ICW Kecam Jokowi Beri Pengampunan Bagi Napi Kasus Korupsi

"Alasan kemanusiaan tidak dapat dibenarkan untuk beri grasi"

Jakarta, IDN Times - Organisasi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam tindakan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang memberikan pengampunan terhadap napi kasus korupsi alih fungsi lahan di Provinsi Riau, Annas Maamun. Gara-gara pengampunan yang diberikan oleh presiden, hukuman penjara yang seharusnya dijalani oleh eks Gubernur Riau itu tujuh tahun lalu berkurang menjadi enam tahun saja. 

Data dari Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM menyebut Annas yang seharusnya baru bisa bebas pada 3 Oktober 2021, bisa keluar lebih cepat yakni pada 3 Oktober 2020. Menurut peneliti ICW, Kurnia Ramadana, sikap ini lagi-lagi bertentangan dengan komitmen antikorupsi yang kerap disampaikan secara lantang oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut. 

"Namun, sikap dari Presiden Jokowi ini bisa dimaklumi karena sejak awal presiden memang tidak memiliki antikorupsi yang jelas. Jadi, jika selama ini publik mendengar narasi antikorupsi yang diucapkan oleh presiden, itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia melalui keterangan tertulisnya pada Selasa malam (26/11). 

ICW juga menyebut alasan kemanusiaan yang digunakan oleh presiden sebagai dasar untuk memberikan pengampunan tidak dapat dibenarkan. 

"Sebab, indikator kemanusiaan tidak dapat diukur secara jelas," kata dia lagi. 

Lalu, apakah kemungkinan akan ada napi kasus korupsi lainnya yang malah diberikan pengampunan oleh presiden? Sikap ini mengkhawatirkan karena korupsi masuk ke dalam tindak kejahatan luar biasa yang telah merugikan orang banyak. 

1. Langkah Presiden Jokowi memberikan pengampunan kepada napi kasus korupsi dinilai telah mencoreng rasa keadilan publik

ICW Kecam Jokowi Beri Pengampunan Bagi Napi Kasus Korupsi(Napi kasus korupsi dan eks Gubernur Riau Annas Maamun) ANTARA FOTO

Menurut Kurnia, napi kasus korupsi tidak layak diberikan pengampunan oleh presiden karena tindak kejahatannya masuk dalam kejahatan luar biasa dan telah merugikan publik secara luas. Pemberian pengampunan terhadap Annas benar-benar mencoreng rasa keadilan publik. 

"Jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh presiden maka pemberian efek jera pada pelaku kasus korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun," kata Kurnia. 

Belum lagi di Lapas Sukamiskin tempat Annas ditahan, napi kasus korupsi sudah mendapat keistimewaan dengan bisa memasukan barang-barang yang tak sepatutnya ke dalam. Hal itupun terkuak usai komisi antirasuah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung pada 21 Juli 2018 lalu. 

Dalam operasi senyap itu komisi antirasuah juga berhasil membuktikan rumor yang sudah kencang beredar bahwa napi kasus korupsi menyalahgunakan izin keluar dari lapas. Izin yang semula tertulis untuk berobat malah jadi pelesiran ke beberapa lokasi. Bahkan, suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah di persidangan terbukti menginap di rumah yang telah dikontrak oleh istrinya apabila keluar lapas. Ia baru kembali ke lapas di hari Senin. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Grasi ke Napi Koruptor Eks Gubernur Riau

2. Alasan kemanusiaan dinilai oleh ICW tak cukup kuat untuk dijadikan dasar untuk mengampuni napi kasus korupsi

ICW Kecam Jokowi Beri Pengampunan Bagi Napi Kasus KorupsiIlustrasi borgol (IDN Times/Arief Rahmat)

ICW menilai alasan kemanusiaan yang disebut oleh Kemenkum HAM memberikan rekomendasi agar Annas diampuni perbuatannya tetap tak bisa diterima. Sebab, indikator kemanusiaan sendiri tidak dapat diukur secara jelas. 

"Harus dipahami bahwa terpidana yang diberi grasi oleh presiden adalah seorang mantan kepala daerah yang awalnya diberikan mandat oleh masyarakat untuk menjadi gubernur. Namun, kepercayaan yang diberikan tersebut malah digunakan untuk kejahatan korupsi," kata Kurnia. 

Apalagi korupsi masuk ke dalam tindak kejahatan luar biasa sama seperti terorisme. Oleh sebab itu, pengurangan hukuman dalam bentuk apapun tidak dapat diterima. 

Dalam catatan ICW, ini merupakan grasi pertama yang diberikan oleh mantan Wali Kota Solo itu terhadap napi kasus korupsi. Sebelumnya, Jokowi juga sempat disebut hendak memberikan grasi bagi terpidana kasus terorisme, Abu Bakar Ba'asyir dengan pertimbangan serupa. Namun, belakangan tidak jadi. 

3. Pengampunan kepada napi kasus korupsi bisa berlanjut untuk napi koruptor selanjutnya

ICW Kecam Jokowi Beri Pengampunan Bagi Napi Kasus KorupsiFeri Amsari (Dok. IDN Times/istimewa)

Sementara, dalam pandangan Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, dikabulkannya pengampunan pertama bagi napi kasus korupsi membuka peluang grasi serupa diberikan untuk terpidana kasus rasuah lainnya. 

"Saya duga pilihan ini diambil dengan alasan kemanusiaan untuk kemudian mencegah perdebatan di ruang publik. Akan sulit bagi orang lain membantahnya. Perlahan-lahan nanti akan grasi-grasi untuk tersangka kasus korupsi. Kan memang sejak awal presiden ini sudah dikenal berpihak ke para koruptor," tutur Feri ketika dihubungi oleh IDN Times melalui telepon pada malam ini. 

Ia pun mempertanyakan alasan yang digunakan oleh Kemenkum HAM agar merekomendasikan presiden bisa memberikan pengampunan terhadap Annas. Sebab, ada napi kasus biasa lainnya yang juga berusia lanjut. Bahkan, ada yang lebih tua dari Annas. Ia saat ini diketahui berusia 79 tahun. 

"Dugaan saya jangan-jangan terpidana korupsi mendapatkan tempat khusus bagi para pembuat kebijakan," tutur dia lagi. 

4. ICW mendesak agar Presiden Jokowi mencabut grasi terhadap Annas Maamun

ICW Kecam Jokowi Beri Pengampunan Bagi Napi Kasus KorupsiIDN Times/Shemi

Di bagian akhir, ICW mendesak agar Jokowi segera mencabut grasi yang diberikan bagi napi kasus korupsi Annas Maamun. Sebab, pengampunan yang dikabulkan bagi koruptor sangat mencederai keadilan bagi publik. 

"Presiden harus mencabut keputusan presiden yang memberikan grasi terhadap Annas Maamun," tutur Kurnia. 

Pencabutan grasi sebelumnya sudah pernah dilakukan Jokowi dalam kasus pembunuhan sadis yang menimpa wartawan harian Radar Bali. Grasi bagi otak pelaku pembunuhan, Aa Gde Bagus Narendra Prabangsa tiba-tiba dicabut pada Februari lalu. Padahal, Jokowi sempat mengabulkan pengampunan bagi Prabangsa. Usai diprotes keras oleh publik pengampunan itu dicabut. 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Jokowi Pernah Lapor Kasus ke KPK Tapi Gak Diungkap

Topik:

Berita Terkini Lainnya