ICW: Saat UU Baru Berlaku, KPK akan Vakum Tangkap Koruptor 

Karena dewan pengawas KPK belum dibentuk oleh Presiden

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan vakum menangkap koruptor sejak UU barunya diberlakukan pada (17/10). Demikian kesimpulan yang disampaikan oleh peneliti hukum pada divisi hukum dan monitoring peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz dalam diskusi dengan beberapa lembaga sosial masyarakat di bidang hukum dengan tema "Habis Gelap Terbitlah Kelam" pada Senin (14/10) di sebuah kafe di Jakarta Pusat. 

Menurut Donal vakumnya komisi antirasuah itu akan berlangsung hingga akhir Desember. 

"Karena proses penindakan KPK membutuhkan perizinan dari Dewan Pengawas dan itu yang gak ada. Apabila kita menengok ke revisi UU, maka Dewan Pengawas harus dilantik bersamaan dengan pimpinan baru KPK. Sementara, pelantikan pimpinan baru dilakukan Desember," ujar Donal pada siang tadi. 

Ia menggaris bawahi apa yang disampaikannya dalam sesi diskusi tadi bukan menakut-nakuti tetapi fakta nyata yang akan terjadi dalam waktu dekat. Lalu, bagaimana bila komisi antirasuah membandel dan tetap melakukan penindakan seperti Operasi Tangkap Tangan (OTT)? Menurut Donal, langkah tersebut penuh risiko karena hasil operasi senyap dan penetapan status tersangka bisa dipermasalahkan di sidang pra peradilan. 

"Nanti, bisa saja muncul gugatan hukum yang besar ke KPK atas legitimasi proses hukum yang dilakukan lembaga itu," tutur dia lagi. 

Itu sebabnya ICW dan LSM lainnya mendorong agar Presiden Joko "Jokowi" Widodo segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Kira-kira desakan itu akan didengar Jokowi tak ya?

1. KPK justru tak bisa tangkap koruptor di 'musim korupsi' di penghujung tahun

ICW: Saat UU Baru Berlaku, KPK akan Vakum Tangkap Koruptor (Diskusi LSM bahas proyeksi hukum 5 tahun ke depan) IDN Times/Santi Dewi

ICW justru menyesalkan mengapa di penghujung tahun, kewenangan komisi antirasuah untuk menangkap koruptor malah hilang pasca UU baru berlaku pada (17/10) mendatang. Sebab, dalam penilaian Donal, justru penghujung tahun 2019 adalah "musim korupsi." Hal itu lantaran pada September 2020, KPU menggelar pilkada serentak di sekitar 270 kota. Proses pendaftaran kepala daerah sudah dimulai pada Desember 2019. 

"Artinya, KPK akan kehilangan momentum untuk mengawasi transaksi politik paling penting yakni kontestasi Pilkada 2020," kata Donal. 

Berkaca dari pilkada 2018 menghasilkan begitu banyak calon pemimpin di daerah yang ternyata korup. Maka, situasi serupa jelang Pilkada 2020 tak jauh berbeda. 

Sementara, publik sudah tak bisa lagi berharap kepada kinerja kepolisian dan kejaksaan dalam upaya penindakan. Sebab, komisi antirasuah hadir, lantaran dua institusi penegak hukum itu dinilai tak mampu berantas rasuah. 

Baca Juga: Cegah Dampak Buruk UU Baru, KPK akan Ubah Banyak Aturan Internal

2. ICW memprediksi isu penegakan hukum termasuk korupsi tidak akan menjadi prioritas oleh Jokowi-Ma'ruf Amin

ICW: Saat UU Baru Berlaku, KPK akan Vakum Tangkap Koruptor ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Donal juga memproyeksi memasuki pemerintahan di periode kedua, Jokowi tidak akan memberikan prioritas kepada isu penegakan hukum dan korupsi. Hal itu sebenarnya sudah bisa mulai ditebak saat mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut bolak-balik hanya berbicara mengenai investasi.

"Persoalan pemberantasan korupsi hanya diizinkan pada persoalan perizinan. Memang pemerintah juga sempat membentuk satgas pungli, namun hingga hari ini kita tidak tahu bagaimana pencapaian satgas tersebut," kata Donal pada siang tadi. 

Hal itu, Donal melanjutkan, tidak terlepas dari hubungan antara Jokowi dengan KPK yang berjarak selama satu tahun terakhir. Hal itu dipicu adanya ketidakpercayaan dari Jokowi kepada komisi antirasuah. Padahal, informasi yang didengar oleh mantan Wali Kota Solo itu terkait KPK masih sumir. 

"Misal, saya mendengar bahwa Presiden diiinformasikan ia telah disadap (oleh KPK). Ada pula informasi yang belum terbukti akan ada OTT terhadap orang dekat Presiden yang sedang bertugas di Istana atau ada OTT terhadap tim kampanye Presiden," tutur Donal.

Menurut Donal informasi yang belum terbukti kebenarannya itu bisa saja diembuskan oleh orang-orang di sekitar Jokowi yang tidak suka terhadap KPK. 

3. Perppu menjadi satu-satunya cara untuk menangguhkan pemberlakuan UU baru KPK secara cepat

ICW: Saat UU Baru Berlaku, KPK akan Vakum Tangkap Koruptor (Jumlah OTT KPK dari tahun 2005-2018) IDN Times/Sukma Shakti

Melihat begitu gentingnya situasi yang ada kini, maka ICW menilai Perppu menjadi satu-satunya jalan paling cepat untuk menunda berlakunya UU baru yang sudah disahkan pada (17/9) lalu. Perppu dinilai menjadi langkah paling kilat dibandingkan proses judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) dan legislative review di DPR. 

"Dengan begitu informasi yang simpang siur mengenai KPK dan proses pelantikan capim KPK bisa diclearkan. Sedangkan judicial review dan legislative review memakan waktu yang cukup lama," kata Donal. 

Presiden Jokowi, ia melanjutkan bisa saja mengeluarkan Perppu agar UU baru yang sudah disahkan pada (17/9) lalu bisa ditunda. Lalu, lakukan koreksi secara bersama-sama terhadap pasal-pasal di UU baru yang bermasalah. 

Sementara, terkait kalkulasi politik antara Jokowi dengan partai pendukungnya, menurut Donal itu menjadi tanggung jawab mantan pengusaha mebel itu ketika di Solo. Justru, kata Donal, soal kalkulasi politik terkait diterbitkannya Perppu KPK bukan menjadi beban publik. Itu adalah beban Jokowi sebagai pemimpin negara. 

"Jangan jadikan beban itu dipikul oleh publik untuk ikut memikirkan apakah partai politik pengusung setuju atau tidak (dengan UU baru KPK)," tutur dia lagi. 

Baca Juga: Tiga Hari Lagi UU Baru Berlaku, Ini Dampak Buruknya Bagi KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya