya Hanya Korban

2. Biasanya amnesti hanya diberikan dalam kasus politik

ICJR: Amnesti dari Presiden Bisa Selamatkan Baiq Nuril dari Bui(Gerakan Save Baiq Nuril tahun 2017) Istimewa

ICJR memahami selama ini amnesti mayoritas diberikan oleh Presiden untuk kasus-kasus politik atau pelaku yang terbukti melakukan tindak kejahatan politik. Namun, secara regulasi tidak ditemukan ketentuan turunan lain mengenai amnesti selain di UU Darurat nomor 11 tahun 1945 dan tidak ada batasan amnesti tidak bisa diberikan selain untuk kasus politik. 

"Maka, atas nama kemanusiaan dan kepentingan negara untuk melindungi korban kekerasan seksual, Presiden Jokowi dapat dan harus betul-betul mempertimbangkan untuk memberikan amnesti kepada Baiq Nuril," kata Anggara lagi. 

Apabila pemberian amnesti dilakukan, maka ini merupakan komitmen nyata untuk melindungi korban kekerasan seksual, khususnya dalam kasus Baiq Nuril. Apalagi, Jokowi telah berkomitmen dalam program nawacitanya untuk memberikan perlindungan hukum dan mengawasi penegakan hukum khususnya terhadap perempuan. 

3. ICJR juga mendorong DPR agar memberikan pertimbangan Amnesti

ICJR: Amnesti dari Presiden Bisa Selamatkan Baiq Nuril dari BuiIDN Times/Kevin Handoko

ICJR menyadari, amnesti ini semata-mata bukan hanya menjadi tanggung jawab Presiden. DPR pun perlu ikut memberikan perhatian terhadap kasus ini. 

"Sebab Presiden tentu membutuhkan pertimbangan dari DPR. DPR perlu menyamakan kacamata kasus ini merupakan tindak kriminalisasi terhadap korban pelecehan seksual yang berupaya untuk melindungi dirinya sendiri," kata Direktur Eksekutif ICJR, Anggara Suwahju semalam. 

Publik pun turut membantu dengan melakukan penggalangan dana di platform kitabisa.com agar Nuril dapat membayar denda sebesar Rp500 juta. 

Baca Juga: Sempat Bebas, Terdakwa Kasus UU ITE Baiq Nuril Dinyatakan Bersalah

Topik:

  • Yogie Fadila

Berita Terkini Lainnya