ICW Desak Fit and Proper Test Capim KPK Dilakukan Anggota DPR Baru

Anggota DPR yang lama sudah seleksi capim KPK jilid IV

Jakarta, IDN Times - Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali memberikan catatan kritis mengenai seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023. Salah satu yang disoroti yakni meminta agar proses uji kepatutan dan kelayakan dilakukan oleh anggota DPR periode 2019-2024. Bukan diuji oleh anggota DPR periode sebelumnya yakni 2014-2019. 

Indikasi uji kepatutan dan kelayakan capim KPK akan dilakukan oleh anggota DPR periode saat ini terlihat ketika Ketua DPR, Bambang Soesatyo meminta kepada panitia seleksi agar 10 nama bisa diterima oleh anggota Komisi III pada September mendatang. 

"Jadi, (bulan) September sudah dimulai uji kelayakan. Keputusan itu sudah kami ambil sebelum masa kerja kami berakhir. Lalu, pada Desember 2019 mereka dilantik oleh Presiden," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di gedung kompleks parlemen seperti dikutip dari Antara pada (24/6).

Dalam catatan ICW, apabila hal itu benar-benar diwujudkan, maka hal tersebut tidak etis. Mengapa ICW bersikeras sebaiknya proses uji kepatutan dan kelayakan dilakukan oleh anggota DPR periode mendatang dibandingkan saat ini?

1. Pimpinan KPK yang terpilih periode 2019-2023 tidak akan bekerja sama dengan anggota Komisi III 2014-2019

ICW Desak Fit and Proper Test Capim KPK Dilakukan Anggota DPR BaruIDN Times/Santi Dewi

Salah satu poin yang digaris bawahi dan penting yakni pimpinan KPK yang terpilih nanti tidak akan bekerja sama dengan anggota Komisi III DPR periode 2014-2019. 

"Untuk itu tidak ada urgensi  bagi DPR kali ini melakukan fit and proper test mesti dilakukan sebelum pelantikan legislatif baru," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis pada Minggu kemarin (14/7). 

Selain itu, anggota Komisi III DPR periode saat ini sudah pernah melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap capim KPK, sehingga menghasilkan pimpinan lembaga antirasuah jili ke-IV. 

Baca Juga: DPR Ngebut, Ingin Seleksi Capim KPK di Bulan September 2019

2. Anggota DPR periode 2014-2019 kerap melakukan aksi kontra produktif dengan upaya pemberantasan korupsi

ICW Desak Fit and Proper Test Capim KPK Dilakukan Anggota DPR BaruIDN Times/Ifran Fathurohman

Kurnia juga menyebut anggota DPR periode saat ini kerap melakukan upaya yang justru bertentangan dengan langkah KPK untuk memberantas korupsi. Salah satunya ketika kasus KTP Elektronik tengah diusut oleh lembaga antirasuah, tiba-tiba anggota komisi III membentuk panitia hak angket.

Padahal, ujung-ujungnya mereka berniat memaksa KPK agar membuka rekaman pemeriksaan anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura, Miryam S. Haryani oleh penyidik KPK. Spesifiknya, pemeriksaan di sesi ketika Miryam "bernyanyi" siapa saja yang diduga ikut kecipratan duit dari proyek e-KTP. 

"Kami bilang kami tidak bisa melakukan hal itu, karena kami patuhi aturan hukum yang berlaku, proses sedang jalan di penyidikan pada waktu itu. Keterangan Novel disampaikan di persidangan yang bisa menilai adalah hakim. Maka, kami sampaikan dengan segala hormat, video itu tidak bisa kami buka," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada media pada Mei 2017 lalu. 

Selain itu, kata Kurnia, yang menyangkut persoalan legislasi pun tak berubah. Anggota komisi III DPR masih tetap ingin merevisi UU KPK. Kemudian, pembahasan soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menjadi bukti nyata legislatif saat ini tidak berpihak kepada upaya pemberantasan korupsi. 

 

3. Anggota DPR periode 2014-2019 banyak yang korupsi

ICW Desak Fit and Proper Test Capim KPK Dilakukan Anggota DPR BaruIDN times/Sukma Shakti

Hal lain yang menjadi alasan sebaiknya anggota DPR periode 2014-2019 bukan yang melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap capim KPK periode mendatang lantaran banyak di antara mereka yang korup. Data yang dimiliki oleh ICW menyebut di periode saat ini, sudah ada 22 anggota DPR yang diproses oleh lembaga antirasuah. 

Kendati sedikit, namun 2 di antara mereka adalah pimpinan DPR yakni Setya Novanto dan Taufik Kurniawan. Sementara data yang dirilis oleh ICW pada April lalu apabila dilihat dari partai politik terdiri dari: 

  • Fraksi Golkar: 8 orang
  • Fraksi Demokrat: 3 orang
  • Fraksi PAN: 3 orang 
  • Fraksi PDI Perjuangan: 2 orang
  • Fraksi Hanura: 2 orang
  • Fraksi NasDem: 1 orang
  • Fraksi PKB: 1 orang
  • Fraksi PKS: 1 orang
  • Fraksi PPP: 1 orang

4. Pansel capim KPK periode 2019-2013 tidak merinci rentang waktu proses seleksi

ICW Desak Fit and Proper Test Capim KPK Dilakukan Anggota DPR Baru(Latar belakang capim KPK periode 2019-2023 yang lolos tahap I) IDN Times/Rahmat Arief

Hal lain yang dicatat secara detail oleh ICW yakni pansel capim KPK tidak mencantumkan dengan jelas tanggal proses selanjutnya yang harus dilalui oleh para pendaftar. Berdasarkan data yang mereka rilis pada (11/7) lalu, dari 376 pelamar, pansel meloloskan 192 orang. 

Kemudian, agenda selanjutnya yang harus dilalui oleh para pelamar yakni pada (18/7) mendatang, mereka akan mengikuti uji kompetensi. 

"Para pendaftar yang tak hadir uji kompetensi maka secara otomatis dinyatakan gugur," kata ketua pansel capim KPK Yenti Garnasih pada (11/7) lalu. 

Hasil uji kompetensi kemudian akan diumumkan pada (25/7). Kemudian, para pendaftar yang lolos di tahap kedua akan mengikuti psiko test dan profile assessment. Setelah itu, akan dilakukan uji publik di mana masyarakat bisa mengetahui gagasan dari para capim KPK. Capim yang lolos ke tahap selanjutnya, akan diwawancarai di awal bulan September. 

"Namun, tidak ada jadwal detail dari proses pemilihan pimpinan KPK untuk masa bakti 2019-2023. Hal ini terkonfirmasi dari pemberitaan di media yang tidak secara jelas mencantumkan waktu pelaksanaan tahapan seleksi," ujar peneliti ICW, Kurnia Ramadhana. 

Hal itu, kata dia, mencerminkan pansel telah gagal membuat perencanaan yang baik untuk melakukan kerja menjaring pimpinan lembaga antirasuah. 

Baca Juga: Pansel Tetapkan 192 Capim KPK Lolos Seleksi Tahap Pertama

Topik:

Berita Terkini Lainnya